Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Gaji Tidak Tepat Waktu dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada 29 April 2016.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Upah merupakan hak dari seorang pekerja/buruh yang wajib ditunaikan oleh pengusaha. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Adapun, upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[1]
Hak pekerja/buruh atas upah tersebut timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja.[2]
Upah sebagai hak bagi pekerja/buruh, wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.[3] Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.[4]
Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran upah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[5] Upah pekerja/buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran upah.[6]
Merujuk pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan upah kepada pekerja/butuh yang bersangkutan secara tepat waktu sesuai yang telah diperjanjikan. Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, maka pengusaha dapat dikenakan denda, dengan ketentuan:[7]
- mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
- sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
- sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh.[8]
Lantas, bagaimana cara melaporkan perusahaan karena tidak membayar gaji tepat waktu?
Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami tekankan bahwa laporan yang Anda sampaikan bukanlah bentuk laporan pidana, melainkan sebuah perselisihan hak yang dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur di dalam UU PPHI.
Adapun yang dimaksud dengan perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[9]
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda tempuh.
- Perundingan Bipartit
Pada dasarnya perselisihan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah dan mufakat.[10] Perundingan bipartit sendiri adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.[11]
Apabila dalam melaksanakan perundingan bipartit para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangni oleh para pihak.[12] Perjanjian bersama ini mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak.[13]
- Perundingan Tripartit
Apabila perundingan bipartit gagal, maka dilakukan perundingan tripartit, yaitu perundingan antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[14] Berdasarkan Penjelasan Umum UU PPHI, untuk penyelesaian perselisihan hak dapat dilakukan dengan melalui mediasi.
Adapun yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[15]
Penyelesaian melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.[16]
Selanjutnya, jika dalam mediasi tercapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negara di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[17]
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
Jika jalur perundingan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya gagal, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan melalui pengadilan hubungan industrial.[18]
Pembayaran gaji tidak tepat waktu yang perusahaan Anda lakukan telah melanggar hak Anda sebagai pekerja. Hal ini termasuk sebagai perselisihan hak.
Oleh karena itu, Anda dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial seperti yang sudah dijelaskan di atas, dengan melakukan perundingan terlebih dahulu. Jika mekanisme perundingan tidak berhasil, maka Anda dapat melakukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
[1] Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
[2] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“Pengupahan”)
[3] Pasal 53 ayat (1) PP Pengupahan
[4] Pasal 55 ayat (1) PP Pengupahan
[5] Pasal 55 ayat (2) PP Pengupahan
[6] Pasal 54 ayat (2) PP Pengupahan
[7] Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan
[8] Pasal 61 ayat (2) PP Pengupahan
[9] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
[10] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI
[11] Pasal 1 angka 10 UU PPHI
[12] Pasal 7 ayat (1) UU PPHI
[13] Pasal 7 ayat (2) UU PPHI
[14] Rai Mantili. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase), Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6, No. 1, September 2021, hal. 53.
[15] Pasal 1 angka 11 UU PHI
[16] Pasal 8 UU PPHI
[17] Pasal 13 ayat (1) UU PPHI
[18] Pasal 5 UU PPHI