Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Mobil Cicilan Hilang, Apakah Tetap Harus Bayar Angsuran?

Mobil Cicilan Hilang, Apakah Tetap Harus Bayar Angsuran?
Mobil Cicilan Hilang, Apakah Tetap Harus Bayar Angsuran?

PERTANYAAN

Saya membeli mobil dengan cara kredit di perusahaan pembiayaan. Setelah berjalan 5 bulan, ternyata mobil tersebut hilang dan saya sudah melaporkan ke kantor polisi, namun belum dapat ditemukan. Dalam perjanjian tersebut terdapat klausul jika debitur wanprestasi maka mobil sebagai jaminan akan ditarik oleh kreditur. Karena mobilnya hilang, maka tidak ada jaminan yang bisa diambil. Dalam kasus ini, apakah saya harus tetap membayar cicilan dan ganti ruginya? Karena peristiwa ini di luar kuasa saya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penyelesaian Hukum Kasus Mobil Cicilan yang Hilang yang dibuat oleh Kasih Karunia Hutabarat, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 9 Maret 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kewajiban Para Pihak dalam Perikatan

    Dalam kasus Anda, terdapat perikatan yang timbul karena perjanjian antara Anda dengan pihak perusahaan pembiayaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Adapun, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:

    1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu hal tertentu;
    4. suatu sebab yang halal.

    Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan), akibatnya perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal), akibatnya perjanjian batal demi hukum.

    Baca juga: 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Terpenuhi

    Sebuah perjanjian dianggap sah dan mengikatpara pihak yang sepakat membuatnya, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Sehingga dalam hal ini, perjanjian tersebut mengikat bagi pihak yang mengikatkan dirinya dan wajib untuk menjalankan seluruh isi perjanjian yang telah disepakati.

    Adapun, yang dimaksud dengan perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak dan prestasi pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu.[1] Barang/sesuatu yang dapat dituntut itu dinamakan ”prestasi”, yang menurut Pasal 1234 KUH Perdata dapat berupa:

    1. menyerahkan sesuatu;
    2. melakukan suatu perbuatan;
    3. tidak melakukan suatu perbuatan.

    Jika Barang Kredit Hilang, Apakah Tetap Bayar Angsuran?

    Berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan, Anda membeli mobil dengan cara kredit dan telah membayar cicilannya selama 5 bulan. Dalam hal ini, maka telah terjadi kesepakatan dan perikatan antara Anda dengan pihak perusahaan pembiayaan.

    Namun, yang menjadi permasalahan adalah mobil yang Anda cicil tersebut hilang dan Anda telah beriktikad baik dengan cara melaporkannya kepada pihak kepolisian. Lantas, bagaimana kalau mobil kredit hilang, apakah harus tetap membayar cicilan atau angsurannya?

    Untuk menjawab hal tersebut, maka kami akan memaparkan pasal-pasal dalam KUH Perdata tentang hapusnya perikatan dan musnahnya suatu barang yang terutang sebagai berikut:

    Pasal 1381 KUH Perdata

    Perikatan hapus:

    karena pembayaran;

    karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;

    karena pembaruan utang;

    karena perjumpaan utang atau kompensasi;

    karena percampuran utang;

    karena pembebasan utang;

    karena musnahnya barang yang terutang;

    karena kebatalan atau pembatalan;

    karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan

    karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

    Pasal 1444 KUH Perdata

    Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

    Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya.

    Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.

    Riduan Syahrani dalam buku Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata menerangkan bahwa Pasal 1444 KUH Perdata di atas sebagai digolongkan sebagai aturan overmacht atau force majeure atau keadaan kahar (hal. 243 – 244). Riduan menjelaskan bahwa perkataan ”hapuslah perikatannya” dalam Pasal 1444 KUH Perdata ditafsirkan sebagai pengaturan tentang risiko. Dalam pasal ini ditentukan bahwa apabila suatu barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian musnah, tidak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang karena overmacht, maka perikatan antara pihak-pihak yang membuat perjanjian menjadi hapus, dan dengan sendirinya pula pihak yang membuat perjanjian tidak dapat menuntut sesuatu apapun antara yang satu terhadap yang lain (hal. 252).

    Lebih lanjut, dalam konteks kredit kendaraan melalui perusahaan pembiayaan, maka juga tunduk pada UU Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Jaminan Fidusia diterangkan bahwa jaminan fidusia hapus karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

    Dengan demikian, berdasarkan ketentuan hukum yang kami terangkan di atas, hilangnya kendaraan yang masih kredit namun bukan atas kesalahan debitur, misalnya karena peristiwa pencurian, maka debitur tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut.

    Anda dapat menjadikan laporan ke kepolisian yang telah Anda lakukan sebagai bukti bahwa kehilangan mobil dalam masa cicilan itu merupakan force majeure atau berada di luar kendali Anda.

    Baca juga: Apa Saja Syarat Terjadinya Force Majeure?

    Akan tetapi, agar memberikan keadilan bagi pihak kreditur, pada umumnya kendaraan yang dikreditkan akan diikutsertakan asuransi untuk mengurangi risiko kerugian. Sehingga, nantinya perusahaan asuransi melakukan penanggungan risiko atas kejadian-kejadian yang diperjanjikan untuk ditanggung.

    Hal tersebut diatur di dalam Pasal 10 huruf b UU Jaminan Fidusia dan penjelasannya, bahwa kecuali diperjanjikan lain, jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan. Pasal ini menegaskan bahwa jika benda tersebut diasuransikan, maka klaim asuransi tersebut merupakan hak penerima fidusia.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

    Referensi:

    Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 1989.

    [1] Riduan Syahrani, hal. 203

    TAGS