Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Apakah Advokat dan Notaris Dapat Dituntut Pidana?

Apakah Advokat dan Notaris Dapat Dituntut Pidana?
Apakah Advokat dan Notaris Dapat Dituntut Pidana?

PERTANYAAN

Berdasarkan Pasal 16 UU Advokat dijelaskan bahwa advokat tidak bisa dituntut pidana dan perdata jika menjalankan tugasnya di persidangan. Tetapi, pada kenyataannya banyak yang menggunakan pasal ini untuk melakukan kejahatan terhadap kliennya, bahkan sebelum melakukan tugasnya di persidangan. Pertanyaan saya, Apakah advokat dapat dituntut? Kemudian, apakah advokat dapat dituntut secara pidana atau perdata? Susah sekali untuk meminta keterangan notaris dalam perkara tindak pidana, harus lewat dewan pengawas. Lalu bagaimana prosedur pemanggilan notaris dalam perkara pidana?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Advokat dan Notaris Tidak Bisa Dituntut Pidana? yang dibuat oleh Abdul Razak Asri, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 04 Mei 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak Imunitas Advokat

    Aturan tentang hak imunitas advokat termaktub di dalam Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 (hal. 67) yang berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan

    Ketentuan dalam Pasal 16 UU Advokat tersebut berakar pada beberapa norma yang berlaku universal. Merujuk pada buku Advokat Indonesia Mencari Legitimasi karya Binzaid Kadafi, et. al, setidaknya ada tiga norma internasional yang memuat ketentuan imunitas profesi advokat.

    Pertama, Basic Principles on the Role of Lawyers yang merekomendasi kepada negara-negara anggota PBB untuk memberikan perlindungan terhadap advokat dari hambatan-hambatan dan tekanan dalam menjalankan fungsinya.

    Kedua, International Bar Association Standards. Pada butir delapan disebutkan bahwa seorang advokat tidak boleh dihukum atau diancam hukuman, baik itu hukum pidana, perdata, administratif, ekonomi maupun sanksi atau intimidasi lainnya dalam pekerjaan membela dan memberi nasehat kepada kliennya secara sah.

    Ketiga, deklarasi yang dibacakan pada World Conference of the Independence of Justice di Kanada, 1983. Dalam deklarasi tersebut dinyatakan bahwa harus ada sistem yang adil dalam administrasi peradilan yang menjamin independensi advokat dalam melaksanakan tugas profesionalnya tanpa adanya hambatan, pengaruh, pemaksaan, tekanan, ancaman atau intervensi.

    Hak imunitaslah yang menjadi dasar kenapa advokat tidak dapat dituntut. Sebab, hak imunitas bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada advokat dalam melaksanakan fungsi profesinya, terutama dalam pembelaan dan pemberian nasehat kepada klien.

    Salah satu syarat penting dalam penerapan hak imunitas advokat adalah adanya iktikad baik. Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.[1]

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak imunitas advokat diterapkan untuk melindungi advokat dalam menjalankan profesinya dengan dua syarat utama yaitu:

    1. harus berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi profesinya;
    2. tindakan itu juga harus didasari dengan iktikad baik, yang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai tindakan yang tidak melanggar hukum.

    Lalu, apakah advokat dapat dituntut secara pidana atau perdata? Dalam praktiknya, hak imunitas sering kali “disalahgunakan” sebagai perlindungan oleh advokat yang terlibat dalam masalah hukum. Yang pasti, tindakan advokat yang membantu kliennya memenangkan perkara dengan cara “tidak sah” (melanggar hukum) tidak dapat berlindung di balik hak imunitas advokat.

    Dengan demikian, apakah seorang advokat dapat dipidana? Disarikan dari artikel Apakah Pengacara Kebal Hukum? jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh advokat, maka hak imunitas tersebut tidak berlaku, misalnya dengan cara-cara yang melanggar hukum. Contohnya seorang advokat merintangi atau menghalangi supaya proses pengadilan atas kliennya tidak berjalan, dengan menyuruh kliennya berpura-pura sakit. Hal itu merupakan dugaan tindak pidana dan tidak dilindungi hak imunitas.

    Begitu pula hak imunitas advokat akan gugur jika advokat melakukan perbuatan melawan hukum (tidak ada iktikad baik) yang merugikan pihak lain, sehingga dapat digugat secara perdata.

    Apakah Notaris Dapat Dituntut Pidana dan Digugat Perdata?

    Berbeda dengan advokat, notaris tidak memiliki hak imunitas. Sehingga, pada dasarnya notaris dapat dituntut secara pidana atau digugat perdata. Disarikan dari artikel Dirugikan oleh Tindakan Notaris, Tempuh Langkah Ini notaris yang melakukan perbuatan merugikan, dapat digugat ke pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum. Begitu pula jika seorang notaris diduga melakukan perbuatan pidana, maka dapat dilaporkan secara pidana.

    Berkenaan dengan pertanyaan Anda tentang permintaan keterangan notaris dalam perkara pidana, perlu diketahui bahwa notaris berkewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain.[2]

    Oleh karena itu, UUJabatan Notaris dan perubahannya mengatur secara khusus prosedur untuk memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan suatu perkara yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris untuk kepentingan proses peradilan.

    Proses pemanggilan notaris tersebut diatur di dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU 2/2014 yang berbunyi:

    1. Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
      1. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
      2. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
    2. Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.

    Majelis kehomatan notaris dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.[3]

    Dengan begitu, proses pemanggilan notaris saat ini bukanlah melalui majelis pengawas, melainkan majelis kehormatan dengan waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya surat permintaan. Jika tidak ada jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka majelis kehormatan dianpgap menerima permintaan persetujuan.[4]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.

    Referensi:

    Binzaid Kadafi, et. al. Advokat Indonesia Mencari Legitimasi. Jakarta: The Asia Foundation & Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2002.

    [1] Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    [2] Pasal 16 huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”)

    [3] Pasal 66 ayat (3) UU 2/2014

    [4] Pasal 66 ayat (4) UU 2/2014

    TAGS