BisnisBisnis
Apakah Yayasan Perlu Mempunyai SIUP dan TDP?
Bacaan 3 Menit

PERTANYAAN
Apakah sebuah yayasan perlu mengurus SIUP dan TDP?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 3 Menit

Apakah sebuah yayasan perlu mengurus SIUP dan TDP?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul SIUP dan TDP Bagi Yayasan yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 2 Agustus 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu diketahui sebelumnya, Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) sebagai surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan telah berubah sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja. Saat ini, telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko, misalnya untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”).
Selain itu, Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) yang Anda tanyakan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga saat ini perusahaan sudah tidak wajib memiliki TDP.
Baca juga: SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi, Benarkah?
Selanjutnya, dalam konteks yayasan yang Anda tanyakan, pada dasarnya yayasan tidak boleh digunakan sebagai wadah usaha untuk melakukan kegiatan usaha secara langsungsesuai Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan dan perubahannya. Untuk mendukung pencapaian maksud dan tujuannya, yayasan hanya boleh melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.[1]
Dalam kegiatan tersebut pun, yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina, pengurus, dan pengawas yayasan.[2]
Lebih lanjut lagi, yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, dengan melakukan penyertaan paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan kepada bentuk usaha yang bersifat prospektif.[3]
Berdasarkan uraian tersebut, terlepas dari SIUP dan TDP yang Anda tanyakan sudah tidak berlaku karena terdapat perubahan aturan mengenai hal tersebut, menurut hemat kami pada dasarnya yayasan tidak perlu memiliki SIUP maupun TDP karena sebagai badan hukum, yayasan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha secara langsung dan umumnya tidak bertujuan untuk mencari keuntungan.[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Y. Sogar Simamora. Karakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1, No. 2, 2012.
[1] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”)
[2] Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan
[3] Pasal 7 UU Yayasan
[4] Y. Sogar Simamora. Karakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1, No. 2, 2012, hal. 176