Fundamentum Petendi
PERTANYAAN
1. Apa yang dimaksud dengan Fundamentum Petendi?Apa isinya?
2. Apa yang dimaksud dengan Rekonvensi? dalam hal apa rekonvensi tidak diperbolehkan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
1. Apa yang dimaksud dengan Fundamentum Petendi?Apa isinya?
2. Apa yang dimaksud dengan Rekonvensi? dalam hal apa rekonvensi tidak diperbolehkan?
Jawaban :
Terima kasih sinichi-kudo
Jawaban atas pertanyaan No. 1
Dalam perkara perdata, surat gugatan pada umumnya terdiri dari tiga bagian. Pertama, bagian yang disebut persona standi judicio, yakni bagian yang memuat identitas para pihak (nama dan tempat tinggal). Kedua, bagian yang disebut posita atau fundamentum petendi. Ketiga, adalah tuntutan atau petitum.
Fundamentum petendi adalah sebutan lain dari posita dalam sebuah gugatan. Ia merupakan dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan dulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.
Suatu fundamentum petendi mencakup bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan kasusnya, dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasarkan hukum. Tidak mungkin seseorang menuntut sesuatu kalau tidak dijabarkan dalam posita. Perbedaan posita dan petitum bisa membuat suatu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Contoh, dalam suatu gugatan perceraian. Anda harus memuat keterangan dalam surat gugatan itu berupa kronologis atau urutan peristiwa sejak mulai perkawinan dilangsungkan, peristiwa hukum seperti lahirnya anak, hingga kejadian yang membuat Anda tidak cocok dengan suami/isteri, termasuk sebab-sebab yang membuat Anda ingin bercerai.
Jawaban atas pertanyaan No. 2
Rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat asal dalam sengketa yang sedang berjalan di antara mereka. Misalnya si A menggugat B ke PN Jakarta Selatan, lalu pada persidangan kasus tersebut si B menggugat balik si A. Tentu saja, gugatan rekonvensi mensyaratkan adanya hubungan hukum antara A dan B (innerlijke samenhang). Gugatan rekonvensi merujuk pada Pasal 132 a dan 132 b HIR, serta pasal 157 dan 158 RbG.
Gugatan rekonvensi pada hakekatnya merupakan upaya penyelesaian terhadap gabungan dari dua kepentingan yang berguna untuk menghemat biaya, menghemat prosedur, dan mencegah adanya putusan hakim yang saling bertentangan untuk perkara yang saling berkaitan. Gugatan rekonvensi diajukan bersama-sama dengan jawaban pihak tergugat.
Suatu gugatan rekonvensi tidak dapat dibenarkan dalam beberapa hal. Misalnya:
· Pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus gugatan konvensi tidak berwenang menangani gugatan rekonvensi;
· Perkara tersebut berhubungan dengan pelaksanaan putusan;
· Bila penggugat konvensi (asal) bertindak karena kualitas tertentu, sedangkan gugatan rekonvensi tersebut mengenai diri pribadi penggugat atau sebaliknya. Misalnya A bertindak sebagai wali bagi B untuk menggugat C. Dalam hal ini A bertindak karena kualitas tertentu, sehingga C tidak boleh mengajukan gugatan rekonvensi terhadap diri pribadi A.
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.
Mys
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?