Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Pengurusan PT Jika Direksi Berhalangan karena Sakit

Pengurusan PT Jika Direksi Berhalangan karena Sakit
Pengurusan PT Jika Direksi Berhalangan karena Sakit

PERTANYAAN

Bagaimana kedudukan seorang direksi bilamana dalam pelaksanaan perseroan terbatas dia mengalami sakit jasmani seperti sakit stroke? Bisakah dikatakan bahwa direksi tersebut berwenang atas pekerjaannya di perseroan terbatas? Terima kasih dan mohon bantuannya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bagaimana Pengurusan Perseroan Jika Direksi Terkena Stroke?yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Oktober 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dalam hal seorang direksi mengalami sakit jasmani seperti mengalami strok, maka harus dilihat kembali ketentuan dalam anggaran dasar perseroan tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 107 UU PT bahwa anggaran dasar mengatur ketentuan mengenai:

    1. tata cara pengunduran diri anggota direksi;
    2. tata cara pengisian jabatan anggota direksi yang lowong; dan
    3. pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili perseroan dalam hal seluruh anggota direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pada suatu perseroan terbatas (“PT”), ada kalanya direksi tidak hanya dijabat oleh satu orang saja. Sehingga apabila ada direksi yang berhalangan misalnya karena mengalami sakit strok, perseroan tersebut masih dapat berjalan. Namun, bila ternyata dalam perseroan itu posisi direksi hanya dijabat oleh satu orang saja, kemudian direksi tersebut sakit, tentu akan menimbulkan persoalan. Oleh karena itu, UU PT menentukan bahwa hal ini harus diatur dalam anggaran dasar yaitu mengenai siapa pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili perseroan dalam hal seluruh anggota direksi berhalangan.

    Demikian menurut M. Yahya Harahap sebagaimana kami sarikan dari buku Hukum Perseroan Terbatas (hal. 435) yang menerangkan bahwa untuk mengatasi kevakuman atau kekosongan jabatan jika direksi berhalangan secara temporer/sementara atau permanen, perseroan harus mengantisipasinya dalam anggaran dasar dengan jalan mengatur ketentuan, siapa atau pihak mana ataupun organ mana yang berwenang bertindak menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan yang ditentukan Pasal 92 ayat (1) UU PT serta siapa yang berwenang mewakili perseroan ke dalam dan keluar sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU PT.

    Lebih lanjut, Yahya menyatakan bahwa perintah atau anjuran Pasal 107 UU PT tersebut, wajib dengan cermat diperhatikan notaris yang diminta menyusun akta pendirian dan anggaran dasar perseroan. Begitu juga Menteri Hukum dan HAM, seyogianya memperhatikan hal tersebut.

    Jika sekiranya pada saat permintaan pengesahan anggaran dasar, tidak menemukan aturan tentang hal itu, sebaiknya dianjurkan untuk memperbaikinya. Dengan demikian, pada saat direksi berhalangan sementara atau permanen, kewenangannya diberikan kepada siapa yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan.

    Kesimpulannya, dalam menangani permasalahan direksi yang mengalami gangguan kesehatan, diperlukan pengaturan yang jelas dalam anggaran dasar untuk mengantisipasi kevakuman. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan kelangsungan operasional perseroan dengan menetapkan pihak yang berwenang menjalankan tugas direksi ketika terjadi halangan. Perencanaan ini menjadi tanggung jawab penting sejak awal pendirian perseroan guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan perusahaan dalam menghadapi kondisi darurat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

    TAGS