Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi

Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi
Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apa sebetulnya perbedaan grasi dan amnesti? Lalu, kenapa pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi oleh presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR dan MA?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 07 Mei 2010, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Dimas Hutomo, S.H. pada 26 November 2018, kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Karisna Mega Pasha, S.H. pada 13 Juni 2025.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi adalah Kewenangan Presiden

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perlu diketahui sebelumnya bahwa pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:

    1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
    2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

    Kemudian, untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan grasi dan amnesti, kami akan menerangkan istilah-istilah tersebut sebagai berikut.

    Amnesti dan Abolisi

    Amnesti dan abolisi diatur dalam UU Drt 11/1954. Namun, undang-undang tersebut tidak memberikan definisi hukum yang jelas mengenai amnesti dan abolisi. Adapun menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan (hal. 41), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

    Masih bersumber dari buku yang sama, yang dimaksud dengan abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan (hal. 10).

    Sebagai informasi, amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.[1]

    Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan.[2] Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Grasi dan Rehabilitasi

    Grasi diatur secara tersendiri dalam UU 22/2002 sebagaimana telah diubah oleh UU 5/2010. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 22/2002, grasi adalah pengampunan baik berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

    Umumnya, presiden memberikan grasi berdasarkan pertimbangan berikut:[3]

    1. ketika ada pandangan bahwa penerapan hukum terhadap terpidana memiliki kekurangan atau ketidaklayakan sehingga diperlukan rekonstruksi terhadap penerapan hukum tersebut;
    2. ketika ada kebutuhan sistem hukum atau kepentingan negara yang dalam perolehannya terdapat penyesalan yang dalam bagi terpidana.

    Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010 diatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden.

    Kata “dapat” dalam ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk mengajukan permohonan grasi sesuai dengan UU 5/2010.[4]

    Kemudian, yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah:[5]

    1. putusan pengadilan[6] tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
    2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
    3. putusan kasasi.

    Sebagai informasi, putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 tahun.[7]

    Lebih lanjut, seseorang dapat memohon mengajukan grasi apabila memiliki salah satu dari dua alasan berikut:[8]

    1. orang yang mengakui kesalahannya dan memohon pengampunan atas kesalahan yang dilakukannya, namun merasa hukumannya terlalu berat. Maka dari itu, ia mengajukan grasi untuk mendapat keringanan hukuman;
    2. orang yang benar-benar tidak bersalah dan bermaksud mencari keadilan bagi dirinya. Maka dari itu, ia mengajukan grasi dengan harapan presiden dapat memperbaiki kesalahan dari pengadilan sebelumnya;

    Perlu diingat bahwa permohonan grasi hanya dapat diajukan satu kali, agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengajuan permohonan grasi dan menghindari pengaturan diskriminatif.[9]

    Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari MA.[10] Pemberian grasi tersebut dapat berupa:[11]

      1. peringanan atau perubahan jenis pidana;
      2. pengurangan jumlah pidana; atau
      3. penghapusan pelaksanaan pidana.

    Baca juga: Bisakah Pemberian Grasi Dicabut Kembali?

    Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan rehabilitasi? Pengertian rehabilitasi diatur dalam KUHAP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku, dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,[12] sebagai berikut:

    Pasal 1 angka 23 KUHAP lama

    Pasal 1 angka 42 20/2025

    Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini.

    Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.

    Sebagaimana telah kami sebutkan, presiden memberikan rehabilitasi kepada seseorang dengan memperhatikan pertimbangan MA.[13]

    Guna memperkaya pengetahuan Anda, Penjelasan Umum KUHAP lama menyatakan bahwa rehabilitasi atau ganti kerugian diberikan kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Ganti kerugian dan rehabilitasi diberikan sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.[14]

    Adapun kini dalam Angka I huruf g Penjelasan Umum 20/2025, dalam proses peradilan pidana, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana.

    Pembayaran ganti rugi diberikan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi diterima oleh lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 ayat (2) UU 20/2025.

