Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Bekerja

Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Bekerja
Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas dalam Bekerja

PERTANYAAN

Saya memiliki pertanyaan perlindungan pekerja disabilitas, apakah ada dasar hukum perlindungan terhadap penyandang disabilitas? Seperti undang-undang perlindungan disabilitas atau lainnya. Apa saja hak-hak bagi penyandang disabilitas? Lalu, bagaimana perlindungan hukum hak pekerja perempuan dan disabilitas?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Kesempatan Kerja bagi Penyandang Cacat yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 Maret 2010, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 25 Februari 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak untuk Memperoleh Pekerjaan

    Hak untuk memperoleh pekerjaan pada dasarnya merupakan hak bagi tiap-tiap warga negara yang sudah dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Hak setiap warga untuk memperoleh pekerjaan juga dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 38 UU HAM, yang berbunyi:

    1. Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
    2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.
    3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara, atau serupa, berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
    4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.

    Selain itu, dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan disebutkan secara khusus bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Hal ini berarti setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.[1]

    Jadi setiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan yang layak tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.

    Lantas, bagaimana perlindungan hukum hak pekerja perempuan dan disabilitas?

    Perlindungan Pekerja Disabilitas

    Apakah ada dasar hukum perlindungan terhadap penyandang disabilitas?

    Perlu diketahui, bahwa dasar hukum perlindungan hukum penyandang disabilitas atau undang-undang perlindungan disabilitas yang Anda tanyakan dapat merujuk pada UU Penyandang Disabilitas. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektus dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

    Apa saja hak-hak bagi penyandang disabilitas? Sebagai payung hukum perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, UU Penyandang Disabilitas mengatur mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang secara khusus diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas .

    Salah satu hak yang terdapat dalam pasal tersebut yaitu hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.[2] Hak tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 11 UU Penyandang Disabilitas yang mengatur bahwa hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak:

    1. memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi;
    2. memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama;
    3. memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan;
    4. tidak diberhentikan karena alasan disabilitas;
    5. mendapatkan program kembali bekerja;
    6. penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat;
    7. memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan
    8. memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.

    Tidak hanya itu, perlindungan pekerja disabilitas juga diatur dalam Pasal 81 angka 22 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 67 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

    1. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.
    2. Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Perlindungan yang dimaksud misalnya penyediaan aksesibilitas serta pemberian alat kerja dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.[3]

    Selain pekerja penyandang disabilitas, Anda juga bertanya mengenai hak pekerja perempuan. Sebelumnya perlu diketahui perempuan penyandang disabilitas, terdapat hak khusus, antara lain hak:[4]

    1. atas kesehatan reproduksi;
    2. menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
    3. mendapatkan pelindungan lebih dari perlakua diskriminasi berlapis; dan
    4. untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

    Dalam UU Ketenagakerjaan dan perubahannya, ketentuan yang melindungi pekerja perempuan dapat ditemukan pada Pasal 76 UU Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

    1. Pekerja/buruh yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
    2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
    3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23,00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
      1. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
      2. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
    4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
    5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan keputusan menteri.

    Merujuk pada uraian di atas, pada dasarnya setiap warga negara memiliki yang sama untuk memperoleh pekerjaan, tidak terkecuali penyandang disabilitas. Peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas. Dalam hal itu, dilakukan perlindungan pekerja disabilitas dengan diberikannya hak-hak khusus baik yang diatur dalam UU Penyandang Disabilitas maupun UU Ketenagkerjaan dan perubahannya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    [1] Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 5 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU Penyandang Disabilitas ”)

    [3] Penjelasan Pasal 81 angka 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 67 UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 5 ayat (2) UU Penyandang Disabilitas

    TAGS