Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

4 Komponen Upah Karyawan dan Rumus Hitungnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

4 Komponen Upah Karyawan dan Rumus Hitungnya

4 Komponen Upah Karyawan dan Rumus Hitungnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
4 Komponen Upah Karyawan dan Rumus Hitungnya

PERTANYAAN

Apa maksud dari ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang bunyinya, upah pokok 75% dari upah pokok dan tunjangan tetap? Undang-undang mana saja yang terkait dengan pasal ini? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Komponen upah yang diterima oleh pekerja dapat terdiri atas upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Lantas, berapakah minimal persentase upah pokok yang seharusnya diterima oleh pekerja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Persentase Minimal Upah Pokok yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 12 April 2011, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada Kamis, 23 Juni 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Komponen Upah

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami komponen upah terdiri dari apa saja. Komponen upah dapat terdiri atas:[1]

    1. upah tanpa tunjangan;
    2. upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Dalam PP Pengupahan, penjelasan mengenai komponen upah di atas hanya disebutkan mengenai apa itu upah tanpa tunjangan, yaitu sejumlah uang yang diterima oleh pekerja/buruh secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan. Contoh: A menerima upah Rp3 juta sebagai upah bersih (clean wages). Besaran upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan upah seperti tunjangan hari raya, upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.[2]

    Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan, dijelaskan tentang tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi tertentu.[3]

     

    Persentase Minimal Upah Pokok

    Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai persentase upah pokok, hal tersebut diatur di dalam Pasal 81 angka 35 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 94 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi sebagai berikut.

    Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

    Lebih lanjut, dalam PP Pengupahan diatur mengenai persentase upah berdasarkan komponen upah sebagai berikut.[4]

    1. Upah pokok + tunjangan tetap, maka upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
    2. Upah pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap, maka upah pokok minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

    Sementara persentase besaran upah pokok dalam komponen upah untuk jabatan tertentu dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[5] Yang dimaksud dengan jabatan atau pekerjaan tertentu adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, dan pengendali jalannya perusahaan antara lain jabatan pada supervisor, manajer, dan ahli dengan besaran upah paling sedikit sebesar batas paling tinggi upah untuk dasar perhitungan iuran jaminan pensiun.[6]

    Berdasarkan ketentuan di atas, apabila upah pekerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap atau upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka rumus upah pokok dari komponen upah haruslah sebagai berikut.

    Upah yang diterima (100%) = upah pokok (minimal 75%) + tunjangan tetap (maksimal 25%)

    Jadi, besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total jumlah upah yang diterima.

     

    Contoh

    Sebuah perusahaan X memberlakukan upah dengan komponen yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. A yang bekerja di perusahaan X memperoleh upah sebesar Rp5 juta/bulan dengan komponen:

    1. Upah pokok: Rp3.750.000
    2. Tunjangan tetap: Rp1.250.000

    Contoh perhitungan komponen upah di atas dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan karena upah pokoknya adalah 75% dari upah yang seharusnya diterima oleh pekerja (upah pokok dan tunjangan tetap).

    Demikian jawaban dari kami tentang persentase minimal upah pokok, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf a PP Pengupahan

    [3] Penjelasan Pasal 81 angka 35 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 7 ayat (2) dan (3) PP Pengupahan

    [5] Pasal 7 ayat (5) PP Pengupahan

    [6] Penjelasan Pasal 7 ayat (5) PP Pengupahan

    Tags

    gaji
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!