BisnisBisnis
Aturan Pendirian Kantor Hukum
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana cara-cara mendirikan sebuah kantor hukum? Apa saja syarat-syaratnya dan bagaimana ketentuannya?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 6 Menit

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pendirian Kantor Hukum di Jakarta yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Oktober 2003, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Putrida Sihombing, S.H. pada 14 Maret 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami mengasumsikan bahwa kantor hukum yang Anda maksud adalah kantor advokat. Di dalam Pasal 1 angka 4 Permenkumham 26/2017, kantor advokat didefinisikan sebagai suatu persekutuan perdata yang didirikan oleh para advokat Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat.
Jika melihat ketentuan di atas, bentuk badan usaha yang digunakan oleh kantor hukum adalah persekutuan perdata. Namun, mengutip artikel Pilihan Bentuk Badan Usaha Kantor Hukum, tidak hanya persekutuan perdata, bentuk badan usaha kantor hukum bisa juga berupa badan usaha perseorangan, firma, bahkan perseroan terbatas. Adapun, latar belakang kantor-kantor hukum di Indonesia hingga saat ini banyak menggunakan bentuk firma adalah karena sudah menjadi tradisi yang diadopsi dari Belanda.
Oleh karena itu, dalam menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan kantor hukum di sini adalah kantor hukum yang berbentuk firma atau persekutuan perdata.
Sebagaimana kami jelaskan sebelumnya, kami mengasumsikan bahwa kantor hukum yang Anda maksud berbentuk firma atau persekutuan perdata. Definisi persekutuan perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.[1] Sedangkan, firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.[2]
Kemudian, ketentuan mengenai pendirian persekutuan perdata dan firma diatur di dalam Pasal 4 s.d Pasal 8 Permenkum 25/2025 yang akan kami uraikan sebagai berikut.
Pendaftaran pendirian persekutuan perdata dan firma diajukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”) oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui notaris. Pendaftaran pendirian ini dilakukan secara elektronik melalui sistem administrasi badan usaha.[3]
Namun, sebelum mengajukan permohonan, notaris harus melakukan pengecekan nama terlebih dahulu pada laman resmi Dirjen AHU.[4] Nama persekutuan perdata atau firma tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:[5]
Pendaftaran pendirian ini harus diajukan dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung sejak tanggal akta pendirian persekutuan perdata atau firma ditandatangani, dengan cara mengisi formulir pendaftaran.[6] Apabila pendaftaran pendirian persekutuan perdata atau firma melebihi jangka waktu yang ditentukan tersebut, permohonan pendaftaran pendirian persekutuan perdata atau firma tidak dapat diajukan kepada Dirjen AHU.[7]
Selain mengisi formulir pendaftaran di atas, notaris juga harus mengunggah dokumen pendukung yang terdiri atas:[8]
Adapun, dokumen pendaftaran persekutuan perdata atau firma yang harus disimpan oleh notaris, meliputi:[10]
Pada saat permohonan diterima, Dirjen AHU menerbitkan surat keterangan terdaftar (“SKT”) pendirian persekutuan perdata atau firma yang disampaikan kepada notaris secara elektronik melalui sistem administrasi badan usaha.[11]
Notaris dapat langsung melakukan pencetakan SKT persekutuan perdata atau firma dan harus ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.[12]
Baca juga: Mau Dirikan Law Firm? Begini Perizinan Berusahanya
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (“Permenkum 25/2025”)
[2] Pasal 1 angka 2 Permenkum 25/2025
[3] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025
[4] Pasal 4 ayat (3) Permenkum 25/2025
[5] Pasal 4 ayat (4) Permenkum 25/2025
[6] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025
[7] Pasal 5 ayat (3) Permenkum 25/2025
[8] Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025
[9] Pasal 6 ayat (3) Permenkum 25/2025
[10] Pasal 7 Permenkum 25/2025
[11] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenkum 25/2025
[12] Pasal 8 ayat (3) dan (4) Permenkum 25/2025