Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas

Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas

PERTANYAAN

Jika pada Anggaran Dasar PT pada bagian Tugas dan Wewenang Direksi diatur bahwa 2 orang anggota Direksi bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Apakah artinya di sini setiap tindakan pengurusan, termasuk pengurusan di internal Perusahaan harus diputuskan/disetujui oleh 2 orang Direksi? Ataukah ketentuan 2 orang Direksi tersebut hanya dalam hal untuk mewakili Perseroan ke luar / eksternal (di luar dan di dalam pengadilan)?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), pengertian Direksi adalah:

     

    “Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”

     

    Mengenai tugas dan wewenang Direksi lebih jauh diatur dalam Pasal 92 (5) UUPT bahwa dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Jika kemudian ternyata RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi (Pasal 92 ayat [6] UUPT).

    KLINIK TERKAIT

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?
     

    Selain berwenang untuk pengurusan sehari-hari Perseroan, Direksi juga berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 98 ayat [1] UUPT). Dan dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (Pasal 98 ayat [2] UUPT).

     

    Dalam Anggaran Dasar perusahaan Saudara disebutkan bahwa 2 orang anggota Direksi bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari bunyi ketentuan anggaran dasar yang Saudara sebutkan, jelas bahwa 2 orang direksi secara bersama-sama berhak dan berwenang untuk melakukan suatu tindakan untuk dan atas nama Direksi. Sehingga kewenangan bertindak harus dilakukan secara bersama-sama antara 2 orang Direksi dimaksud, tidak sendiri-sendiri. Juga dalam hal mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan harus juga dilakukan bersama-sama.

     

    Jadi, bila bunyi anggaran dasar PT Saudara menentukan bahwa 2 orang anggota Direksi bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, artinya setiap tindakan yang dilakukan Direksi maupun kegiatan mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan harus dilakukan secara bersama-sama dan bukan oleh salah satu di antara mereka saja.

     

    Padahal, sesuai uraian kami di atas, tugas dan wewenang direksi dapat dibagi. Oleh karena itulah, dalam praktik kita temui ada berbagai macam jabatan direksi seperti Direktur keuangan dan Direktur personalia. Sehingga, setiap anggota direksi dapat melakukan tindakan pengurusan yang dipercayakan kepadanya. Meskipun Pasal 97 ayat (4) UUPT menyebutkan jika anggota Direksi terdiri dari dua orang, maka tanggung jawab atas pengurusan PT berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota direksi.

     

    Dan dalam hal mewakili perseroan, disebutkan bahwa ketika anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Makna dari penggunaan kata “setiap” adalah masing-masing (satu per satu) dari orang anggota direksi dapat mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tidak harus secara bersama-sama kecuali memang dikehendaki demikian dan dituangkan dalam anggaran dasar seperti yang Saudara sebutkan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!