Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Keabsahan Perjanjian Utang Piutang Lisan dan Cara Menagihnya

Keabsahan Perjanjian Utang Piutang Lisan dan Cara Menagihnya
Keabsahan Perjanjian Utang Piutang Lisan dan Cara Menagihnya

PERTANYAAN

A meminjamkan sejumlah uang Rp50 juta kepada B, tapi tidak dibuatkan perjanjian utang piutang. B hanya berjanji kepada A akan melunasi utang tersebut secepatnya (berjanji secara lisan). Yang ingin saya tanyakan, apakah janji lisan untuk melunasi utang dapat dimintakan pertanggungjawaban? Apa yang dapat dilakukan A untuk mendapatkan uangnya kembali?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Janji Lisan Utang Piutang Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban? yang dibuat oleh Maddenleo T. Siagian, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Desember 2011.

    Apa itu Perjanjian?

    KLINIK TERKAIT

    Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

    Kemudian, disarikan dari artikel Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya, Ricardo Simanjuntak dalam Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak adalah perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan praktik pengalaman pribadi penulis, ketika seseorang melakukan perjanjian dengan orang lain, maka hal tersebut akan dituangkan dalam suatu perjanjian atau kontrak tertulis. Hal ini untuk memudahkan pertanggungjawaban dan membuktikan adanya perjanjian utang piutang. Walau demikian, perjanjian dalam bentuk tertulis bukanlah suatu syarat yang menjadikan perjanjian sah dan mengikat bagi para pihak.

    Adapun yang dimaksud dengan kontrak lisan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau kesepakatan para pihak. Dengan adanya konsensus, maka perjanjian itu telah terjadi.[2]

    Merujuk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat 4 syarat sah perjanjian, yaitu:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
    4. suatu sebab yang tidak terlarang (halal).

    Baca juga: Rincian Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata

    Keabsahan Perjanjian Utang Piutang Lisan

    Mencermati persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dapat disimpulkan bahwa tidak disyaratkan perjanjian dituangkan dalam bentuk tertulis untuk dapat dinyatakan sah dan mengikat bagi para pihak.

    Lebih lanjut, perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang telah memenuhi persyaratan keabsahan sebagaimana 1320 KUH Perdata, secara hukum akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sebagaimana asas pacta sunt servanda yang diamanatkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, perjanjian utang piutang antara A dan B meskipun dilakukan secara lisan, secara hukum tetap berlaku secara sah dan mengikat bagi para pihak. Selain itu, A yang meminjamkan uang dapat meminta pertanggungjawaban kepada B (yang berutang) dengan cara menagih piutangnya untuk melakukan pelunasan sebesar Rp50 juta.

    Upaya Hukum Bila Utang Tidak Dibayar

    Selanjutnya, dalam hal B berupaya untuk melarikan diri dari kewajibannya untuk tidak membayarkan utang kepada A dengan alasan apapun, A dapat menagih kepada B dengan mengirimkan surat peringatan terhadap B.[3] Apabila B tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada A, langkah selanjutnya yang dapat A lakukan adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap B. Namun, hal penting yang wajib diperhatikan oleh A adalah untuk menyiapkan alat-alat bukti yang mendukung peristiwa hukum utang piutang antara A dan B, mengingat perjanjian A dan B dilakukan secara lisan.

    Merujuk pada ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR, alat-alat bukti terdiri atas:

    1. bukti tertulis/surat;
    2. saksi;
    3. persangkaan;
    4. pengakuan;
    5. sumpah.

    Selain alat-alat bukti di atas, menurut hemat kami, A juga dapat menyiapkan bukti lain seperti bukti transfer, kuitansi, dan/atau bukti pembayaran lainnya kepada B untuk membuktikan adanya utang piutang antara A dan B.

    Kesimpulannya, dalam hal A hendak mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan, A perlu menyiapkan setidak-tidaknya bukti berupa bukti transfer, kuitansi, dan/atau bukti pembayaran atau penyerahan uang kepada B, serta surat peringatan kepada B untuk melakukan pembayaran utang sebagai alat bukti yang membuktikan terjadinya peristiwa hukum utang piutang antara A dan B.

    Baca juga: Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44);
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Ricardo Simanjuntak. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: Kontan Pub, 2011;
    2. Salim H.S., S.H., M.S. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta. Sinar Grafika. 2019.

    [1] Ricardo Simanjuntak. Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Jakarta: Kontan Pub, 2011, hal. 30-32.

    [2] Salim H.S., S.H., M.S. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta. Sinar Grafika. 2019, hal. 28.

    [3] Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    TAGS