Ketenagakerjaan
Bolehkah Pembayaran Pesangon Dicicil?
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Apakah ada peraturan yang menyatakan bahwa pembayaran uang pesangon dapat dicicil? Mohon penjelasannya mengenai aturan bolehkah uang pesangon dicicil?


Bacaan 6 Menit

Apakah ada peraturan yang menyatakan bahwa pembayaran uang pesangon dapat dicicil? Mohon penjelasannya mengenai aturan bolehkah uang pesangon dicicil?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dapatkah Pembayaran Pesangon dengan Dicicil? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 Juli 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pemberian uang pesangon erat kaitannya dengan pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Menurut Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Aturan mengenai PHK dalam UU Ketenagakerjaan meliputi PHK yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[1]
Secara prinsip, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.[2] Namun, dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.[3]
Alasan-alasan dapat dilakukannya PHK dapat Anda temukan pada Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Jika pekerja/buruh telah diberitahu dan menolak PHK, maka penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.[4] Dalam hal perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan maka PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industria yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.[5]
Dalam hal terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Hal yang sama juga diatur Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021, yang berbunyi:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Adapun, perhitungan uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja dan upah dari pekerja yang yang di-PHK, dengan ketentuan paling sedikit:[6]
Selengkapnya mengenai perhitungan uang pesangon dapat Anda baca dalam artikel Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja.
Lantas, apakah pembayaran pesangon bisa dicicil? Sepanjang penelusuran kami baik dalam UU Ketenagakerjaan, Perppu Cipta Kerja, dan PP 35/2021 yang mengatur mengenai PHK, tidak terdapat ketentuan khusus mengenai mekanisme pembayaran uang pesangon.
Akan tetapi, mengutip artikel Bayar Pesangon Dicicil? Begini Hukumnya, M. Hadi Subhan, berpendapat bahwa pada prinsipnya pembayaran kompensasi pesangon harus dilakukan sekaligus secara tunai. Namun, boleh saja pembayaran dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil. Dalam hal pesangon dibayar dicicil, maka harus terdapat kesepakatan terlebih dahulu dengan pekerja. Oleh karena itu, jika pekerja tidak mau pembayaran uang pesangon secara dicicil, maka pesangon itu harus dibayar langsung secara tunai karena pesangon muncul ketika PHK terjadi.
Masih dari artikel yang sama, Agusmidah, mengatakan secara normatif pembayaran pesangon harus dilakukan secara tunai. Pembayaran bisa dicicil, jika pekerja sepakat. Sebaliknya, jika pekerja tidak sepakat uang pesangon dibayar secara dicicil, maka pengusaha harus membayar pesangon itu secara tunai. Jika kemudian pengusaha tidak mau membayar pesangon maka bisa berlanjut menjadi perselisihan hubungan industrial.
Adapun perselisihan hubungan industrial yang muncul berkenaan dengan pembayaran uang pesangon adalah perselisihan PHK yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.[7] Selengkapnya mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat Anda baca dalam artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Menjawab pertanyaan Anda, sampai saat ini masih belum terdapat aturan yang mengatur secara khusus mengenai mekanisme pembayaran uang pesangon. Namun, uang pesangon pada prinsipnya harus dibayarkan secara tunai dan tidak dapat dicicil. Pembayaran pesangon dicicil baru dapat dilakukan jika memang sudah ada kesepakatan dengan pekerja yang bersangkutan bahwa pesangon akan dilakukan secara dicicil.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
[1] Pasal 150 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[2] Pasal 81 angka 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan jo.Putusan MK Nomor 168/PUU-XII/2023
[5] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan MK Nomor 168/PUU-XII/2023
[6] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023
[7] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial