Kepada Yth. Klinik Hukum, Saya hendak menanyakan bagaimana prosedur pendirian kantor pengacara yang didirikan oleh satu orang (atas nama perorangan)? Apakah memerlukan Akta Pendirian, mengingat pendiri adalah perorangan, tergolong bentuk badan hukum atau bukan badan hukum? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Setahu kami, kantor pengacara atau kantor hukum atau kantor advokat dapat didirikan oleh satu atau lebih advokat. Kami dapat menarik kesimpulan demikian karena UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun peraturan pelaksananya belum mengatur secara khusus mengenai prosedur mendirikan kantor advokat.
Menurut UU Advokat, sepanjang seseorang telah memiliki izin sebagai advokat, maka yang bersangkutan dapat menjalankan profesi sebagai advokat (lihat pasal 1 angka 1 UU Advokat). Untuk prosedur menjadi advokat, Saudara dapat melihat artikel kami di sini.
Kantor advokat, baik yang didirikan oleh satu maupun lebih dari satu advokat, tidak berbentuk badan hukum. Meski demikian, advokat dapat saja membuat akta pendirian kantor advokat di hadapan notaris. Apabila kantor advokat didirikan oleh satu orang advokat maka, menurut hemat kami, prosedur yang ditempuh kurang lebih sama dengan mendirikan usaha perseorangan.
Usaha perseorangan (sole propietor) adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Usaha ini tidak berbentuk badan hukum, maka pemilik usaha bertanggung jawab penuh dan pribadi atas utangnya. Oleh karena itu aset pribadi pelaku usaha perorangan dapat dijual secara paksa untuk melunasi utang usahanya (sumber hukumpedia.com).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Prosedur pendirian usaha perseorangan, menurut “Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen” karangan Henry S. Siswosoediro, adalah sebagai berikut:
a.Persyaratan administrasi
-Fotokopi KTP pendiri (advokat)
-Fotokopi kartu keluarga dariorang yang bertindak sebagai penanggung jawab
-Fotokopi surat kontrak rumah/kantor (jika menyewa) atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
-Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
-Surat keterangan domisili atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari kelurahan atau kepala desa
Catatan Klinik: Dalam hal kantor advokat, maka perlu dilampirkan pula fotokopi (kartu) izin advokat dan fotokopi NPWP advokat.
b.Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada notaris dengan menyebutkan hal-hal berikut:
-Jenis/bentuk usaha
-Tempat usaha
-Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada Kantor Wilayah Departemen Perdagangan setempat.
-Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada RT/RW setempat
Catatan Klinik: Dalam hal pengurusan SIUP untuk kantor advokat, Saudara dapat melihat artikel kami di sini).
Selain prosedur di atas, dalam hal advokat membuka kantor baru, advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat (penjelasan pasal 5 ayat [2] UU Advokat).
Wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Indonesia (pasal 5 ayat [2] UU Advokat).
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.