Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

KUHP (Pasal-pasalnya yang Sudah Tidak Berlaku)

KUHP (Pasal-pasalnya yang Sudah Tidak Berlaku)
KUHP (Pasal-pasalnya yang Sudah Tidak Berlaku)

PERTANYAAN

Apa saja pasal-pasal KUHP yang sudah dicabut dan undang-undang nomor berapa yang mencabut pasal tersebut? Mohon bantuannya!

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Ada banyak sekali pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau “KUHP” (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732) yang sudah “dicabut” keberlakuannya atau dinyatakan tidak berlaku lagi atau tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sebagian pasal-pasal KUHP yang dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain:

    KLINIK TERKAIT

    No.
    Pasal-pasal KUHP yang Telah “Dicabut”
    UU/Putusan yang “Mencabut”
    1

    Pasal 94; Pasal 105; Pasal 130; Pasal 132; Pasal 133; Pasal 135; Pasal 136; Pasal 138; Pasal 139 ayat (1); Pasal 153 bis; Pasal 153 ter; Pasal 161 bis; Pasal 171; Pasal 230.

    Undang-Undang No. 1 Tahun 1946
    2
    Pasal 11

    Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati

    3
    Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47;

    Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak

    4
    Pasal 134; Pasal 136 bis; Pasal 137;

    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13-22/PUU-IV/2006

    5
    Pasal 154; Pasal 155

    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 06/PUU-V/2007

    6

    Pasal 209; Pasal 210; Pasal 387; Pasal 388; Pasal 415; Pasal 416; Pasal 417; Pasal 418; Pasal 419; Pasal 420; Pasal 423; Pasal 425; Pasal 435;

    Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

    7
    Pasal 287; Pasal 290 ayat (2) dan ayat (3)

    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    8
    Pasal 297; Pasal 324

    Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    TAGS