Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pasal Penganiayaan Anak yang Menyebabkan Koma

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pasal Penganiayaan Anak yang Menyebabkan Koma

Jerat Pasal Penganiayaan Anak yang Menyebabkan Koma
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pasal Penganiayaan Anak yang Menyebabkan Koma

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini viral kasus penganiayaan anak usia 15 tahun yang notabene berada di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa karena masalah asmara. Korban hingga saat ini belum sadarkan diri di rumah sakit (koma). Apa jerat hukum bagi pelaku penganiayaan anak tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penganiayaan anak hingga menyebabkan korban anak menjadi koma atau tidak sadarkan diri dapat dijerat dengan pasal kekerasan anak yang mengakibatkan luka berat. Lantas, apa jerat pidana bagi pelaku kekerasan anak tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pasal untuk Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 17 November 2015.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pasal Penganiayaan Anak

    Kami turut prihatin dengan kejadian dialami oleh korban dan keluarganya. Semoga korban segera pulih dan keluarga diberikan kekuatan serta kesabaran.

    Adapun terkait kondisi koma yang dialami korban, kami asumsikan sebagaimana dijelaskan dalam KBBI yaitu keadaan tidak sadar sama sekali dan tidak mampu memberi reaksi terhadap suatu rangsangan (karena keracunan, sakit parah, dan sebagainya).

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda tentang pasal penganiayaan anak diatur khusus pada Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:

    Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

    Dalam Pasal 76C UU 35/2014 tersebut terminologi yang digunakan bukanlah penganiayaan, melainkan kekerasan. Kekerasan yang dimaksud di sini adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.[1]

    Sementara, penganiayaan menurut R. Soesilo sebagaimana dikutip dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan diartikan sebagai sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan, rasa sakit, atau luka). Termasuk juga sengaja merusak kesehatan orang.

    Dengan demikian, pasal tentang kekerasan anak dapat digunakan dalam konteks penganiayaan anak karena keduanya sama-sama menyebabkan kondisi tidak enak, kesengsaraan atau penderitaan.

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan bahwa korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri. Artinya, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menimbulkan luka berat kepada korban. Dalam hal ini, pelaku dapat diancam dengan Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

     

    Contoh Kasus Penganiayaan Anak

    Sebagai gambaran contoh kasus penganiayaan anak dapat Anda lihat dalam Putusan PN Cirebon Nomor 10/Pid.Sus/2018/Pn.Cbn.

    Karena kesal sering dikerjain korban pada saat pacaran dulu, terdakwa menyuruh adik terdakwa menyiram air aki ke wajah korban ketika berpapasan/berlawanan arah naik motor di gang (hal. 16).

    Perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan trauma kimia asam pada mata kanan korban. Kondisi ini menyebabkan mata kanan korban hanya dapat melihat lambaian tangan pada jarak satu meter. Luka tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu (hal. 15).

    Atas tindakan tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak dan dipidana berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan (hal. 24).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 10/Pid.Sus/2018/Pn.Cbn.

     

    Referensi:

    KBBI, yang diakses pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 09.38 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    Tags

    anak
    kekerasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!