Ilmu HukumIlmu Hukum
Hukumnya Jual Beli ASI
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Saat ini, praktik jual beli ASI lewat internet semakin marak. Bagaimana aturan hukumnya?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 6 Menit

Saat ini, praktik jual beli ASI lewat internet semakin marak. Bagaimana aturan hukumnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah ASI Diperjualbelikan? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H, M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Maret 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum membahas apakah air susu ibu (“ASI”) dapat diperjualbelikan, mari kita pahami terlebih dahulu seputar ASI dan pengaturannya.
Menurut definisinya, ASI adalah susu yang diproduksi oleh tubuh manusia yang menjadi sumber nutrisi alamiah terbaik bagi bayi karena mengandung semua energi dan nutrisi yang diperlukan untuk mendukung perkembangan bayi selama 6 bulan pertama kehidupannya.[1]
Pada dasarnya, setiap bayi memiliki hak untuk mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir hingga berusia 6 bulan, kecuali jika ada indikasi medis yang mengharuskannya berbeda[2], yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.[3]
Barulah setelah bayi berusia 6 bulan, pemberian ASI dapat diteruskan hingga bayi berusia 2 tahun dengan tambahan makanan pendamping.[4]
Adapun pemberian ASI eksklusif ditujukan untuk:[5]
Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI eksklusif bagi bayinya karena terdapat indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayinya, maka bayi dapat diberikan ASI dari donor.[6] Pemberian ASI dari donor dilakukan dengan syarat sebagai berikut:[7]
permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sudah jelas bahwa ASI tidak dapat diperjualbelikan, melainkan hanya dapat didonorkan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini karena menurut Imam Hambali, sebagaimana dikutip oleh Kumedi Ja’far dalam artikel jurnal Analisis Pendapat Imam Madzhab Tentang Jual Beli Air Susu Ibu (ASI), ASI bukan termasuk harta benda, sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan komersial. ASI hanya diperbolehkan diberikan dalam situasi darurat, ketika bayi tidak memperoleh gizi melalui cara lain[8].
Lebih lanjut, Imam Hanafi juga berpendapat bahwa jual beli ASI tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan mudharat (kerugian) yang dapat merusak ikatan pernikahan serta berdampak negatif bagi kemaslahatan umat manusia.[9]
Namun, ada perbedaan pendapat dari Imam Maliki yang menyebutkan bahwa ASI memiliki kesamaan dengan air susu hewan, seperti kambing atau sapi. Pada dasarnya, ASI halal untuk diminum dan hasil penjualannya juga diperbolehkan.[10]
Berdasarkan pendapat para imam dari berbagai madzhab di atas, jelas terlihat bahwa ASI memberikan manfaat yang besar bagi kesehatan dan perkembangan bayi. Namun, untuk memastikan bayi tetap mendapatkan ASI, dapat dicari solusi dengan mengubah akad yang digunakan yaitu bukan akad jual beli, melainkan akad upah mengupah. Hal ini sebagaimana Allah Swt berfirman dalam QS. al-Thalaq ayat 6 yang artinya “jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah upah mereka.”[11]
Dengan demikian, dalam kondisi tertentu, kita diperbolehkan untuk mencari ibu susuan yang bersedia menjadi ibu asuh sekaligus ibu susuan, sehingga tercipta saling tolong-menolong antar sesama manusia yang membutuhkan.[12]
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI, pemberian donor ASI dapat dilakukan dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Namun, hasil donor ASI tidak boleh diperjualbelikan. Selain itu, dalam agama Islam, jual beli ASI juga tidak diperkenankan karena kegiatan donor ASI disarankan untuk menggunakan akad upah mengupah sesuai QS. al-Thalaq ayat 6.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Kumedi Ja’far. Analisis Pendapat Imam Madzhab Tentang Jual Beli Air Susu Ibu (ASI). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 11, No. 1, 2019, hal. 8
[2] Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”)
[3] Pasal 24 ayat (4) PP 28/2024
[4] Pasal 24 ayat (2) PP 28/2024
[5] Pasal 25 PP 28/2024
[6] Pasal 27 ayat (1) PP 28/2024
[7] Pasal 27 ayat (2) PP 28/2024
[8] Kumedi Ja’far. Analisis Pendapat Imam Madzhab Tentang Jual Beli Air Susu Ibu (ASI). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 11, No. 1, 2019. hal. 14
[9] Kumedi Ja’far. Analisis Pendapat Imam Madzhab Tentang Jual Beli Air Susu Ibu (ASI). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 11, No. 1, 2019, hal. 15
[10] Kumedi Ja’far. Analisis Pendapat Imam Madzhab Tentang Jual Beli Air Susu Ibu (ASI). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 11, No. 1, 2019, hal. 15
[11] Kumedi Ja’far. Analisis Pendapat Imam Madzhab Tentang Jual Beli Air Susu Ibu (ASI). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 11, No. 1, 2019, hal. 16
[12] Kumedi Ja’far. Analisis Pendapat Imam Madzhab Tentang Jual Beli Air Susu Ibu (ASI). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 11, No. 1, 2019, hal. 16