Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Bisakah Terdakwa yang Dibebaskan Menuntut Balik Pelapor?

Bisakah Terdakwa yang Dibebaskan Menuntut Balik Pelapor?
Bisakah Terdakwa yang Dibebaskan Menuntut Balik Pelapor?

PERTANYAAN

Seseorang melaporkan terjadinya suatu peristiwa kemudian perkaranya ditindaklanjuti oleh kepolisian sampai kemudian disidangkan akan tetapi dalam putusan menyatakan terdakwa tersebut bebas. Pertanyaan saya apakah kemudian terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut dapat menuntut kembali kepada si pelapor dalam perkara pencemaran nama baik?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pencemaran Nama Baik (Pengaduan Fitnah) yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 5 Agustus 2010, yang pertama kali dimutakhirkan pada 21 Mei 2024.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jerat Pasal Pencemaran Nama Baik

    Menurut The Law Dictionary, pencemaran nama baik (defamation) adalah perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi seseorang dengan pernyataan palsu dan jahat. Di Indonesia, seseorang bisa dituntut karena pencemaran nama baik jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur pasal KUHP baru atau UU 1/2023.

    Selain itu, pelaku pencemaran nama baik di media sosial juga dapat dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

    Di samping tuntutan pidana, perbuatan pencemaran nama baik/penghinaan juga bisa digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1372-1380 KUH Perdata. Gugatan perdata bisa ditempuh jika korban penghinaan menghendaki ganti kerugian atau permintaan maaf oleh pelaku.

    Dalam praktik bisa saja pelaku perbuatan pencemaran nama baik atau penghinaan diperkarakan secara bersamaan antara pidana dengan gugatan perdata. Hal ini pernah terjadi dalam kasus pencemaran nama baik dalam perkara pidana, Putusan MA No. 882.K/Pid.Sus/2010 menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Sedangkan dalam perkara perdatanya, Putusan MA No. 300.K/Pdt/2010 membebaskan terdakwa dari tuntutan ganti kerugian.[1] Terkait dengan dua putusan yang bertentangan tersebut, selanjutnya terdakwa mengajukan peninjauan kembali, dan akhirnya Putusan MA No. 225 PK/PID.SUS/2011 membatalkan Putusan MA No. 882.K/Pid.Sus/2010.

    Pengajuan tuntutan pencemaran nama baik harus disertai kebijakan berdasarkan pertimbangan yang utuh. Dalam banyak kasus yang terjadi di Indonesia tampak fenomena delik pencemaran nama baik bisa dimanfaatkan oleh pihak yang powerful untuk menekan pihak yang lebih lemah posisi tawarnya. Di kalangan aktivis HAM sering mempertentangkan keberadaan delik pencemaran nama baik dengan prinsip-prinsip kehidupan masyarakat yang demokratis.[2]

    Bisakah Terdakwa yang Dibebaskan Menuntut Balik Pelapor?

    Menurut Pasal 1 butir 45 UU 20/2025 atau KUHAP baru, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada penyelidik, penyidik polri, PPNS, atau penyidik tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

    Adapun setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) UU 20/2025.

    Setelah laporan diterima oleh penyelidik atau penyidik dan apabila selanjutnya proses pemeriksaan berlanjut pada tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan, pada akhirnya hakim harus menjatuhkan putusan.

    Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan
    lepas dari segala tuntutan hukum, putusan pemaafan hakim, atau putusan berupa tindakan.[3]

    Jadi bisa saja terjadi bahwa apa yang dilaporkan oleh seseorang ternyata tidak terbukti, dan berakibat diterbitkannya putusan bebas. Menyambung pertanyaan Anda, kami berpendapat pada prinsipnya tindakan melaporkan seseorang atas dugaan terlibat pada peristiwa tindak pidana, adalah hak yang dilindungi undang-undang. Dengan demikian, sebuah laporan yang dilandasi oleh iktikad baik, sekalipun dalam persidangan ternyata tidak terbukti, bukanlah merupakan pencemaran nama baik karena dalam hal ini tidak terdapat unsur sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (terlapor).

    Pengecualian dari prinsip tersebut adalah apabila dalam membuat laporan, seseorang (pelapor) memiliki niat atau tujuan untuk menyerang kehormatan atau nama baik terlapor dengan sengaja mengajukan laporan palsu. Jika terjadi demikian, pelapor harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup untuk memenuhi unsur-unsur pasal pencemaran nama baik.

    Pelapor dalam penyelesaian perkara pidana juga dilindungi oleh undang-undang. Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014, mengatur bahwa saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

    Peran pelapor dalam mengungkap terjadinya tindak pidana dan bekerjanya sistem peradilan sangatlah penting. Laporan dalam sistem peradilan pidana lebih ditujukan untuk kepentingan umum berkaitan dengan penanggulangan kejahatan.

    Jadi, pada prinsipnya pelapor tidak dapat dituntut balik baik secara pidana maupun perdata sekalipun laporannya tidak terbukti. Dikecualikan dari prinsip tersebut jika laporan diajukan tidak dengan iktikad baik. Misalnya pelapor sengaja membuat laporan palsu untuk merusak reputasi orang lain (terlapor). Jika benar demikian, seseorang yang dirugikan (terlapor) bisa menuntut si pelaku pembuat laporan palsu, dengan harus mempersiapkan bukti yang kuat guna pemenuhan unsur-unsur tindak pidana.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
    3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 300.K/Pdt/2010;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 882.K/Pid.Sus/2010;
    3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 PK/PID.SUS/2011.

    Referensi:

    1. Al. Wisnubroto, Konsep Hukum Pidana Telematika, Yogyakarta: UAJY, 2011;
    2. Al. Wisnubroto dan Cesar A. Munthe, Hukum Acara Pidana: Sistem, Regulasi & Praktik, Yogyakarta: Suluh Media, 2022;
    3. Yesuneh Aweke Kabtiyemer, Defamation Law in Ethiopia: The Interplay between the Right to Reputation and Freedom of Expression, Beijing Law Review Vol. 09 No. 03, 2018;
    4. The Law Dictionary, yang diakses pada 21 Mei 2024, pukul 15.00 WIB.


    [1] Al. Wisnubroto, Konsep Hukum Pidana Telematika, Yogyakarta: UAJY, 2011, hal. 333-334

    [2] Yesuneh Aweke Kabtiyemer, Defamation Law in Ethiopia: The Interplay between the Right to Reputation and Freedom of Expression, Beijing Law Review Vol. 09 No. 03, 2018

    [3] Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    TAGS