KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan Pelaksana UU Perseroan Terbatas

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Peraturan Pelaksana UU Perseroan Terbatas

Peraturan Pelaksana UU Perseroan Terbatas
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Peraturan Pelaksana UU Perseroan Terbatas

PERTANYAAN

Dear Hukumonline. Apa saja PP dari UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas? Dan apakah PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas masih berlaku mengingat PP tersebut produk dari UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UU PT yang lama)? Mohon bantuannya. Gracias.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (“PP 27/98”) memang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU 1/95”). Akan tetapi, sepanjang belum diterbitkannya PP baru yang mencabut berlakunya PP tersebut dan menggantikannya dalam mengatur mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan, maka PP tersebut tetap berlaku.

     

    Pengaturan mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan ini sebenarnya tidak hanya diatur dalam PP di bawah UUPT. Tapi, juga diatur dalam PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PP 57/2010”). PP 57/2010 diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

    KLINIK TERKAIT

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT
     

    Mengenai PP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dapat Anda lihat di sini.

     

    Mengenai PP yang mengatur penggabungan. peleburan dan pengambilalihan perseroan ini Anda dapat menyimak beberapa artikel di bawah ini:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    -            Merger dan Akuisisi Diatur dalam Dua PP

    -            Tata Cara Pemberitahuan & Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Sesuai PP 57/2010

    -            Arah Kebijakan KPPU Berkaitan dengan Regulasi Merger, Konsolidasi dan Akuisisi

     

    Selain PP 27/98,  ada juga PP lainnya yang juga peraturan pelaksanaan dari UU 1/95 yaitu yang mengatur mengenai pemakaian nama Perseroan Terbatas. Yakni PP No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas yang juga  masih digunakan sampai saat ini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    2.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    3.      Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

    4.      Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

    5.      Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!