Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Proses Hukum Kejahatan Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahan yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 Oktober 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan secara ringkas mengenai delik aduan. Sovia Hasanah (penulis sebelumnya) menjelaskan terdapat 2 jenis delik dalam pemrosesan perkara, yaitu delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa, perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporan/pengaduannya kepada polisi, penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara. Sedangkan, mengenai delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Sovia Hasanah (penulis sebelumnya) mengutip E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, yang menjelaskan bahwa dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 87) membagi delik aduan menjadi dua jenis yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Adapun yang dimaksud delik aduan absolut yaitu delik (peristiwa pidana) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan. Sedangkan delik aduan relatif yaitu delik-delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan, akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga, lalu menjadi delik aduan.
Baca juga: Apakah Delik Aduan Bisa Dicabut Kembali?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Dalam KUHP lama, pengaturan mengenai tindak pidana kesusilaan seperti pencabulan dan perkosaan dapat ditemukan dalam Pasal 285 sampai Pasal 290 KUHP. Namun, tidak semua tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, penjelasannya sebagai berikut.
- 1. Perkosaan sesuai Pasal 285 KUHP adalah delik biasa, artinya dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari korban.
- 2. Perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP adalah delik aduan absolut, dimana pada dasarnya Adalah berupa kejahatan aduan artinya untuk segala hal dan atau kejadian diperlukan syarat pengaduan untuk dapatnya negara melakukan penuntutan mengenai perkara itu.[2]
- 3. Pencabulan sesuai Pasal 289 KUHP juga termasuk delik biasa.
Sedangkan dalam UU 1/2023, terdapat pengaturan baru yang memperjelas status delik aduan pada tindak pidana kesusilaan, yaitu sebagai berikut:
- Pasal 411 UU 1/2023 yang mengatur tentang perzinahan, tetap sebagai delik aduan sehingga tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari:
- suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
- orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Pasal 412 UU 1/2023 tentang kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan,[3] juga termasuk delik aduan. Sama halnya dengan tindak pidana perzinahan, pada tindak pidana kohabitasi tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi yang terikat perkawinan.
- Pasal 473 UU 1/2023 yang mengatur tentang perkosaan. Sama halnya dalam KUHP lama, tindak pidana perkosaan dalam UU 1/2023 dikategorikan sebagai delik biasa. Namun terdapat pengecualian misalnya tidak dapat dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban jika perbuatan perkosaan tersebut dilakukan dalam ikatan perkawinan.
- Pasal 414 UU 1/2023 yang mengatur tentang pencabulan juga dikategorikan sebagai delik biasa karena berkaitan dengan hak tubuh dan martabat korban.
Sementara itu, dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya, tindak pidana kesusilaan terhadap anak, seperti pencabulan terhadap anak yang dilarang dalam Pasal 76E UU 35/2014 dan persetubuhan terhadap anak yang dilarang dalam Pasal 76D UU 35/2014 adalah delik biasa. Hal ini penting karena anak dianggap memerlukan perlindungan hukum lebih, sehingga proses hukum tidak memerlukan adanya pengaduan dari korban maupun keluarganya.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tidak semua tindak pidana kesusilaan dalam KUHP maupun UU 1/2023 tergolong delik aduan. Perkosaan dan pencabulan merupakan delik biasa yang dapat diproses tanpa pengaduan korban, sedangkan perzinahan dan kohabitasi tetap sebagai delik aduan. Selain itu, UU 1/2023 mempertegas pengaturan ini dengan tambahan ketentuan khusus, seperti pengaduan dalam kasus perkosaan dalam perkawinan.
Sedangkan, dalam konteks perlindungan anak, kejahatan kesusilaan terhadap anak dalam UU Perlindungan Anak seluruhnya adalah delik biasa untuk memastikan perlindungan hukum yang maksimal bagi anak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Referensi:
- Adami Chazawi. Penafsiran Hukum Pidana Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014;
- E. Utrecht. Hukum Pidana II. Bandung: Penerbitan Universitas, 1965;
- Syiis Nurhad. Formulasi Kebijakan Kriminalisasi Perzinaan dalam RUU KUHP (RUU KUHP 5 September 2019). Jurnal Kapita Selekta Administrasi Publik, No. 1, Vol. 1, 2020;
- Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
[2] Adami Chazawi. Penafsiran Hukum Pidana Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014, hal. 204
[3] Syiis Nurhad. Formulasi Kebijakan Kriminalisasi Perzinaan dalam RUU KUHP (RUU KUHP 5 September 2019). Jurnal Kapita Selekta Administrasi Publik, No. 1, Vol. 1, 2020, hal. 9