Cybersquatter asal katanya dari cyberquatting. Cybersquatting adalah suatu tindakan pendaftaran nama domain yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak (tidak memiliki legitimate interest). Sedang cybersquatter adalah orang yang melakukan tindakan pendaftaran tersebut. Biasanya mereka yang melakukan pendaftaran memiliki niat untuk menjual nama domain yang sudah dimiliki tersebut dengan harga jauh lebih tinggi daripada harga seharusnya. Di luar negeri, praktek cybersquatting ini bisa dibilang cukup lumrah, karena tidak sedikit pengusaha yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Bahkan, praktek ini kemudian berkembang menjadi satu komoditi yang kemudian dikenal dengan "brooker" nama domain.
Secara hukum, di dunia termasuk
Cybersquatte ini sangat berbeda dengan cracker. Cracker berasal dari kata cracking, sedang cracker sendiri orang yang melakukan tindakan cracking. Cracking adalah suatu tindakan yang berdampak pada penghancuran sistim sehingga tidak bisa berfungsi dengan menggunakan berbagai cara. Bisa dengan mengirim virus atau program tertentu. Selain itu juga si penyerang dengan melakukan penetrasi sistem secara langsung dengan menggunakan "senjata" yang ada.
Di Amerika kasus seperti Mac Donald, Julia Robert, Toys "R" us dan masih banyak lagi sudah sempat disidangkan. Namun perbandingan kasus yang melalui jalur pengadilan relatif sedikit. Sebagian besar melalui mekanisme yang diatur di dalam UDRP tadi. Biasanya berupa penggantian ganti rugi, dan penyerahan nama domain kepada pihak yang lebih berhak.
Di Indonesia kebetulan, baru satu kasus yang sempat disidangkan di pengadilan. Sisanya diselesaikan melalui mekanisme di dalam UDRP. Untuk lebih jelasnya, saudara bisa melakukan penelusuran (searching) berita di hukumonline, ketik "domainname". Anda akan menemukan kasus cybersquatting ini dengan jelas sesuai dengan apa yang Anda harapkan.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.