1. Peraturan yang mendukung kepemilikan karyawan atas saham Perseroan dapat kita temui dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Pasal tersebut pada intinya memungkinkan Perseroan untuk melakukan penawaran saham kepada karyawannya sendiri. Lebih jauh dalam penjelasan Pasal 43 ayat (3) huruf a disebutkan:
“Yang dimaksud dengan “saham yang ditujukan kepada karyawan Perseroan”, antara lain saham yang dikeluarkan dalam rangka ESOP (employee stocks option program) Perseroan dengan segenap hak dan kewajiban yang melekat padanya.”
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa dalam hal karyawan telah memiliki saham maka akan dipersamakan statusnya sebagai Pemegang Saham sesuai dengan hak dan kewajibannya.
2. Dalam hal karyawan yang juga adalah Pemegang Saham tidak mendapatkan haknya, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri sesuai domisili Perseroan berdasarkan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UUPT:
a) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
b) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua karyawan bisa menuntut untuk turut memiliki saham perusahaan tempat dia bekerja kecuali memang dimungkinkan/ditawarkan oleh perusahaan tersebut.
Indra Safitri, Wakil Ketua Umum Bidang Penelitian Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal mengamini bahwa tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk menawarkan sahamnya kepada karyawan. Namun, pada praktiknya banyak perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada karyawan antara lain adalah sebagai bentuk apresiasi terhada karyawan yang bersangkutan. Hal ini umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang mengedepankan komitmen karyawan untuk jangka panjang, agar karyawan turut merasa memiliki perusahaan.
Mengutip penjelasan dalam Studi tentang Penerapan ESOP (Employee Stock Ownership Plan) Emiten atau Perusahaan Publik di Pasar Modal Indonesia, lebih jauh dijelaskan bahwa ESOP diselenggarakan untuk mencapai beberapa tujuan antara lain sebagai berikut:
a) Memberikan penghargaan (reward) kepada seluruh pegawai, direksi, dan pihak-pihak tertentu atas kontribusinya terhadap meningkatnya kinerja perusahaan;
b) Menciptakan keselarasan kepentingan serta misi dari pegawai dan pejabat eksekutif dengan kepentingan dan misi pemegang saham, sehingga tidak ada benturan kepentingan antara pemegang saham dan pihak-pihak yang menjalankan kegiatan usaha perusahaan;
c) Meningkatkan motivasi dan komitmen karyawan terhadap perusahaan karena mereka juga merupakan pemilik perusahaan, sehingga diharapkan akan meningkatkan produktivitas dan kinerja perusahaan;
d) Menarik, mempertahankan, dan memotivasi (attract, retain, and motivate) pegawai kunci perusahaan dalam rangka peningkatan shareholders’ value.
e) Sebagai sarana program sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan strategi bisnis perusahaan jangka panjang, karena ESOP pada dasarnya merupakan bentuk kompensasi yang didasarkan atas prinsip insentif, yaitu ditujukan untuk memberikan pegawai suatu penghargaan yang besarnya dikaitkan dengan ukuran kinerja perusahaan atau shareholders’ value.
Kesimpulannya, karyawan dibolehkan untuk memiliki saham Perseroan dimana ia bekerja jika memang ditawarkan oleh pihak perusahaan (untuk PT Tertutup) atau membeli saham PT Terbuka di bursa saham. Dan karyawandapat mengajukan gugatan ketika haknya sebagai pemegang saham tidak dipenuhi.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Indra Safitri melalui sambungan telepon pada 5 Juni 2012.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.