Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perhitungan THR untuk Karyawan yang Baru Dipromosi

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perhitungan THR untuk Karyawan yang Baru Dipromosi

Perhitungan THR untuk Karyawan yang Baru Dipromosi
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perhitungan THR untuk Karyawan yang Baru Dipromosi

PERTANYAAN

Katakanlah waktu puasa s/d Lebaran sbb.: 1 Ramadhan = 21 Juli; 1 Syawal = 19 Agustus. Kemudian tanggal distribusi THR = 03 Agustus atau 14 hari sebelum hari H. Apabila ada karyawan yang dipromosikan jabatannya yang otomatis salary-nya juga naik (contoh dari Rp2 juta ke Rp3 juta per bulan), dan tanggal promosinya tersebut jatuh pada tanggal 01 Agustus. Pertanyaannya: Bagaimana cara perhitungan THR-nya? Mohon maaf kalau merepotkan. Atas waktu dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 07 Agustus 2012.

     
    Intisari:
     
     

    Ketika pekerja tersebut dipromosikan yang dibuktikan dengan surat pengangkatan, maka sejak tanggal pengangkatan tersebut berlaku segala hak dan kewajiban sesuai surat pengangkatan tersebut baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Dengan demikian, meskipun pengangkatan jabatan (promosi) pekerja tersebut baru ditetapkan 2 hari sebelum pembayaran THR, pekerja tersebut berhak memperoleh THR sesuai dengan upah jabatannya yang baru.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Sekedar untuk memperjelas kronologis pertanyaan Anda, simak bagan berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?

    Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?
     
     

    Jadi, secara kronologis promosi telah dilakukan 2 hari sebelum pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (“THR”).

     

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) memang tidak secara tegas mengatur mengenai THR. Pengaturan mengenai THR ini bisa kita temui dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan (“Permenaker THR”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1] Yang dimaksud Hari Raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu.[2]

     

    Mengenai waktu pembayaran/pemberian THR, ini sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh (sebagaimana disebutkan di atas), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[3] THR wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.[4]

     

    Terkait pertanyaan Anda bagaimana besaran THR dalam hal pekerja baru dipromosikan jabatannya dan terdapat kenaikan gaji, baik UU Ketenagakerjaan maupun Permenaker THR tidak mengatur mengenai hal tersebut.

     

    Akan tetapi, ketika pekerja tersebut dipromosikan yang dibuktikan dengan surat pengangkatan, maka sejak tanggal pengangkatan tersebut berlaku segala hak dan kewajiban sesuai surat pengangkatan tersebut, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Dengan demikian, meskipun pengangkatan jabatan (promosi) pekerja tersebut baru ditetapkan 2 hari sebelum pembayaran THR, pekerja tersebut berhak memperoleh THR sesuai dengan upah jabatannya yang baru.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Permenaker THR

    [2] Pasal 1 angka 2 Permenaker THR

    [3] Pasal 5 ayat (3) Permenaker THR

    [4] Pasal 5 ayat (4) Permenaker THR

    Tags

    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!