Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing

Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing
Izin Mendirikan Kantor Perusahaan Asing

PERTANYAAN

Apa saja persyaratan membuka kantor perusahaan asing di Indonesia?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 November 2010, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 29 Juli 2020 oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., dan dimutakhirkan kedua kali pada 05 Juni 2023 oleh Dian Dwi Jayanti, S.H.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Kantor Perwakilan Asing

    Kami asumsikan bahwa kantor perusahaan asing yang Anda maksud adalah kantor perwakilan. Berkaitan hal tersebut, berdasarkan Pasal 24 Permeninves/BKPM 5/2025, terdapat beberapa jenis kantor perwakilan. Namun, dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan fokus pada pembahasan kantor perwakilan perusahaan asing (“KPPA”) dan kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (“KP3A”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut Pasal 1 angka 56 Permeninves/BKPM 5/2025, KPPA adalah kantor yang dipimpin oleh 1 atau lebih perseorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

    Sedangkan KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.[1]

    Perizinan berusaha untuk kantor perwakilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diajukan melalui sistem Online Single Submission atau OSS.[2]

    Perizinan bagi KPPA

    Sebelum membahas perizinannya, perlu diketahui bahwa KPPA berlaku ketentuan pembatasan kegiatan, sebagai berikut:[3]

    1. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
    2. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing (“PMA”) di Indonesia;
    3. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
    4. tidak mencari sesuai penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi atau melakukan sesuatu perikatan/komersial antara perusahaan induk dengan perusahaan atau perseorangan di dalam negeri; dan
    5. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

    Kemudian, terhadap kepala KPPA berlaku ketentuan:[4]

    1. wajib bertempat tinggal di Indonesia;
    2. wajib bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya kantor;
    3. tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan KPPA; dan
    4. tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan dan/atau kepala perwakilan di KPPA lainnya.

    Dalam hal kepala KPPA yang ditunjuk adalah warga negara asing dan/atau mempekerjakan tenaga asing, KPPA harus mempekerjakan tenaga kerja Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

    Berkaitan perizinan, KPPA wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) sebagai identitas.[6] Kemudian, NIB berlaku selama KPPA melakukan kegiatan.[7] NIB diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah paling sedikit:[8]

    1. pengesahan akta (article of association/incorporation) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KPPA;
    2. akta pendirian (deeds of establishment) yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan negara asal KPPA;
    3. letter of appointment yang ditandatangani oleh pimpinan KPPA di negara asal atau ditandatangani oleh pihak yang memperoleh kuasa dari pimpinan KPPA di negara asal yang dilegislasi oleh:
    1. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing (Apostille Convention); atau
    2. pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;
    1. perjanjian sewa-menyewa antara KPPA dengan pengelola atau pemilik gedung perkantoran yang masih berlaku dan sah secara hukum;
    2. surat keterangan dari pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal kantor perwakilan badan usaha dari luar negeri;
    3. data kegiatan usaha; dan
    4. pernyataan mandiri keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (“K3L”).

    Perizinan bagi KP3A

    Selanjutnya, merujuk pada Pasal 3 Permendag 10/2006, KP3A dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:

    1. melakukan kegiatan memperkenalkan, mempromosikan dan memajukan pemasaran barang-barang yang dihasilkan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri yang menunjuknya, serta memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk bagi penggunaan dan pengimporan barang kepada perusahaan/pemakai di dalam negeri;
    2. melakukan penelitian pasar dan pengawasan penjualan di dalam negeri dalam rangka pemasaran barang dari perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri yang menunjuknya;
    3. melakukan penelitian pasar atas barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri yang menunjuknya dan menghubungkan serta memberikan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk tentang syarat-syarat pengeksporan barang kepada perusahaan di dalam negeri;
    4. menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang menunjuknya dengan perusahaan di dalam negeri dalam rangka ekspor.

