Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Bisakah Menggugat Orang karena Membuat Laporan ke Polisi?

Bisakah Menggugat Orang karena Membuat Laporan ke Polisi?
Bisakah Menggugat Orang karena Membuat Laporan ke Polisi?

PERTANYAAN

Bisakah seseorang menggugat menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata (perbuatan melawan hukum), dengan dasar menjelek-jelekkan nama baik atau fitnah karena ia membuat laporan di kepolisian dan terhadap laporan tersebut telah di-SP3?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bisakah Menggugat PMH Orang yang Membuat Laporan ke Polisi?, yang dibuat pertama kali oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan dipublikasikan pada 6 September 2011, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Dicky Mirdiyan, S.H., LL.M. pada 13 Mei 2024.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Surat Perintah Penghentian Penyidikan

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, secara historis, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (“SP3”) merupakan suatu produk hukum akibat dihentikannya penyidikan yang merupakan kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, yang berbunyi:

    Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;

    Namun, perlu dicatat bahwa saat ini terdapat perubahan rezim hukum acara pidana di Indonesia yang ditandai dengan berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.[1] Adapun, ketentuan penghentian penyidikan kini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU 20/2025, alasan penghentian penyidikan adalah karena:

    1. tidak terdapat cukup alat bukti;
    2. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
    3. penyidikan dihentikan demi hukum;
    4. terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama;
    5. kedaluwarsa;
    6. tersangka meninggal dunia;
    7. ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan;
    8. tercapainya penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
    9. tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
    10. tersangka membayar maksimum denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

    Dalam kasus ini, kami mengasumsikan bahwa Anda merupakan pihak yang dilaporkan kepada polisi dan terhadap kasus itu telah dikeluarkan SP3 karena kurangnya alat bukti. Sehingga, Anda merasa bahwa nama baik tercemar atau merasa difitnah karena laporan tersebut. Jika telah ada SP3, artinya penyidikan terhadap perkara Anda tidak dilanjutkan oleh pihak kepolisian.

    Lantas, bisakah Anda menggugat pelapor karena membuat laporan kepolisian namun perkara tersebut sudah SP3?

    Bisakah Menggugat Orang atas Dasar PMH karena Membuat Laporan ke Polisi?

    Perbuatan melawan hukum (“PMH”) dalam hukum perdata diatur di dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Dari rumusan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut, Djaja S. Meliala dalam bukunya berjudul Hukum Perdata dalam Perspektif BW menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata mempunyai unsur-unsur sebagai berikut (hal. 189):

    1. ada perbuatan melawan hukum;
    2. ada kesalahan;
    3. ada kerugian; dan
    4. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian dan perbuatan.

    Baca juga: Isi Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, Dicky Mirdiyan (penulis sebelumnya) menyajikan dan menganalisis satu putusan pengadilan yaitu Putusan PT DKI Jakarta No. 60/PDT/2021/PT DKI. Putusan ini merupakan suatu putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata atas Laporan Polisi (“LP”) yang diikuti dengan penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya (hal. 5). Akan tetapi, LP tersebut ditetapkan SP3 berdasarkan Surat Direktorat Reserse Kriminal Umum (“Ditreskrimum”) Polda Metro Jaya Nomor: B/17190/IX/RES.1.9/2019/Datro (hal. 6).

    Terbitnya SP3 tersebut didasari oleh Amar Putusan PN Jakarta Selatan No. 57/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyidikan atas dasar LP tersebut dinyatakan tidak sah (hal. 5). Adapun Putusan PT DKI Jakarta No. 60/PDT/2021/PT DKI ini sudah berkekuatan hukum tetap, karena upaya hukum kasasi terhadap putusan tersebut telah ditolak berdasarkan Putusan MA No. 1980 K/Pdt/2022.

    Majelis Hakim dalam Putusan PT DKI Jakarta No. 60/PDT/2021/PT DKI memberikan pertimbangan hukum berdasarkan bukti di muka persidangan yaitu Putusan PN Jakarta Selatan No. 57/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel, yang menyatakan bahwa penetapan pemohon dalam hal ini pembanding sebagai tersangka belum berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penetapan tersebut menjadi tidak sah dan memerintahkan penyidik untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon/pembanding berdasarkan LP dari terbanding. Hal ini membuktikan bahwa LP yang dibuat oleh terbanding sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum karena telah merekayasa LP yang tidak bisa dibuktikan (hal. 83).

    Lebih lanjut, Majelis Hakim juga menimbang bahwa akibat dari LP tersebut pembanding telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 4 hari dan berakibat kepada tercemarnya nama baik pembanding serta hilangnya kepercayaan dari relasi dan tekanan batin karena penahanan tersebut, dengan demikian telah terpenuhi unsur menimbulkan kerugian (hal. 83).

    Majelis Hakim dalam perkara tersebut menimbang bahwa perbuatan terbanding yang dengan sengaja menuduh pembanding telah melakukan tindak pidana dengan membuat LP sebagaimana tersebut di atas telah membuktikan adanya kesalahan terbanding karena tidak didukung alat bukti yang kuat dan telah memberikan hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian. Kemudian, Majelis Hakim juga memberikan pertimbangan hukum bahwa berdasarkan masa penahanan, pembanding telah kehilangan penghasilan selama waktu tersebut sebagai pengusaha (hal. 84).

    Berdasarkan penjelasan hukum di atas, maka Anda dapat mengajukan gugatan PMH dan menuntut ganti kerugian dengan dasar Pasal 1365 KUH Perdata kepada orang yang telah melaporkan Anda ke polisi yang terhadap laporan tersebut sudah ditetapkan penghentian penyidikannya dalam bentuk SP3. Merujuk pada Putusan PT DKI Jakarta No. 60/PDT/2021/PT DKI, tercermin bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan PMH tersebut dengan pertimbangan sudah terpenuhinya unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaads) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365 KUH Perdata (hal. 84).

    Selain Pasal 1365 KUH Perdata yang menjadi dasar hukum, menurut Dicky, Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik dengan menggunakan Pasal 1372 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.

    J. Satrio dalam bukunya Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum, menjelaskan bahwa Pasal 1372 KUH Perdata mengatur ganti rugi atas penghinaan sebagai tindakan melawan hukum yang khusus, berbeda dengan tindakan melawan hukum umum pada Pasal 1365 KUH Perdata (hal. 8-9).

    Sehingga berdasarkan prinsip hukum lex specialis derogat legi generali, seseorang tidak dapat menggunakan kedua pasal tersebut secara bersamaan (kumulatif) untuk menuntut ganti rugi. Sebab, ketentuan umum (Pasal 1365 KUH Perdata) harus dikalahkan oleh ketentuan khusus (Pasal 1372 KUH Perdata).[2] Singkatnya, aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum.

    Oleh karena itu, selain menggugat perbuatan melawan hukum dengan Pasal 1365 KUH Perdata, Anda juga dapat menggugat perbuatan melawan hukum orang yang membuat laporan polisi terhadap Anda dengan Pasal 1372 KUH Perdata. Namun, perlu diingat bahwa Anda sebaiknya tidak menggunakan kedua pasal tersebut secara bersamaan dalam 1 gugatan.

    Baca juga: Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1980 K/Pdt/2022;
    2. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 60/PDT/2021/PT DKI.

    Referensi:

    1. Djaja S. Meliala. Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2012;
    2. J. Satrio. Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.


    [1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    [2] J. Satrio. Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005, hal. 8-9

    TAGS