Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Dapatkah Hibah Ditarik Kembali untuk Membayar Utang Pewaris?

Dapatkah Hibah Ditarik Kembali untuk Membayar Utang Pewaris?
Dapatkah Hibah Ditarik Kembali untuk Membayar Utang Pewaris?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, berdasarkan hukum barat dan hukum Islam, apakah barang yang telah dihibahkan oleh pewaris dapat ditarik kembali untuk membayar utang? Jika bisa, adakah jangka waktunya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Hibah Dapat Ditarik Kembali untuk Membayar Utang Pewaris? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H dan dipublikasikan pertama kali pada 29 Agustus 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa hibah tersebut adalah hibah semasa hidup, dan bukan hibah wasiat. Selanjutnya, karena Anda menanyakan hibah berdasarkan ketentuan hukum perdata dan hukum Islam, kami akan menjelaskan berdasarkan hukum barat yang diatur dalam KUH Perdata dan menurut hukum Islam yang diatur dalam KHI.

    Hibah dalam Hukum Perdata

    Apa itu hibah? Menurut Pasal 1666 KUH Perdata, pengertian hibah didefinisikan sebagai berikut:

    Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

    Selanjutnya, pelaksanaan hibah harus dilakukan dengan akta notaris dan bila tidak dilakukan demikian, maka penghibahan itu tidak sah.[1]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya benda yang sudah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali menjadi hak milik pemberi hibah. Akan tetapi, khusus untuk kepentingan kewarisan, benda yang telah dihibahkan dapat “diperhitungkan kembali” nilainya ke dalam total harta peninggalan seolah-olah belum dihibahkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 916a KUH Perdata hingga Pasal 929 KUH Perdata. Adanya ketentuan ini bermaksud agar hibah yang dahulu pernah diberikan oleh pewaris jangan sampai mengurangi bagian mutlak yang seharusnya dimiliki oleh ahli waris (legitime portie).

    Sebagai informasi, legitime portie merupakan bagian mutlak para ahli waris yang tidak dapat dilanggar sama sekali dengan suatu penetapan yang dimuat dalam wasiat. Pengaturan ini dimaksudkan untuk melakukan pembatasan kemerdekaan seseorang dalam membuat wasiat sesuai kehendaknya sendiri.[2]

    Selanjutnya, legitime portie dapat dihitung dengan cara berikut menurut menurut Pasal 921 KUH Perdata:[3]

    1. Menghitung semua hibah yang telah diberikan pewaris semasa hidupnya, termasuk hibah yang diberikan kepada ahli waris;
    2. Jumlah hibah tersebut kemudian ditambah dengan harta peninggalan pewaris;
    3. Selanjutnya dikurangi utang-utang pewaris;
    4. Hasil dari penjumlahan dan pengurangan tersebut kemudian dihitung besarnya bagian mutlak dari ahli waris mutlak yang menuntut bagiannya. Adapun besarnya bagian mutlak yang didapat adalah jumlah yang benar-benar diterima oleh ahli waris mutlak.

    Sehingga apabila bagian harta yang diambil juga masih belum cukup untuk melunasi utang, maka selanjutnya dapat diambil dengan cara mengurangkan besarnya wasiat (jika ada). Adapun jalan terakhir yang dapat dilakukan adalah mengurangkan bagian hibah yang pernah diberikan pewaris sebelum meninggal. Hibah tersebut diperhitungkan kembali kemudian dikurangkan. Adapun urutan hibah yang diperhitungkan kemudian dikurangkan tersebut dihitung dari hibah terdekat dari kematian pewaris. Hal ini diatur dalam Pasal 924 KUH Perdata sebagai berikut:

    Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.

    Oleh karena itu perlu diketahui bahwa benda yang telah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah. Namun untuk urusan kewarisan, hibah yang pernah diberikan pewaris dapat diperhitungkan kembali ke dalam harta pewaris.

    Selanjutnya, menurut hukum perdata, ahli waris dapat melakukan penolakan sebagai ahli waris. Namun, meninjau ketentuan Pasal 833 ayat (1) KUH Perdata diatur bahwa:

    Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

    Meskipun demikian, ketentuan Pasal 1045 KUH Perdata mengatur tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.

    Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ahli waris yang tidak mau menanggung utang milik pewaris, dapat melakukan penolakan sebagai ahli waris. Penolakan sebagai ahli waris ini harus dilakukan dengan tegas melalui suatu pernyataan yang dibuat di panitera pengadilan negeri di daerah hukum tempat terbukanya warisan.[4]

    Ketentuan Hibah dalam Hukum Islam

    Lantas bagaimana ketentuan hibah menurut hukum islam? Menurut KHI, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Pada dasarnya, pemberian hibah dalam hukum Islam tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya.[5] Pasal 211 KHI menyebutkan hibah yang diberikan orang tua kepada anaknya juga dapat diperhitungkan sebagai bentuk dari warisan dalam Islam.

    Menurut hukum Islam, kewajiban ahli waris membayar utang pewaris diatur dalam Pasal 175 KHI yang menyebutkan bahwa menyelesaikan utang-utang pewaris merupakan kewajiban ahli waris terhadap pewaris, tetapi kewajiban ahli waris hanya terbatas pada harta peninggalan pewaris. Dengan kata lain, ahli waris tidak wajib membayarkan utang-utang pewaris dengan harta pribadinya apabila seluruh harta pewaris telah habis untuk membayar utang.

    Lalu timbul pertanyaan, adakah jangka waktu untuk menarik kembali hibah pewaris? Mengenai jangka waktu penarikan hibah untuk pembayaran utang, berdasarkan ketentuan KUH Perdata, tidak ada jangka waktu secara spesifik yang mengatur hal ini dan benda yang telah dihibahkan tidak bisa ditarik kembali. Sedangkan menurut hukum Islam, hanya hibah orang tua kepada anak yang dapat ditarik kembali dan hal tersebut juga tidak disebutkan sampai kapan jangka waktunya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Referensi:

    1. Helena Benedicta Tambajong dkk. Akibat Hukum Pelaksanaan Wasiat yang Tidak Memenuhi Bagian Mutlak Ahli Waris. Jurnal Unes Law Review. Vol. 6, No. 2, 2023;
    2. Shinta Andriyani, Wiwiek Wahyuningsih, dan Mohammad Irfan. Konsep Pengaturan Ligitime Portie dalam Pewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Jatiswara. Vol. 36, No. 1, 2021.

    [1] Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Shinta Andriyani, Wiwiek Wahyuningsih, dan Mohammad Irfan. Konsep Pengaturan Ligitime Portie dalam Pewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Jatiswara. Vol. 36, No. 1, 2021, hal. 95

    [3] Helena Benedicta Tambajong, dkk. Akibat Hukum Pelaksanaan Wasiat yang Tidak Memenuhi Bagian Mutlak Ahli Waris. Jurnal Unes Law Review. Vol. 6, No. 2, 2023, hal. 7005

    [4] Pasal 1057 KUH Perdata

    [5] Pasal 212 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    TAGS