Ilmu HukumIlmu Hukum
Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Saya mau tanya, apa arti dari sanksi hukum dan apa saja jenis-jenis sanksi hukum yang ada di Indonesia? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 8 Menit

Saya mau tanya, apa arti dari sanksi hukum dan apa saja jenis-jenis sanksi hukum yang ada di Indonesia? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif) yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Mei 2010, dimutakhirkan pertama kali pada 9 November 2021, kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 19 Oktober 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sanksi adalah hukuman atau tindakan paksaan yang diberikan karena yang bersangkutan gagal mematuhi hukum, aturan, atau perintah, sebagaimana didefinisikan oleh Black's Law Dictionary Seventh Edition, sebagai berikut:
A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse).
Kemudian, dalam KBBI, sanksi diartikan sebagai tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dan sebagainya).
Dalam hal ini, istilah umum yang dipergunakan untuk menyebut semua jenis sanksi, baik dalam ranah hukum perdata, administratif, disiplin, maupun pidana adalah hukuman, sebagaimana diterangkan oleh Rocky Marbun (et al.), dalam buku Kamus Hukum Lengkap: Mencakup Istilah Hukum & Perundang-undangan Terbaru (hal. 127).
Apabila yang dilanggar adalah hukum perdata, maka diberi ganjaran atau hukumannya adalah sanksi perdata, dan untuk pelanggaran hukum administrasi diberi hukuman administrasi atau sanksi administrasi. Sedangkan terhadap pelanggaran hukum pidana akan diberi hukuman pidana atau sanksi pidana.[1] Jadi, di Indonesia dikenal sekurang-kurangnya 3 jenis sanksi hukum:
Berikut ulasan masing-masing jenis sanksi tersebut.
Hukuman/sanksi pidana adalah suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana. Terkait jenis-jenis sanksi pidana, kami akan memaparkannya berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026 dalam tabel berikut.
| KUHP | UU 1/2023 |
Pasal 10 Pidana terdiri atas:
| Pasal 64 Pidana terdiri atas:
|
Pasal 65 ayat (1) Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
| |
Pasal 66 ayat (1) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
| |
Pasal 67 Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif. |
Secara hukum, sanksi pidana hanya dapat dicantumkan dalam undang-undang dan peraturan daerah. Sehubungan dengan itu, selain diatur dalam KUHP atau UU 1/2023, hukuman tambahan juga diatur dalam undang-undang atau peraturan daerah yang memuat sanksi pidana.
Sebagai contoh, dalam Pasal 81 ayat (6) dan (7) Perppu 1/2016 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 17/2016 yang mengatur adanya pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dapat dikenakan terhadap pelaku yang memenuhi persyaratan tertentu.
Disarikan dari Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator, dalam ranah hukum perdata, ditinjau dari sifatnya, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
Dengan demikian, sanksi hukum perdata dapat berupa:
Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi administratif dapat berupa denda, peringatan tertulis, dan pencabutan izin tertentu. Selain itu, sanksi administratif juga dikenal sebagai pembayaran kerugian terhadap negara (seperti denda, bunga, dan kenaikan).[3]
Sebagai contoh, dalam ketentuan Pasal 18 angka 29 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 71A ayat (1) UU 27/2007, diterangkan sejumlah sanksi administratif sebagai berikut:
Demikian jawaban dari kami terkait jenis-jenis sanksi beserta contohnya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Takdir. Mengenal Hukum Pidana. Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2013, hal. 3.
[3] Ghufran Syahputera Walla (et al.). Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administratif dalam Peraturan Daerah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 9, 2021, hal. 963.