KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Negara-Negara yang Membolehkan Kawin Beda Agama

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Negara-Negara yang Membolehkan Kawin Beda Agama

Negara-Negara yang Membolehkan Kawin Beda Agama
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Negara-Negara yang Membolehkan Kawin Beda Agama

PERTANYAAN

Apakah nikah beda agama bisa dilakukan di Indonesia dan sah secara hukum Indonesia? Jika harus di luar negeri melakukan pernikahannya, di negara mana bisa dilakukan? Trims. York.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya, pertanyaan Anda tentang apakah perkawinan beda agama bisa dilakukan di Indonesia ini sudah pernah terjawab di beberapa artikel Klinik Hukumonline, antara lain yaitu:

    -      Kawin Beda Agama Menurut Hukum Indonesia

    -      Sahkah Pernikahan Beda Agama di Catatan Sipil?

    KLINIK TERKAIT

    Hak Asuh Anak dalam Perceraian Pasangan Beda Agama

    Hak Asuh Anak dalam Perceraian Pasangan Beda Agama
     

    Pada intinya, artikel-artikel di atas menjelaskan bahwa pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UU Perkawinan”).Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.

     

    Akan tetapi, jika kita melihat pada Pasal 35 huruf a jo. Pasal 34 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) beserta penjelasan Pasal 35 huruf a  UU Adminduk, dapat dilihat bahwa hukum Indonesia juga sudah menyinggung mengenai perkawinan beda agama. Dalam UU Adminduk tersebut diatur bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana terdapat dalam Pasal 34 UU Adminduk berlaku juga untuk perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan, yaitu perkawinan yang dilakukan antar umat yang berbeda agama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, UU Perkawinan yang menjadi dasar hukum perkawinan di Indonesia tidak mengenal perkawinan beda agama.Namun merujuk pada UU Adminduk, perkawinan beda agama sudah diakui di Indonesia terlihat dari diaturnya mengenai pencatatan perkawinan beda agama (perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan). Ini berarti perkawinan beda agama dapat dilakukan di Indonesia dan perkawinan tersebut sah. Tentu saja ini bergantung dari keputusan Hakim apakah akan memberikan penetapan perkawinan atau tidak (dengan mempertimbangkan ajaram agama calon mempelai dan hal-hal lainnya).

     

    Kemudian, kami akan menjawab pertanyaan kedua Anda tentang negara apa yang bisa menjadi tempat dilangsungkannya perkawinan beda agama. Berikut adalah beberapa negara yang memperbolehkan perkawinan beda agama sebagaimana diuraikan dalam sebuah tulisan berjudul Pengkajian Hukum Tentang Perkawinan Beda Agama  (Perbandingan Beberapa Negara) yang kami akses dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional:

     

    1.    Singapura

    Singapura merupakan negara yang memiliki solidaritas tinggi dalam beragama. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa Singapura merupakan negara sekular yang netral dalam permasalahan agama dan tidak mendukung orang beragama maupun orang yang tidak beragama. Salah satu contoh perkawinan beda agama yang dilangsungkan di Singapura adalah perkawinan antara Iwan Suhandy yang beragama Budha dengan Indah Mayasari yang beragama Kristen Katholik dan keduanya berdomisili di Batam.

     

    Persyaratan utama untuk dapat melangsungkan perkawinan di Singapura adalah yang bersangkutan harus tinggal di Singapura minimal 20 hari berturut-turut. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasinya secara online di gedung Registration for Married. Pemerintah Singapura memberikan layanan perkawinan dengan pendaftaran online baik bagi warga negara Singapura, permanent resident, maupun foreigner 100%. Hanya dalam waktu 20 menit mendaftarkan diri ke legislasi perkawinan Singapura dengan biaya paling banyak 20 dollar Singapura, tanpa mempermasalahkan beda agama, dijamin sertifikat perkawinan legal dan bisa diterima oleh hukum manapun di dunia.

     

    2.    Kanada

    Masih bersumber dari tulisan yang sama, hukum perkawinan di Kanada tidak menjadikan persamaan agama sebagai syarat sahnya perkawinan, sehingga perkawinan beda agama bukan menjadi penghalang. Sahnya perkawinan di Kanada adalah:

    a.    berbeda jenis kelamin;

    b.    memiliki kemampuan seksual;

    c.    tidak ada hubungan pertalian darah atau keturunan;

    d.    tidak terikat dengan perkawinan sebelumnya;

    e.    adanya perjanjian.

     

    3.    Inggris

    Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa perkawinan di Inggris yang menganut sistem hukum common law tidak mensyaratkan adanya persamaan agama bagi para pihak yang akan melangsungkan perkawinan. Perkawinan bukan sekedar urusan agama sehingga dengan cara ini agama apapun yang dianut para pihak tidak dihiraukan lagi. Orang yang beragama ataupun tidak beragama, dapat melaksanakan perkawinan sipil, dan dapat dicacatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

    Mengenai perkawinan di Inggris, Anda dapat juga membaca artikel yang berjudul Menikah di Inggris.

     

    Jadi, ada beberapa negara di dunia yang membolehkan adanya perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama yang dilangsungkan di luar negeri itu sah jika dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan. Akan tetapi, ada keharusan bagi pasangan yang menikah untuk melaporkan perkawinan tersebut di kantor catatan sipil Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan:

     

    “Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.”

     

    Tujuan didaftarkannya perkawinan itu di kantor pencatatan perkawinan adalah agar perkawinan tersebut diakui oleh hukum Indonesia. Bila perkawinan tersebut tidak dicatatkan maka hukum Indonesia tidak dapat diberlakukan atas perkawinan tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

     
    Referensi:

    http://www.bphn.go.id/data/documents/pkj-2011-2.pdf, diakses pada 15 November 2013 pukul 15.13 WIB.

     

     

    Tags

    kawin beda agama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!