Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aturan One Month Notice UU Cipta Kerja
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month
Notice) yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 12 Desember 2011 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 8 April 2021, lalu dimutakhirkan kedua kali pada 18 Februari 2022, dan dimutakhirkan ketiga kalinya pada 19 Januari 2024.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
One month notice adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kewajiban mengajukan permohonan pengunduran diri karyawan secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan menerangkan ketentuan berikut.
pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
Berdasarkan ketentuan di atas, hukum ketenagakerjaan Indonesia memang menetapkan permohonan pengunduran diri paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan sebutan one month notice.
Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak.[1]
Dalam hal ini, baik UU Ketenagakerjaan beserta perubahan dan peraturan pelaksananya hanya menetapkan batas paling lambat untuk mengajukan permohonan pengunduran diri.
Jika Perusahaan Mengatur Two Months Notice
Lantas, bagaimana hukumnya jika perusahaan mengatur lain persyaratan waktu pengajuan pengunduran diri dalam peraturan perusahaan (“PP”), perjanjian kerja bersama (“PKB”), atau perjanjian kerja?
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H. menerangkan bahwa perusahaan bisa saja menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 hari, tapi tidak boleh kurang dari itu. Kebijakan tersebut dibuat sebagai persiapan bagi perusahaan agar dapat mencari pengganti dari orang yang mengundurkan diri itu.
Kemudian, Dr. Yogo Pamungkas, pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengamini pendapat Uwiyono bahwa dari redaksional “selambat-lambatnya”, berarti paling cepat/paling tidak dalam waktu 30 hari permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan, lebih dari waktu itu boleh.
Menurut Yogo, kebijakan one month notice artinya disusun agar perusahaan tidak mendadak dalam mencari pengganti. Namun, ketentuan itu hendaknya tidak diatur sepihak maupun lisan, tapi harus dicantumkan setidaknya dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja.
Maka menjawab pertanyaan Anda, jika perusahaan mengatur kebijakan bagi setiap pekerja yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri 2 bulan sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice) dalam PP, PKB, atau perjanjian kerja, maka hal tersebut sah-sah saja dilakukan.
Sederhananya, dapat disimpulkan bahwa one month notice adalah batas minimum yang diatur. Akan tetapi perusahaan boleh menetapkan aturan yang lebih dari batas tersebut, seperti 2 bulan/60 hari.
Demikian jawaban kami terkait aturan resign one month notice sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.