BisnisBisnis
Tanggung Jawab Tak Terbatas bagi Direksi PT yang Lalai
Bacaan 3 Menit

PERTANYAAN
Adakah aturan tentang tanggung jawab tidak terbatas kepada direksi mengenai PT yang dikelolanya? Terima kasih.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 3 Menit

Adakah aturan tentang tanggung jawab tidak terbatas kepada direksi mengenai PT yang dikelolanya? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pertanggungjawaban Direksi PT yang Lalai yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 5 Mei 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata– mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UU PT, direksi wajib melaksanakan pengurusan perseroan (“PT”) dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Menyambung pertanyaan Anda, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai bunyi Pasal 97 ayat (3) UU PT. Adapun bentuk pertanggungjawaban ini berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi apabila ada 2 orang anggota direksi atau lebih, hal ini secara tegas telah disebutkan dalam Pasal 97 ayat (4) UU PT.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan Terbatas
Namun perlu dicatat, anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:[1]
Jadi singkatnya, anggota direksi dapat dimintai pertanggungjawaban tidak terbatas apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU PT sebagaimana disebutkan di atas serta direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas