Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Aturan One Month Notice dalam UU Cipta Kerja

Aturan One Month Notice dalam UU Cipta Kerja
Aturan One Month Notice dalam UU Cipta Kerja

PERTANYAAN

Saya sudah bekerja di suatu perusahaan lebih dari 1 tahun. Saya berencana untuk pindah namun ternyata perusahaan saya menerapkan 2 months notice period. Hal tersebut mengurungkan niat saya untuk pindah. Saya mendengar bahwa menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia, pengajuan pengunduran diri tersebut maksimal 1 month notice. Benarkah hal tersebut? Apakah hal ini tergantung kebijakan perusahaan masing-masing? Kemudian sejak ada UU Cipta Kerja, bagaimana aturan one month notice UU Cipta Kerja?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Aturan One Month Notice UU Cipta Kerja

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month
    Notice) yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 12 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 8 April 2021, lalu dimutakhirkan kedua kali pada 18 Februari 2022, dan dimutakhirkan ketiga kalinya pada 19 Januari 2024.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    One month notice adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kewajiban mengajukan permohonan pengunduran diri karyawan secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

    Lebih lanjut, ketentuan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan menerangkan ketentuan berikut.

    pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

    KLINIK TERKAIT

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

    Berdasarkan ketentuan di atas, hukum ketenagakerjaan Indonesia memang menetapkan permohonan pengunduran diri paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan sebutan one month notice.

    Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.[1]

    Dalam hal ini, baik UU Ketenagakerjaan beserta perubahan dan peraturan pelaksananya hanya menetapkan batas paling lambat untuk mengajukan permohonan pengunduran diri.

    Jika Perusahaan Mengatur Two Months Notice

    Lantas, bagaimana hukumnya jika perusahaan mengatur lain persyaratan waktu pengajuan pengunduran diri dalam peraturan perusahaan (“PP”), perjanjian kerja bersama (“PKB”), atau perjanjian kerja?

    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. menerangkan bahwa perusahaan bisa saja menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 hari, tapi tidak boleh kurang dari itu. Kebijakan tersebut dibuat sebagai persiapan bagi perusahaan agar dapat mencari pengganti dari orang yang mengundurkan diri itu.

    Kemudian, Dr. Yogo Pamungkas, pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengamini pendapat Uwiyono bahwa dari redaksional “selambat-lambatnya”, berarti paling cepat/paling tidak dalam waktu 30 hari permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan, lebih dari waktu itu boleh.

    Menurut Yogo, kebijakan one month notice artinya disusun agar perusahaan tidak mendadak dalam mencari pengganti. Namun, ketentuan itu hendaknya tidak diatur sepihak maupun lisan, tapi harus dicantumkan setidaknya dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja.

    Maka menjawab pertanyaan Anda, jika perusahaan mengatur kebijakan bagi setiap pekerja yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri 2 bulan sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice) dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja, maka hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

    Sederhananya, dapat disimpulkan bahwa one month notice adalah batas minimum yang diatur. Akan tetapi perusahaan boleh menetapkan aturan yang lebih dari batas tersebut, seperti 2 bulan/60 hari.

    Demikian jawaban kami terkait aturan resign one month notice sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Aloysius Uwiyono dan Yogo Pamungkas via telepon pada 5 Desember 2011 dan menurut kami jawaban tersebut masih relevan.


    [1] Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    TAGS