Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Karyawan Memiliki Saham Perseroan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Karyawan Memiliki Saham Perseroan?

Bolehkah Karyawan Memiliki Saham Perseroan?
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Karyawan Memiliki Saham Perseroan?

PERTANYAAN

Halo Hukumonline. Saya memiliki 2 pertanyaan terkait ESOP (Employee Stock Ownership Plan). 1. Apakah peraturan-peraturan yang mendukung kepemilikan saham oleh karyawan di Indonesia? 2. Dalam hal karyawan (yang juga sebagai pemegang saham ini) tidak mendapatkan haknya, apakah upaya hukum yang dapat dilakukan? Terima kasih atas jawabannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.    Peraturan yang mendukung kepemilikan karyawan atas saham Perseroan dapat kita temui dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Pasal tersebut pada intinya memungkinkan Perseroan untuk melakukan penawaran saham kepada karyawannya sendiri. Lebih jauh dalam penjelasan Pasal 43 ayat (3) huruf a disebutkan:

     

    Yang dimaksud dengan “saham yang ditujukan kepada karyawan Perseroan”, antara lain saham yang dikeluarkan dalam rangka ESOP (employee stocks option program) Perseroan dengan segenap hak dan kewajiban yang melekat padanya.

     

    Dari ketentuan tersebut jelas bahwa dalam hal karyawan telah memiliki saham maka akan dipersamakan statusnya sebagai Pemegang Saham sesuai dengan hak dan kewajibannya.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT
     
    Mengutip sebagian ketentuan UUPT, hak pemegang saham antara lain adalah:
    1. Berhak menerima bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya (Pasal 51 UUPT);
    2. Berhak menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS walaupun sahamnya digadaikan atau difidusiakan, kecuali pemegang saham tanpa hak suara (Pasal 52 ayat [1] huruf a jis. Pasal 60 ayat [4], Pasal 85 UUPT);
    3. Berhak menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi (Pasal 52 ayat [1] huruf b UUPT);
    4. Berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris (Pasal 61 ayat [1] UUPT).
    5. Berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan (Pasal 62 ayat [1] UUPT);
    6. Berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan (Pasal 75 ayat [2] UUPT);
    7. Berhak meminta pada Direksi untuk diselenggarakan RUPS bila pemegang saham secara sendiri atau bersama-sama mewakili 10% jumlah seluruh saham dengan hak suara (Pasal 79 ayat [2] UUPT).
     

    2.    Dalam hal karyawan yang juga adalah Pemegang Saham tidak mendapatkan haknya, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sesuai domisili Perseroan berdasarkan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UUPT:

     

    a)    Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b)    Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

     

    Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua karyawan bisa menuntut untuk turut memiliki saham perusahaan tempat dia bekerja kecuali memang dimungkinkan/ditawarkan oleh perusahaan tersebut.

     

    Indra Safitri, Wakil Ketua Umum Bidang Penelitian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal mengamini bahwa tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk menawarkan sahamnya kepada karyawan. Namun, pada praktiknya banyak perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada karyawan antara lain adalah sebagai bentuk apresiasi terhada karyawan yang bersangkutan. Hal ini umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang mengedepankan komitmen karyawan untuk jangka panjang, agar karyawan turut merasa memiliki perusahaan.

     

    Mengutip penjelasan dalam Studi tentang Penerapan ESOP (Employee Stock Ownership Plan) Emiten atau Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia, lebih jauh dijelaskan bahwa ESOP diselenggarakan untuk mencapai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut:

     

    a)    Memberikan penghargaan (reward) kepada seluruh pegawai, direksi, dan pihak-pihak tertentu atas kontribusinya terhadap meningkatnya kinerja perusahaan;

    b)    Menciptakan keselarasan kepentingan serta misi dari pegawai dan pejabat eksekutif dengan kepentingan dan misi pemegang saham, sehingga tidak ada benturan kepentingan antara pemegang saham dan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha perusahaan;

    c)    Meningkatkan motivasi dan komitmen karyawan terhadap perusahaan karena mereka juga merupakan pemilik perusahaan, sehingga diharapkan akan meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan;

    d)    Menarik, mempertahankan, dan memotivasi (attract, retain, and motivate) pegawai kunci perusahaan dalam rangka peningkatan shareholders’ value.

    e)    Sebagai sarana program sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan strategi bisnis perusahaan jangka panjang, karena ESOP pada dasarnya merupakan bentuk kompensasi yang didasarkan atas prinsip insentif, yaitu ditujukan untuk memberikan pegawai suatu penghargaan yang besarnya dikaitkan dengan ukuran kinerja perusahaan atau shareholders’ value.

     

    Kesimpulannya, karyawan dibolehkan untuk memiliki saham Perseroan dimana ia bekerja jika memang ditawarkan oleh pihak perusahaan (untuk PT Tertutup) atau membeli saham PT Terbuka di bursa saham. Dan karyawandapat mengajukan gugatan ketika haknya sebagai pemegang saham tidak dipenuhi.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

    Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Indra Safitri melalui sambungan telepon pada 5 Juni 2012.

     
    Dasar hukum

    1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!