Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

PERTANYAAN

Apa perbedaan pidana kurungan dan penjara? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum menjawab perbedaan pidana kurungan dan penjara, perlu Anda ketahui keduanya merupakan jenis pidana yang diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Namun kemudian dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, jenis pidana kurungan tidak lagi dikenal. Lantas, apa saja jenis pidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada 6 Januari 2012.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Dapat Remisi?

    Bisakah Terpidana Penjara Seumur Hidup Dapat Remisi?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pidana Penjara dan Pidana Kurungan dalam KUHP

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, tentang perbedaan pidana kurungan dan penjara. Patut Anda ketahui, jenis-jenis pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku adalah sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pidana terdiri atas:

    1. pidana pokok:
    1. pidana mati;
    2. pidana penjara;
    3. pidana kurungan;
    4. pidana denda;
    5. pidana tutupan.
    1. pidana tambahan
      1. pencabutan hak-hak tertentu;
      2. perampasan barang-barang tertentu;
      3. pengumuman putusan hakim.

    Baca juga: Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP

    Mengenai perbedaan pidana kurungan dan penjara dalam KUHP, S.R Sianturi dalam bukunya berjudul Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal. 471) menerangkan pidana kurungan dalam berbagai hal ditentukan lebih ringan dari pada yang ditentukan kepada pidana penjara.

    Apa yang dimaksud dengan kurungan? Adapun pidana kurungan adalah paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.[1] Jika ada pemberatan pidana karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52 KUHP, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.[2]

    Kemudian apa yang dimaksud dengan hukuman penjara? Pidana penjara adalah terdiri dari penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut.[3] Namun bisa jadi pidana penjara dijatuhkan untuk 20 tahun berturut-turut dalam kondisi Pasal 12 ayat (3) KUHP. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun.[4]

    Sebagai informasi tambahan, mengenai pemaknaan arti pidana penjara seumur hidup dapat Anda baca penjelasannya dalam Arti Pidana Penjara Seumur Hidup.

    Adakah Pidana Kurungan dalam UU 1/2023?

    Sementara itu, Pasal 64 s.d. 67 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026 membagi jenis pidana terdiri atas pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

    Lebih lanjut, Pasal 65 UU 1/2023 menyebutkan jenis pidana pokok terdiri atas:

      1. pidana penjara;
      2. pidana tutupan;
      3. pidana pengawasan;
      4. pidana denda; dan
      5. pidana kerja sosial.

    Pidana penjara adalah dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu paling lama 15 tahun berturut-turut atau paling singkat satu hari, kecuali ditentukan minimum khusus.[6] Dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 tersebut, maka pidana penjara dapat dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut-turut. Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.[7]

    Namun jenis pidana kurungan yang sebelum diatur dalam KUHP tidak lagi dikenal dalam UU 1/2023. Sebab terdapat Pasal 615 UU 1/2023 yang mengatur bahwa pidana kurungan diganti menjadi pidana denda pada saat UU 1/2023 sudah mulai berlaku, dengan ketentuan:

      1. pidana kurungan kurang dari 6 bulan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori I, Rp1 juta.[8]
      2. pidana kurungan 6 bulan atau lebih diganti dengan denda paling banyak kategori II, Rp10 juta.[9]

    Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana disebutkan sebelumnya melebihi kategori II (Rp10 juta), tetap berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.[10]

    Demikian jawaban dari kami tentang perbedaan pidana kurungan dan penjara, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    S.R Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni, 2002.


    [1] Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

    [2] Pasal 18 ayat (2) KUHP

    [3] Pasal 12 ayat (1) dan (2) KUHP

    [4] Pasal 12 ayat (4) KUHP

    [5] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [6] Pasal 68 ayat (1) dan (2) UU 1/2023

    [7] Pasal 68 ayat (4) UU 1/2023

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf a UU 1/2023

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023s

    [10] Pasal 615 ayat (2) UU 1/2023

    Tags

    penjara
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!