Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Aturan Pendirian Kantor Hukum

Aturan Pendirian Kantor Hukum
Aturan Pendirian Kantor Hukum

PERTANYAAN

Bagaimana cara-cara mendirikan sebuah kantor hukum? Apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana ketentuannya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pendirian Kantor Hukum di Jakarta yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Oktober 2003, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Putrida Sihombing, S.H. pada 14 Maret 2025.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Badan Usaha Kantor Hukum

    Kami mengasumsikan bahwa kantor hukum yang Anda maksud adalah kantor advokat. Di dalam Pasal 1 angka 4 Permenkumham 26/2017, kantor advokat didefinisikan sebagai suatu persekutuan perdata yang didirikan oleh para advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Jika melihat ketentuan di atas, bentuk badan usaha yang digunakan oleh kantor hukum adalah persekutuan perdata. Namun, mengutip artikel Pilihan Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum, tidak hanya persekutuan perdata, bentuk badan usaha kantor hukum bisa juga berupa badan usaha perseorangan, firma, bahkan perseroan terbatas. Adapun, latar belakang kantor-kantor hukum di Indonesia hingga saat ini banyak menggunakan bentuk firma adalah karena sudah menjadi tradisi yang diadopsi dari Belanda.

    Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan kantor hukum di sini adalah kantor hukum yang berbentuk firma atau persekutuan perdata.

    Syarat dan Cara Mendirikan Kantor Hukum

    Sebagaimana kami jelaskan sebelumnya, kami mengasumsikan bahwa kantor hukum yang Anda maksud berbentuk firma atau persekutuan perdata. Definisi persekutuan perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.[1] Sedangkan, firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.[2]

    Kemudian, ketentuan mengenai pendirian persekutuan perdata dan firma diatur di dalam Pasal 4 s.d Pasal 8 Permenkum 25/2025 yang akan kami uraikan sebagai berikut.

    Pendaftaran pendirian persekutuan perdata dan firma diajukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”) oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui notaris. Pendaftaran pendirian ini dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi badan usaha.[3]

    Namun, sebelum mengajukan permohonan, notaris harus melakukan pengecekan nama terlebih dahulu pada laman resmi Dirjen AHU.[4] Nama persekutuan perdata atau firma tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[5]

    1. ditulis dengan huruf latin;
    2. belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata atau firma lain yang sejenis dalam sistem administrasi badan usaha;
    3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
    4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional; dan
    5. tidak hanya terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

    Pendaftaran pendirian ini harus diajukan dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung sejak tanggal akta pendirian persekutuan perdata atau firma ditandatangani, dengan cara mengisi formulir pendaftaran.[6] Apabila pendaftaran pendirian persekutuan perdata atau firma melebihi jangka waktu yang ditentukan tersebut, permohonan pendaftaran pendirian persekutuan perdata atau firma tidak dapat diajukan kepada Dirjen AHU.[7]

    Selain mengisi formulir pendaftaran di atas, notaris juga harus mengunggah dokumen pendukung yang terdiri atas:[8]

    1. akta pendirian persekutuan perdata atau firma; dan
    2. surat pernyataan yang bermeterai cukup, yang dibuat oleh notaris paling sedikit memuat:[9]
      1. pernyataan dari notaris yang menyatakan bahwa dokumen pendukung pendirian persekutuan perdata atau firma telah lengkap; dan
      2. pernyataan dari notaris yang menyatakan bahwa formulir pendaftaran dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap formulir pendaftaran dan dokumen pendukung.

    Adapun, dokumen pendaftaran persekutuan perdata atau firma yang harus disimpan oleh notaris, meliputi:[10]

    1. minuta akta pendirian persekutuan perdata atau firma yang sedikit memuat:
      1. identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
      2. kegiatan usaha;
      3. hak dan kewajiban para pendiri; dan
      4. jangka waktu persekutuan perdata atau firma;
    2. fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap persekutuan perdata atau firma; dan
    3. data pemilik manfaat persekutuan perdata atau firma.

    Pada saat permohonan diterima, Dirjen AHU menerbitkan surat keterangan terdaftar (“SKT”) pendirian persekutuan perdata atau firma yang disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui sistem administrasi badan usaha.[11]

    Notaris dapat langsung melakukan pencetakan SKT persekutuan perdata atau firma dan harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.[12]

    Baca juga: Mau Dirikan Law Firm? Begini Perizinan Berusahanya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum;
    2. Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (“Permenkum 25/2025”)

    [2] Pasal 1 angka 2 Permenkum 25/2025

    [3] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025

    [4] Pasal 4 ayat (3) Permenkum 25/2025

    [5] Pasal 4 ayat (4) Permenkum 25/2025

    [6] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025

    [7] Pasal 5 ayat (3) Permenkum 25/2025

    [8] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025

    [9] Pasal 6 ayat (3) Permenkum 25/2025

    [10] Pasal 7 Permenkum 25/2025

    [11] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025

    [12] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permenkum 25/2025

    TAGS