Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Tanggung Jawab Tak Terbatas bagi Direksi PT yang Lalai

Tanggung Jawab Tak Terbatas bagi Direksi PT yang Lalai
Tanggung Jawab Tak Terbatas bagi Direksi PT yang Lalai

PERTANYAAN

Adakah aturan tentang tanggung jawab tidak terbatas kepada direksi mengenai PT yang dikelolanya? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pertanggungjawaban Direksi PT yang Lalai yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 5 Mei 2011.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata– mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UU PT, direksi wajib melaksanakan pengurusan perseroan (“PT”) dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Menyambung pertanyaan Anda, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai bunyi Pasal 97 ayat (3) UU PT. Adapun bentuk pertanggungjawaban ini berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi apabila ada 2 orang anggota direksi atau lebih, hal ini secara tegas telah disebutkan dalam Pasal 97 ayat (4) UU PT.

    Baca juga: Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan Terbatas

    Namun perlu dicatat, anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:[1]

    1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT;
    3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

    Jadi singkatnya, anggota direksi dapat dimintai pertanggungjawaban tidak terbatas apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU PT sebagaimana disebutkan di atas serta direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

    [1] Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    TAGS