    Dalam melakukan kegiatan tersebut, KP3A wajib memiliki NIB sebagai identitas.[9] Bagi KP3A yang telah memperoleh NIB sebagai identitas wajib memiliki surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing (“SIUP3A”), yang juga diperoleh melalui sistem OSS.[10]

    Untuk memperoleh NIB dan SIUP3A, KP3A mengajukan permohonan melalui sistem OSS dengan mengisi dan mengunggah persyaratan paling sedikit:[11]

    1. letter of appointment yang ditandatangani oleh pimpinan KP3A di negara asal atau ditandatangani oleh pihak yang memperoleh kuasa dari pimpinan KP3A di negara asal dan telah dilegalisasi oleh:
    1. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing; atau
    2. pejabat perwakilan republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing;
    1. surat pernyataan di atas meterai dari pimpinan KP3A yang menyatakan bahwa perusahaan tidak melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan;
    2. surat keterangan dari atas perdagangan republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan republik Indonesia di negara asal KP3A luar negeri;
    3. bukti diri pimpinan KP3A yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk untuk warga negara Indonesia dan paspor untuk warga negara asing;
    4. surat pernyataan rencana jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja;
    5. data kegiatan usaha; dan
    6. pernyataan mandiri K3L.

    Terhadap permohonan NIB dan SIUP3A, sistem OSS meneruskan permohonan ke sistem pelayanan terpadu di bidang perdagangan yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan (“Kemendag”).[12]

    Kemudian, Kemendag melakukan verifikasi atas pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu 5 hari.[13] Atas verifikasi tersebut, Kemendag menyampaikan notifikasi berupa:[14]

    1. persetujuan; atau
    2. perbaikan disertai dengan alasan perbaikan, kepada sistem OSS.

    Terhadap notifikasi persetujuan, sistem OSS menerbitkan NIB dan SIUP3A.[15] Dalam hal jangka waktu verifikasi atas pemenuhan persyaratan terlampaui, sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB dan SIUP3A.[16]

    Sedangkan terhadap notifikasi perbaikan, pelaku usaha melakukan perbaikan persyaratan paling banyak 2 kali.[17] Jangka waktu perbaikan persyaratan masing-masing 14 hari.[18] Dalam hal pelaku usaha telah melakukan perbaikan sebanyak 2 kali, namun tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS menyampaikan notifikasi penolakan kepada pelaku usaha.[19] Namun, jika jangka waktu notifikasi persetujuan terlampaui, maka sistem OSS secara otomatis menerbitkan NIB dan SIUP3A.[20]

    Baca juga: Cara Mendapatkan NIB dan Mengecek NIB

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-Dag/Per/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
    4. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

    Referensi:

    1. Apostille Convention;
    2. Online Single Submission, yang diakses pada 06 Oktober 2025, pukul 18.13 WIB.


    [2] Pasal 269 Permeninves/BKPM 5/2025

    [3] Pasal 270 ayat (3) Permeninves/BKPM 5/2025

    [4] Pasal 270 ayat (4) Permeninves/BKPM 5/2025

    [5] Pasal 270 ayat (5) Permeninves/BKPM 5/2025

    [6] Pasal 270 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025

    [7] Pasal 270 ayat (6) Permeninves/BKPM 5/2025

    [8] Pasal 270 ayat (2) Permeninves/BKPM 5/2025

    [9] Pasal 271 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025

    [10] Pasal 271 ayat (2) dan (3) Permeninves/BKPM 5/2025

    [11] Pasal 272 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025

    [12] Pasal 272 ayat (2) Permeninves/BKPM 5/2025

    [13] Pasal 272 ayat (3) Permeninves/BKPM 5/2025

    [14] Pasal 272 ayat (4) Permeninves/BKPM 5/2025

    [15] Pasal 272 ayat (5) Permeninves/BKPM 5/2025

    [16] Pasal 272 ayat (11) Permeinves/BKPM 5/2025

    [17] Pasal 272 ayat (8) Permeninves/BKPM 5/2025

    [18] Pasal 272 ayat (9) Permeninves/BKPM 5/2025

    [19] Pasal 272 ayat (10) Permeninves/BKPM 5/2025

    [20] Pasal 272 ayat (12) Permeninves/BKPM 5/2025

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000