Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ingin Membatalkan Perkawinan Setelah 5 Hari Menikah

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ingin Membatalkan Perkawinan Setelah 5 Hari Menikah

Ingin Membatalkan Perkawinan Setelah 5 Hari Menikah
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ingin Membatalkan Perkawinan Setelah 5 Hari Menikah

PERTANYAAN

Apakah bisa pembatalan perkawinan diajukan ketika perkawinan baru berusia lima hari karena adanya salah sangka baik istri maupun suami?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Salah satu alasan untuk suatu perkawinan dapat dibatalkan adalah seperti yang Anda tanyakan, yakni pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri (lihat Pasal 27 ayat [2] UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - “UUP”).

     

    Khusus bagi penganut agama Islam, berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 72 ayat (2) KHI yang juga menentukan bahwa seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.

     

    Jadi, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUP jo Pasal 72 ayat (2) KHI, salah sangka terhadap diri pasangannya memang dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia

    Hukum Kawin Kontrak di Indonesia
     

    Peraturan perundang-undangan yang ada tidak mengatur mengenai dalam lama jangka waktu berapa lama salah sangka terhadap suami atau istri harus diketahui. Tapi UUP dan KHI mengatur jangka waktu permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan setelah salah sangka itu diketahui, yakni, dalam jangka waktu 6 bulan setelah diketahui adanya salah sangka terhadap suami atau istri.

     

    Namun, jika dalam jangka waktu 6 bulan setelah salah sangka itu diketahui suami istri masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan menjadi gugur (Pasal 27 ayat [3] UUP jo Pasal 72 ayat [3] KHI).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menurut Pasal 25 UUP, gugatan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada pengadilan sesuai daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan, tempat tinggal bersama suami dan istri, atau tempat tinggal suami atau istri. Atau, bagi penganut agama Islam diajukan kepada pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan (Pasal 74 ayat [1] KHI). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamajo. Pasal 49UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UUNo. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lebih jauh, simak juga artikel Menikah Karena Paksaan Orang Tua.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pengajuan pembatalan perkawinan dalam waktu lima hari setelah perkawinan dilangsungkan oleh suami atau istri karena alasan salah sangka terhadap diri pasangannya masih dapat dilakukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat untuk Anda.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

    3.  Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!