Ketenagakerjaan
Perlindungan Hukum untuk Pekerja Anak

PERTANYAAN
Apakah ada peraturan yang melindungi pekerja yang masih anak-anak? Diatur dalam peraturan manakah perlindungan tenaga kerja anak? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.



Apakah ada peraturan yang melindungi pekerja yang masih anak-anak? Diatur dalam peraturan manakah perlindungan tenaga kerja anak? Mohon penjelasan dan dasar hukumnya.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul tentang tenaga kerja anak yang dibuat oleh Santi Kusumaningrum dan pertama kali dipublikasikan pada 17 April 2002.
Pada dasarnya, Aline IV Pembukaan UUD 1945 bermakna bahwa pemerintah negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk perlindungan terhadap Anak yang pada dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia karena itu hak anak juga merupakan hak asasi manusia.
Oleh karena itu anak sebagai tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, sehingga perlu adanya pemenuhan dan perlindungan bagi pemenuhan hak-hak anak baik hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, partisipasi dan perlindungan khusus. Pemenuhan hak-hak anak tersebut tentunya akan menjamin tumbuh kembangnya secara optimal sebagaimana secara umum telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya.
UU Perlindungan Anak merupakan instrumen hukum yang utama untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak serta memastikan adanya perlindungan khusus bagi anak. Meski demikian, UU Perlindungan Anak belum mengatur secara lebih detil bagaimana perlindungan hukum bagi anak di tempat kerja. Untuk itu, kami juga akan merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan perubahannya.
Menurut Pasal 68 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Jadi larangan tersebut pada hakekatnya sejalan dengan politik hukum dari UU Perlindungan Anak. Meski demikian, Pasal 69 UU Ketenagakerjaan memberikan pengecualian sebagai berikut.
Selain itu, terdapat juga ketentuan anak (yang paling sedikit berusia 14 tahun) dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dengan syarat:[1]
Kemudian, bagi pengusaha yang mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minatnya wajib memenuhi syarat sebagai berikut.[2]
Sebagai catatan, perlu diingat bahwa dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa.[3] Selanjutnya, ketentuan mengenai pekerja anak juga diatur dalam Konvensi ILO No. 138 sebagaimana telah diratifikasi melalui UU 20/1999.
Perlindungan pekerja anak juga meliputi larangan terhadap bentuk pekerjaan yang buruk seperti yang diatur dalam Pasal 3 UU 1/2000 sebagai berikut.
Lebih lanjut lagi, ketentuan mengenai perlindungan pekerja anak juga ditegaskan dalam Permen P3A 6/2024. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa perlindungan pekerja anak dilaksanakan melalui pencegahan, pemantauan, dan remediasi sesuai Pasal 4 ayat (1) Permen P3A 6/2024. Masyarakat juga diharapkan turut berpartisipasi dalam perlindungan anak sebagai upaya mendukung penanggulangan pekerja anak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 70 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[2] Pasal 71 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 72 UU Ketenagakerjaan