Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Awal Kemandirian Seorang Wanita

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Awal Kemandirian Seorang Wanita

Awal Kemandirian Seorang Wanita
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Awal Kemandirian Seorang Wanita

PERTANYAAN

Pada umur berapakah dan pada situasi apakah seorang anak perempuan dapat mengambil keputusan untuk lepas dari kungkungan orangtuanya dan sah menurut hukum di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Secara hukum perdata, seseorang dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum sendiri salah satunya adalah apabila ia telah dewasa. Apabila seseorang belum dewasa, maka ia masih berada di bawah kekuasaan orangtua/walinya (pasal 47 ayat [1] jo. pasal 50 ayat [1] UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Jadi, salah satu faktor yang menentukan kapan seorang perempuan dapat mengambil keputusan untuk lepas dari kekuasaan orangtuanya, adalah kedewasaannya.

     

    Menurut pasal 330 KUHPer yang belum cukup umur (dewasa) adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan belum kawin sebelumnya. Jadi, secara a contrario, seseorang menjadi dewasa setelah ia mencapai umur 21 tahun. Pengecualiannya adalah apabila ia telah kawin sebelum umur 21 tahun tersebut, maka ia dianggap telah dewasa karena perkawinannya tersebut.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan, berdasarkan pasal 47 ayat (1) jo. pasal 50 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, usia kedewasaan seseorang adalah umur 18 tahun. Pengecualiannya juga sama, yaitu apabila ia telah lebih dahulu kawin sebelum umur 18 tahun, maka ia dianggap sudah dewasa dan sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
    2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!