Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Dapatkah Menikahi Dua Perempuan Sekaligus?

Dapatkah Menikahi Dua Perempuan Sekaligus?

PERTANYAAN

Apakah pernikahan seorang laki-laki dengan dua orang wanita sekaligus dilegalkan berdasarkan hukum Indonesia seperti UU Perkawinan? Apabila dalam UU tersebut diperbolehkan poligami, apakah pernikahan yang saya tersebut legal?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dapatkah Menikah dengan Dua Perempuan Secara Bersama-sama? yang dibuat oleh Dinna Sabriani dan pertama kali dipublikasikan pada 5 Januari 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pertama-tama kami mengasumsikan bahwa dua perempuan yang Anda maksud tidak memiliki ikatan darah atau bukan saudara kandung.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kemudian, perlu kami tekankan bahwa menurut UU Perkawinan, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.[1] Selain itu, hendaklah setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

    Menjawab pertanyaan Anda tentang apakah boleh menikahi 2 perempuan sekaligus? Sejatinya, dalam UU Perkawinan, suatu perkawinan atau pernikahan hanya dapat dilakukan oleh satu pasangan. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:

    Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

    Ketentuan tersebut merupakan manifestasi dari UU Perkawinan di Indonesia yang menganut asas monogami.[3] Berdasarkan asas ini, pada prinsipnya seorang suami hanya boleh beristri satu. Suami hanya boleh beristri lebih dari satu ketika ada sebab-sebab tertentu serta diputuskan oleh pengadilan.[4]

    Namun demikian, Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan lebih lanjut mengatur bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

    Dalam memberikan izin tersebut, pengadilan harus mengingat apakah hukum perkawinan dari calon suami mengizinkan poligami serta harus memenuhi Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan.[5]

    Adapun, ketentuan dalam Pasal 4 UU Perkawinan yaitu jika suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan pengadilan hanya memberikan izin ketika:

    1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
    2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
    3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

    Kemudian, ketentuan Pasal 5 UU Perkawinan berkenaan dengan syarat-syarat permohonan poligami ke pengadilan, yaitu:

    1. adanya persetujuan dari istri/istri-istri, kecuali jika istri/istri-istri tidak mungkin dimintai persetujuan dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau tidak ada kabar dari istrinya selama minimal 2 tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan;
    2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
    3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

    Oleh karena pelaksanaan perkawinan poligami dikembalikan kepada hukum agama masing-masing calon mempelai, maka kami mencontohkan aturan poligami dalam hukum Islam yaitu KHI. Pasal 55 KHI mengatur bahwa beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan terbatas hanya sampai empat istri, dengan syarat utama suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

    Selain itu, KHI mengatur hal yang sama dengan UU Perkawinan mengenai harus ada izin dari pengadilan agama, serta ketentuan sebagaimana diatur Pasal 4 dan Pasal 5 UU Perkawinan.[6]

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suami yang ingin memiliki dua pasangan sekaligus harus melihat kembali hukum agamanya apakah mengizinkan poligami atau tidak. Selain itu, dalam UU Perkawinan maupun KHI, perkawinan poligami hanya dapat dilangsungkan atas izin dari pengadilan jika terdapat alasan-alasan yang diperbolehkan, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, memperoleh persetujuan dari istri, dan sebagainya.

    Lantas, apakah boleh menikahi 2 perempuan sekaligus? Jika hukum agama mempelai memperbolehkan poligami, maka pernikahan Anda dapat dinyatakan legal, dengan syarat telah mendapatkan izin dari pengadilan dan memenuhi ketentuan yang telah kami sebutkan di atas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    Sam’un. Asas Monogami Terbuka dalam Perundang-undangan Perkawinan Islam di Indonesia. Al-Hukama, Vol. 5 No. 1 Juni 2015.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan

    [3] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan

    [4] Sam’un. Asas Monogami Terbuka dalam Perundang-undangan Perkawinan Islam di Indonesia. Al-Hukama, Vol. 5 No. 1 Juni 2015, hal. 3

    [5] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan

    [6] Lihat Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000