Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Apakah Yayasan Perlu Mempunyai SIUP dan TDP?

Apakah Yayasan Perlu Mempunyai SIUP dan TDP?
Apakah Yayasan Perlu Mempunyai SIUP dan TDP?

PERTANYAAN

Apakah sebuah yayasan perlu mengurus SIUP dan TDP?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul SIUP dan TDP Bagi Yayasan yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 Agustus 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    SIUP dan TDP Yayasan

    Perlu diketahui sebelumnya, Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) sebagai surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan telah berubah sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja. Saat ini, telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko, misalnya untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Selain itu, Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) yang Anda tanyakan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga saat ini perusahaan sudah tidak wajib memiliki TDP.

    Baca juga: SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi, Benarkah?

    Selanjutnya, dalam konteks yayasan yang Anda tanyakan, pada dasarnya yayasan tidak boleh digunakan sebagai wadah usaha untuk melakukan kegiatan usaha secara langsungsesuai Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan dan perubahannya. Untuk mendukung pencapaian maksud dan tujuannya, yayasan hanya boleh melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.[1]

    Dalam kegiatan tersebut pun, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.[2]

    Lebih lanjut lagi, yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, dengan melakukan penyertaan paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan kepada bentuk usaha yang bersifat prospektif.[3]

    Berdasarkan uraian tersebut, terlepas dari SIUP dan TDP yang Anda tanyakan sudah tidak berlaku karena terdapat perubahan aturan mengenai hal tersebut, menurut hemat kami pada dasarnya yayasan tidak perlu memiliki SIUP maupun TDP karena sebagai badan hukum, yayasan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha secara langsung dan umumnya tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.[4]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Referensi:

    Y. Sogar Simamora. Karakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1, No. 2, 2012.


    [1] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”)

    [2] Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan

    [3] Pasal 7 UU Yayasan

    [4] Y. Sogar Simamora. Karakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1, No. 2, 2012, hal. 176

    TAGS