    KUHAP lama mengatur seseorang memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi pada saat:

    1. Mengajukan rehabilitasi melalui praperadilan, akibat tidak sahnya penangkapan atau penahan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 77, Pasal 81 jo. 82 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014).
    2. Apabila diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan (Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP).

    Sedangkan dalam beberapa pasal UU 20/2025, seseorang memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi pada saat:

    Pasal 158 huruf c

    Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;

    Pasal 162

    Permohonan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf c diajukan oleh Korban atau pelapor kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

    Pasal 176 ayat (1) s.d. (3)

    1. Seorang berhak memperoleh Rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    2. Rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. Rehabilitasi sosial;
    2. Rehabilitasi medis;
    3. pemberdayaan sosial; dan
    4. reintegrasi sosial.
    1. Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pertimbangan MA atau DPR

    Dimas Hutomo (penulis sebelumnya) menjelaskan bahwa pada awalnya, sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut presiden. Setelah amandemen UUD 1945, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Dengan adanya ketentuan pertimbangan ini, maka pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tidak lagi menjadi hak absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR.

    Adanya pembatasan kekuasaan presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, abolisi tersebut sejalan dengan konsep pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu. Menurut Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Parlin M. Mangunsong, dalam buku Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (hal. 50), kemurnian pemisahan kekuasaan negara yang harus dipisahkan menjadi 3 bagian:

    1. kekuasaan legislatif, yakni pembuat peraturan perundang-undangan;
    2. kekuasaan eksekutif, yakni untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan; serta
    3. kekuasaan yudikatif, yakni untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan.

    Baca juga: Makna Trias Politica dan Penerapannya di Indonesia

    Kemudian, disarikan dari artikel Pertimbangan MA dan DPR dalam Pemberian Grasi, Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi, pada dasarnya pemberian grasi dan rehabilitasi diajukan kepada presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA merupakan bentuk check and balances antara lembaga eksekutif dan yudikatif. Begitu pun pemberian amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR sebagai bentuk check and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif.

    Baca juga: Mengenal Perbedaan Grasi dan Amnesti

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaannya, amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana. Ketika diberikan amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Amnesti diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

    Sedangkan grasi adalah pengampunan baik berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan MA sesuai Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi;
    3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
    4. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi;
    5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Referensi:

    1. Marwan dan Jimmy. Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan. Surabaya: Reality Publisher, 2009;
    2. Sarah Angelina Setiahata Lumban Tobing. Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Mati Pengedar Narkotika. Jurnal Global Ilmiah, Vol. 1, No. 2, 2023;
    3. S. F. Marbun (et al.). Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara Yogyakarta: UII Press, 2004;
    4. Suyogi Imam Fauzi. Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.51 No.3, 2021.


    [1] Suyogi Imam Fauzi. Politik Hukum Pemberian Grasi, Amnesti, dan Abolisi sebagai Konsekuensi Logis Hak Prerogatif. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol.51 No.3, 2021, hal. 626.

    [2] Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (“UU Drt 11/1954”).

    [3] Sarah Angelina Setiahata Lumban Tobing. Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Mati Pengedar Narkotika. Jurnal Global Ilmiah, Vol. 1, No. 2, 2023, hal. 102.

    [4] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 5/2010”).

    [5] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010.

    [6] Lihat Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010 bahwa dimaksud dengan ”pengadilan” adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan militer yang memutus perkara pidana.

    [7] Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010.

    [8] Sarah Angelina Setiahata Lumban Tobing. Pemberian Grasi Terhadap Terpidana Mati Pengedar Narkotika. Jurnal Global Ilmiah, Vol. 1, No. 2, 2023, hal. 106.

    [9] Pasal 2 ayat (3) UU 5/2010 dan penjelasannya.

    [10] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (“UU 22/2002”) jo. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”).

    [11] Pasal 4 ayat (2) UU 22/2002.

    [12] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    [13] Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.

    [14] Angka 3 huruf d Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    TAGS