Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif
Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

PERTANYAAN

Saya mau tanya, apa arti dari sanksi hukum dan apa saja jenis-jenis sanksi hukum yang ada di Indonesia? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif) yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 26 Mei 2010, dimutakhirkan pertama kali pada 9 November 2021, kemudian dimutakhirkan kedua kali oleh Erizka Permatasari, S.H. pada 19 Oktober 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Sanksi?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sanksi adalah hukuman atau tindakan paksaan yang diberikan karena yang bersangkutan gagal mematuhi hukum, aturan, atau perintah, sebagaimana didefinisikan oleh Black's Law Dictionary Seventh Edition, sebagai berikut:

    A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse).

    Kemudian, dalam KBBI, sanksi diartikan sebagai tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dan sebagainya).

    Dalam hal ini, istilah umum yang dipergunakan untuk menyebut semua jenis sanksi, baik dalam ranah hukum perdata, administratif, disiplin, maupun pidana adalah hukuman, sebagaimana diterangkan oleh Rocky Marbun (et al.), dalam buku Kamus Hukum Lengkap: Mencakup Istilah Hukum & Perundang-undangan Terbaru (hal. 127).

    Jenis-Jenis Sanksi di Indonesia

    Apabila yang dilanggar adalah hukum perdata, maka diberi ganjaran atau hukumannya adalah sanksi perdata, dan untuk pelanggaran hukum administrasi diberi hukuman administrasi atau sanksi administrasi. Sedangkan terhadap pelanggaran hukum pidana akan diberi hukuman pidana atau sanksi pidana.[1] Jadi, di Indonesia dikenal sekurang-kurangnya 3 jenis sanksi hukum:

    1. sanksi pidana;
    2. sanksi perdata;
    3. sanksi administratif.

    Berikut ulasan masing-masing jenis sanksi tersebut.

    Sanksi Pidana

    Hukuman/sanksi pidana adalah suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana. Terkait jenis-jenis sanksi pidana, kami akan memaparkannya berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026 dalam tabel berikut.

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 10

    Pidana terdiri atas:

    1. pidana pokok:
      1. pidana mati;
      2. pidana penjara;
      3. pidana kurungan;
      4. pidana denda;
      5. pidana tutupan.

    1. pidana tambahan
      1. pencabutan hak-hak tertentu;
      2. perampasan barang-barang tertentu;
      3. pengumuman putusan hakim.

    Pasal 64

    Pidana terdiri atas:

    1. pidana pokok;
    2. pidana tambahan; dan
    pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

    Pasal 65 ayat (1)

    Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:

      1. pidana penjara;
      2. pidana tutupan;
      3. pidana pengawasan;
      4. pidana denda; dan
      5. pidana kerja sosial.

    Pasal 66 ayat (1)

    Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:

      1. pencabutan hak tertentu;
      2. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
      3. pengumuman putusan hakim;
      4. pembayaran ganti rugi;
      5. pencabutan izin tertentu; dan
      6. pemenuhan kewajiban adat setempat.

    Pasal 67

    Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

    Secara hukum, sanksi pidana hanya dapat dicantumkan dalam undang-undang dan peraturan daerah. Sehubungan dengan itu, selain diatur dalam KUHP atau UU 1/2023, hukuman tambahan juga diatur dalam undang-undang atau peraturan daerah yang memuat sanksi pidana.

    Sebagai contoh, dalam Pasal 81 ayat (6) dan (7) Perppu 1/2016 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui UU 17/2016 yang mengatur adanya pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik dapat dikenakan terhadap pelaku yang memenuhi persyaratan tertentu.

    Sanksi Perdata

    Disarikan dari Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator, dalam ranah hukum perdata, ditinjau dari sifatnya, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:

    1. Putusan kondemnator (condemnatoir vonnis), yakni putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Misalnya, majelis hakim menghukum salah satu pihak untuk membayar ganti kerugian dan biaya perkara.
    2. Putusan deklarator atau deklaratif (declaratoir vonnis), yakni pernyataan hakim tentang suatu tentang sesuatu hak atau titel maupun status yang dicantumkan dalam amar atau diktum putusan. Misalnya, putusan yang menyatakan bahwa hak pemilikan atas benda yang disengketakan tidak sah sebagai milik penggugat, atau penggugat tidak sah sebagai ahli waris.
    3. Putusan konstitutif (constitutief vonnis), yakni putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan/menghilangkan suatu keadaan hukum maupun menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya, putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum, yakni tidak ada lagi ikatan antara suami-istri, sekaligus menimbulkan keadaan hukum baru kepada suami dan istri sebagai janda dan duda.

    Dengan demikian, sanksi hukum perdata dapat berupa:

    1. kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang diperintahkan oleh hakim; dan
    2. hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru.

    Sanksi Administratif

    Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi administratif dapat berupa denda, peringatan tertulis, dan pencabutan izin tertentu. Selain itu, sanksi administratif juga dikenal sebagai pembayaran kerugian terhadap negara (seperti denda, bunga, dan kenaikan).[3]

    Sebagai contoh, dalam ketentuan Pasal 18 angka 29 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 71A ayat (1) UU 27/2007, diterangkan sejumlah sanksi administratif sebagai berikut:

    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara kegiatan;
    3. penutupan lokasi;
    4. pencabutan perizinan berusaha;
    5. pembatalan perizinan berusaha;
    6. denda administratif.

    Demikian jawaban dari kami terkait jenis-jenis sanksi beserta contohnya sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    3. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
    4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

    Referensi:

    1. Black's Law Dictionary Seventh Edition;
    2. Ghufran Syahputera Walla (et al.). Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administratif dalam Peraturan Daerah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 9, 2021;
    3. Rocky Marbun (et al.). Kamus Hukum Lengkap: Mencakup Istilah Hukum & Perundang-undangan Terbaru. Jakarta: Penerbit Visimedia, 2012;
    4. Takdir. Mengenal Hukum Pidana. Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2013;
    5. Kamus Besar Bahasa Indonesia, sanksi, yang diakses pada 1 Agustus 2023, pukul 18.21 WIB.


    [1] Takdir. Mengenal Hukum Pidana. Jakarta: Perpustakaan Nasional: Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2013, hal. 3.

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [3] Ghufran Syahputera Walla (et al.). Kajian Terhadap Pengaturan Sanksi Denda Administratif dalam Peraturan Daerah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 9, 2021, hal. 963.

    TAGS