Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Suami Tidak Memenuhi Nafkah Istri setelah Bercerai

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Jika Suami Tidak Memenuhi Nafkah Istri setelah Bercerai

Jika Suami Tidak Memenuhi Nafkah Istri setelah Bercerai
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Suami Tidak Memenuhi Nafkah Istri setelah Bercerai

PERTANYAAN

Bagaimana kalau pasangan yang sudah menikah terus bercerai, dan mantan suami diputuskan oleh Pengadilan Agama untuk membayar tunjangan rutin kepada mantan istri dan anak, tetapi ternyata tidak mau membayar. Apa langkah yang dapat ditempuh? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika hakim sudah memutuskan bahwa mantan suami wajib memberikan nafkah atau tunjangan istri dan anaknya, apabila mantan suami adalah anggota PNS, maka Anda dapat memberikan putusan pengadilan tersebut kepada atasan mantan suami, disertai dengan permohonan agar gaji dari mantan suami dapat langsung dipotong dari kantor dan diberikan kepada istri dan anak-anak.

    Kemudian, apabila mantan suami bukanlah PNS/anggota TNI/Polri, langkah apa yang dapat ditempuh?

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Mantan Suami Menolak Menafkahi Mantan Istri yang dibuat oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 3 Oktober 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Istri Siri Bisa Menggugat Cerai Suaminya?

    Apakah Istri Siri Bisa Menggugat Cerai Suaminya?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Macam-Macam Nafkah Istri setelah Perceraian dalam Islam

    Terkait tunjangan atau nafkah istri setelah cerai, mengutip Hak-Hak Istri yang Menggugat Cerai Suami, ada empat kategori pembagian nafkah kepada mantan istri setelah perceraian dalam Islam:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Nafkah madhiyah, yaitu nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak. Dalam hal ini, istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi.
    2. Nafkah idah. Pasca putusan, mantan istri akan menjalani masa iddah. Sehingga konsep nafkah idah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dijadikan ‘illat yang sama terhadap perkara cerai talak.
    3. Nafkah mutah. Konsepnya adalah istri yang dicerai merasa menderita karena harus berpisah dengan suaminya. Guna meminimalisasi penderitaan atau rasa sedih tersebut, maka diwajibkanlah bagi mantan suami untuk memberikan nafkah mutah sebagai penghilang pilu. Namun, beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, maka nafkah mutah dianggap tidak ada.
    4. Nafkah anak, yang tentunya jatuh pada saat setelah terjadinya peristiwa cerai. Tidak menutup kemungkinan dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak. Persoalan kewajiban ayah pada anak setelah bercerai menurut Islam sebagaimana diatur dalam KHI wajib dipenuhi sesuai kemampuan ayahnya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. [1]

    Aturan Hukum Nafkah Istri setelah Bercerai

    Ketentuan mengenai tunjangan atau nafkah istri dan anak dari mantan suami, dimuat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, adapun yang dimaksud sebagai berikut.

    Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 45/1990 yang menerangkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya jika bekerja sebagai PNS. Adapun Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP 45/1990 tersebut menerangkan ketentuan berikut.

    (1) Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

    (2) Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi bekas istri dan anak-anaknya. Besarnya gaji yang diberikan adalah 1/3 untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 untuk anak-anaknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, mantan suami akan dikenakan sanksi disiplin berat.[2]

    Kedua, secara spesifik, KHI mengatur bahwa jika perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:[3]

    1. memberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;
    2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
    3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul;
    4. memberikan biaya hadanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

    Untuk kasus perceraian cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri, KHI tidak menyebutkan tunjangan atau nafkah istri secara eksplisit. Namun, yang jelas, KHI menyatakan hak istri setelah menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.[4]

    Kembali ke pertanyaan Anda, perlu ditekankan bahwa hakim sudah memutuskan jika mantan suami wajib memberikan nafkah atau tunjangan istri dan anaknya. Menjawab pertanyaan Anda tentang langkah yang dapat ditempuh, apabila mantan suami adalah anggota PNS, maka Anda dapat memberikan putusan pengadilan tersebut kepada atasan mantan suami, disertai dengan permohonan agar gaji dari mantan suami dapat langsung dipotong dari kantor dan diberikan kepada istri dan anak-anak.

    Kemudian, apabila mantan suami bukanlah PNS/anggota TNI/Polri, berdasarkan Penjelasan Pasal 49 huruf a UU 3/2006, Anda dapat mengajukan gugatan atas tidak dipenuhinya tunjangan anak ke Pengadilan Agama di mana Anda bertempat tinggal.

    Demikian jawaban kami terkait nafkah istri dan langkah yang bisa ditempuh jika mantan suami tidak memenuhinya, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 156 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil

    [3] Pasal 149 KHI

    [4] Pasal 152 KHI

    Tags

    cerai
    cerai gugat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!