Bisnis
Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing
Bacaan 10 Menit

PERTANYAAN
Apa saja persyaratan membuka kantor perusahaan asing di Indonesia?


Bacaan 10 Menit

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 November 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 29 Juli 2020 oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., dan dimutakhirkan kedua kali pada 05 Juni 2023 oleh Dian Dwi Jayanti, S.H.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami asumsikan bahwa kantor perusahaan asing yang Anda maksud adalah kantor perwakilan. Berkaitan hal tersebut, berdasarkan Pasal 24 Permeninves/BKPM 5/2025, terdapat beberapa jenis kantor perwakilan. Namun, dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan fokus pada pembahasan kantor perwakilan perusahaan asing (“KPPA”) dan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (“KP3A”).
Menurut Pasal 1 angka 56 Permeninves/BKPM 5/2025, KPPA adalah kantor yang dipimpin oleh 1 atau lebih perseorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Sedangkan KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.[1]
Perizinan berusaha untuk kantor perwakilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diajukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS.[2]
Sebelum membahas perizinannya, perlu diketahui bahwa KPPA berlaku ketentuan pembatasan kegiatan, sebagai berikut:[3]
Kemudian, terhadap kepala KPPA berlaku ketentuan:[4]
Dalam hal kepala KPPA yang ditunjuk adalah warga negara asing dan/atau mempekerjakan tenaga asing, KPPA harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
Berkaitan perizinan, KPPA wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) sebagai identitas.[6] Kemudian, NIB berlaku selama KPPA melakukan kegiatan.[7] NIB diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah paling sedikit:[8]
Selanjutnya, merujuk pada Pasal 3 Permendag 10/2006, KP3A dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:
Dalam melakukan kegiatan tersebut, KP3A wajib memiliki NIB sebagai identitas.[9] Bagi KP3A yang telah memperoleh NIB sebagai identitas wajib memiliki surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing (“SIUP3A”), yang juga diperoleh melalui sistem OSS.[10]
Untuk memperoleh NIB dan SIUP3A, KP3A mengajukan permohonan melalui sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah persyaratan paling sedikit:[11]
Terhadap permohonan NIB dan SIUP3A, sistem OSS meneruskan permohonan ke sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan (“Kemendag”).[12]
Kemudian, Kemendag melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu 5 hari.[13] Atas verifikasi tersebut, Kemendag menyampaikan notifikasi berupa:[14]
Terhadap notifikasi persetujuan, sistem OSS menerbitkan NIB dan SIUP3A.[15] Dalam hal jangka waktu verifikasi atas pemenuhan persyaratan terlampaui, sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB dan SIUP3A.[16]
Sedangkan terhadap notifikasi perbaikan, pelaku usaha melakukan perbaikan persyaratan paling banyak 2 kali.[17] Jangka waktu perbaikan persyaratan masing-masing 14 hari.[18] Dalam hal pelaku usaha telah melakukan perbaikan sebanyak 2 kali, namun tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada pelaku usaha.[19] Namun, jika jangka waktu notifikasi persetujuan terlampaui, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB dan SIUP3A.[20]
Baca juga: Cara Mendapatkan NIB dan Mengecek NIB
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 57 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (“Permeninves/BKPM 5/2025”)
[2] Pasal 269 Permeninves/BKPM 5/2025
[3] Pasal 270 ayat (3) Permeninves/BKPM 5/2025
[4] Pasal 270 ayat (4) Permeninves/BKPM 5/2025
[5] Pasal 270 ayat (5) Permeninves/BKPM 5/2025
[6] Pasal 270 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025
[7] Pasal 270 ayat (6) Permeninves/BKPM 5/2025
[8] Pasal 270 ayat (2) Permeninves/BKPM 5/2025
[9] Pasal 271 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025
[10] Pasal 271 ayat (2) dan (3) Permeninves/BKPM 5/2025
[11] Pasal 272 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025
[12] Pasal 272 ayat (2) Permeninves/BKPM 5/2025
[13] Pasal 272 ayat (3) Permeninves/BKPM 5/2025
[14] Pasal 272 ayat (4) Permeninves/BKPM 5/2025
[15] Pasal 272 ayat (5) Permeninves/BKPM 5/2025
[16] Pasal 272 ayat (11) Permeinves/BKPM 5/2025
[17] Pasal 272 ayat (8) Permeninves/BKPM 5/2025
[18] Pasal 272 ayat (9) Permeninves/BKPM 5/2025
[19] Pasal 272 ayat (10) Permeninves/BKPM 5/2025
[20] Pasal 272 ayat (12) Permeninves/BKPM 5/2025