Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

PERTANYAAN

Saya sudah setahun bekerja di sebuah perusahaan jasa konsultan dan saya hanya mendapatkan THR setengah dari gaji saya. Yang saya mau tanyakan, apakah ada landasan hukum atau ketentuan yang mengatur tentang THR? Apakah nominal THR bisa diubah perusahaan? Dan apakah saya bisa mengadukan hal tersebut kepada instansi yang mengatur terhadap ketenagakerjaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda yang memiliki masa kerja selama setahun berhak atas THR sebesar satu bulan gaji (full), bukan setengah gaji. Langkah pertama yang dapat Anda tempuh adalah dengan menyelesaikan masalah ini adalah dengan melaporkan ke Posko THR Kemenaker atau melakukan penyelesaian secara kekeluargaan antara Anda dengan pengusaha, yang disebut dengan penyelesaian secara bipartit. Kemudian, apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat menempuh langkah selanjutnya dalam hal penyelesaian perselisihan hak.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 20 Juni 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas

    Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas

     

    Penting untuk diketahui bahwa THR atau tunjangan hari raya diatur dalam Permenaker 6/2016. Dalam permenaker tersebut, diterangkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Perhitungan THR

    Agar terhindar dari perhitungan THR yang salah, mari simak cara menghitung besaran THR sesuai peraturan:[2]

    1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

      x 1 bulan upah

    Menjawab pertanyaan Anda, mengingat masa kerja Anda sudah satu tahun, dengan demikian seharusnya THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah/gaji. Namun, perlu diperhatikan pula bahwa upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:[3]

    1. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
    2. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

     

    Perbedaan Aturan THR

    Penting untuk diketahui bahwa betul adanya bahwa perusahaan dapat mengatur ketentuan lain mengenai besaran THR dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan (“PP”), perjanjian kerja bersama (“PKB”), atau kebiasaan. Namun, hal tersebut berlaku dengan syarat besarnya THR yang diatur tersebut lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan dalam Permenaker 6/2016.[4] 

    Dari ketentuan-ketentuan tersebut, setidaknya dapat ditarik dua kesimpulan mengenai besarnya nilai THR:

    1. THR diberikan sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 1 bulan mendapat THR secara proporsional (prorata).
    2. Besarnya nilai THR bisa ditentukan lain sesuai PK, PP, atau PKB atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan yang bersangkutan, hanya jika PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut menentukan nilai THR lebih besar dari ketentuan dalam poin a.

     

    Sanksi Bagi Pengusaha Jika Tidak Membayar Penuh THR

    Permenaker 6/2016 mengatur ketentuan sanksi apabila pengusaha tidak membayar THR 1 kali dalam 1 tahun dan jika pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif.[5]

    Tentang sanksi administratif lebih lanjut, sanksi-sanksi yang dapat dikenai, antara lain:[6]

    1. teguran tertulis;
    2. pembatasan kegiatan usaha;
    3. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
    4. pembekuan kegiatan usaha.

    Kemudian, solusi untuk kasus yang dialami, Anda dapat melaporkan perihal THR yang tidak sesuai ini kepada Posko Pengaduan Pembayaran THR 2023 dan melakukan penyelesaian perselisihan.

     

    Posko Pengaduan Pembayaran THR 2023 dan Penyelesaian Perselisihan

    Menaker Ida Fauziyah dalam SE Menaker 2/2023 menerangkan bahwa untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui laman Posko THR Kemenaker.

    Kemudian, apabila Anda merasa jumlah THR dipotong itu melanggar hak Anda sebagai pekerja, maka ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha. Adapun langkah yang dapat Anda tempuh jika terjadi perselisihan hak adalah sebagai berikut:

    1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[7]

     

    1. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.[8]

     

    Tripartit dalam perselisihan hak dapat dilakukan dengan mediasi hubungan industrial. Mediasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[9]   

    1. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[10]

    Demikian jawaban dari kami terkait kasus THR tidak dibayar penuh sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
    4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2003 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

     

    Referensi:

    Posko THR Kemenaker, yang diakses pada 17 April 2023, pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [3] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [4] Pasal 4 Permenaker 6/2016

    [5] Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [6] Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

    [7] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [8] Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

    [9] Pasal 1 angka 11 UU PPHI

    [10] Pasal 5 UU PPHI

    Tags

    hari raya
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!