KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pembeli Tas 'KW' Bisa Dipenjara?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Pembeli Tas 'KW' Bisa Dipenjara?

Apakah Pembeli Tas 'KW' Bisa Dipenjara?
Lucky Setiawati, S.H.Globomark
Globomark
Bacaan 10 Menit
Apakah Pembeli Tas 'KW' Bisa Dipenjara?

PERTANYAAN

Apa benar Pasal Pidana 481 KUHP bisa dipakai untuk menjerat dan memenjarakan konsumen yang sering membeli tas KW atau tas palsu?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengacu kepada asas hukum lex specialis derogat lex generalis (aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum), dengan telah diaturnya tindak pidana pemalsuan merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis (lex specialis), Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lex generalis) tidak dapat diterapkan dalam perkara pemalsuan merek, termasuk dalam kasus pembelian tas “KW” oleh konsumen ini.
     
    Selain harus membuktikan adanya unsur kesengajaan konsumen dalam membeli dan menyimpan barang (palsu), penegak hukum juga harus membuktikan bahwa barang (palsu) tersebut ‘diperoleh dari kejahatan’.
     
    Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan :
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 26 April 2012.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemalsuan Merek merupakan Pelanggaran, bukan Kejahatan
    Istilah “KW” muncul untuk menunjukkan barang-barang tiruan atau palsu dari produk yang mereknya telah didaftarkan, termasuk tas. Dalam penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) sendiri, tidak dikenal istilah KW tersebut, tetapi terdapat pengaturannya dalam beberapa pasal di bawah ini:
     
    Pasal 100 UU MIG
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    3. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
     
    Selain dapat menjerat pihak-pihak yang beriktikad buruk menggunakan merek yang memiliki kesamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain, UU MIG juga dapat dipergunakan untuk menjerat pihak-pihak yang memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 UU MIG di atas. Lebih jelasnya hal tersebut diatur dalam Pasal 102 UU MIG sebagai berikut:
     
    Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
     
    Sanksi hukum dalam UU MIG yang saat ini berlaku memang tidak menjangkau konsumen pembeli barang palsu. Secara eksplisit UU MIG juga menyebut seluruh tindak pidana penggunaan merek terdaftar oleh para pihak beriktikad buruk tersebut sebagai ‘pelanggaran’, bukan ‘kejahatan’. Dapat dilihat dalam Penjelasan Umum Alinea ke-8 UU MIG berikut:
     
    Selain itu, untuk lebih memberikan pelindungan hukum terhadap pemilik Merek terdaftar dari adanya pelanggaran Merek yang dilakukan oleh pihak lain, sanksi pidana terhadap pelanggaran Merek tersebut diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan dapat mengakibatkan kematian. Mengingat masalah Merek terkait erat dengan faktor ekonomi, dalam Undang-Undang ini sanksi pidana denda diperberat.
     
    Lebih lanjut lagi, dalam Bab XV Penyelesaian Sengketa, pada Bagian Kesatu UU MIG diatur perihal gugatan atas pelanggaran merek. Jadi dapat disimpulkan bahwa memang dalam UU MIG, perbuatan sebagaimana telah dijelaskan di atas merupakan suatu pelanggaran.
     
    Pemalsuan Merek merupakan Delik Aduan
    Secara tegas pula, dalam Pasal 103 UU MIG menggolongkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Dalam keilmuan hukum, hal ini berarti bahwa pasal-pasal pidana dalam UU MIG diberlakukan setelah adanya laporan dari seseorang yang dirugikan atas perbuatan orang lain sehingga terkait delik aduan pun penyidikan kepolisian dapat dihentikan hanya dengan adanya penarikan laporan polisi tersebut oleh si pelapor sepanjang belum diperiksa di pengadilan.
     
    Dalam menilai sebuah barang merupakan barang palsu atau bukan di mata hukum pun polisi tidak dapat melakukannya secara sepihak. Dalam sistem perlindungan hak merek yang saat ini dianut oleh Indonesia, yakni sistem First to file, ‘pelanggaran merek’ hanya terjadi apabila ada tindakan-tindakan penggunaan merek terdaftar oleh pihak-pihak beriktikad buruk yang dilakukan dalam masa perlindungan atas merek yang bersangkutan sebagaimana tertera dalam sertifikat pendaftaran mereknya. Tidak ada pelanggaran tanpa pendaftaran merek karena dalam sistem First to file, perlindungan hukum hanya diberikan kepada pemilik merek yang telah didaftarkan. Pelapor harus mampu menunjukkan sertifikat merek atau alas hak lainnya yang sah pada saat melakukan pelaporan atas suatu tindak pidana merek.
     
    Selain harus mampu menunjukkan bukti kepemilikan merek yang sah, si pelapor harus mampu menunjukkan kepada kepolisian perbedaan-perbedaan antara barang asli dan barang palsu secara jelas. Hal ini tentu saja untuk menghindari penegak hukum melakukan kekeliruan dalam menangkap dan memproses pidana para pelaku pelanggaran merek.
     
    Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis dalam Menerapkan Hukum
    Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi sebagai berikut:
    1. Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    2. Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
     
    Mengacu kepada asas hukum lex specialis derogat lex generalis (aturan yang lebih khusus mengesampingkan aturan yang lebih umum), dengan telah diaturnya tindak pidana pemalsuan merek dalam UU MIG (lex specialis), menurut pendapat kami Pasal 481 KUHP (lex generalis) tidak dapat diterapkan dalam perkara pemalsuan merek, termasuk dalam kasus pembelian tas “KW” oleh konsumen ini. Selain harus membuktikan adanya unsur kesengajaan konsumen dalam membeli dan menyimpan barang (palsu), penegak hukum juga harus membuktikan bahwa barang (palsu) tersebut ‘diperoleh dari kejahatan’.
     
    Menurut hemat kami, unsur ‘diperoleh dari kejahatan’ dalam Pasal 481 ayat (1) KUHP tidak dapat diterapkan kepada tas-tas “KW”, yang dianggap diperoleh dari tindakan pemalsuan merek. Selain karena membutuhkan proses hukum tersendiri untuk menetapkan suatu barang merupakan barang palsu atau bukan, juga karena penafsiran menyangkut pemalsuan merek tidak dapat mengesampingkan UU MIG sebagai lex specialis dalam perkara merek, yang telah secara tegas mengatur bahwa pemalsuan merek merupakan pelanggaran dan bukan kejahatan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    Tags

    hukumonline
    uu merek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!