Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tarif Pajak untuk Tunjangan Hari Raya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Tarif Pajak untuk Tunjangan Hari Raya

Tarif Pajak untuk Tunjangan Hari Raya
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tarif Pajak untuk Tunjangan Hari Raya

PERTANYAAN

Apakah THR dipotong pajak 15% dari upah/gaji? Adakah undang-undangnya? Terima kasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

     

    Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi (“Peraturan Dirjen Pajak 15/2006”), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh

    Langkah Hukum Jika THR Tidak Dibayar Penuh
     

    Karena Tunjangan Hari Raya ("THR") termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) seperti halnya gaji/upah, maka besar tarif pajak yang dikenakan terhadap THR adalah sama dengan tarif pajak yang dikenakan terhadap upah pekerja sebagai wajib pajak.

     

    Untuk memperjelas hal tersebut, perlu kami uraikan terlebih dahulu secara sederhana perhitungan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi (dalam hal ini pegawai) sebagaimana pernah kami tulis dalam artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Perhitungan pajak dilakukan antara lain dalam beberapa tahap berikut:

                 I.      Seluruh penghasilan (bruto) – biaya-biaya = penghasilan neto (penghasilan bersih);

               II.      Penghasilan bersih – PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) = Penghasilan Kena Pajak (“PKP”).

     

    Seluruh penghasilan (bruto) ini adalah penambahan upah dan THR dan penghasilan lain wajib pajak yang kemudian dikurangi biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan neto. Lebih jauh mengenai biaya apa saja yang dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memperoleh penghasilan neto diatur dalam Pasal 8 Peraturan Dirjen Pajak 15/2006 yang antara lain adalah:

    1.    Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto;

    2.    Iuran Jaminan Hari Tua;

    3.    PTKP.
     

    Dari Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh, kemudian dikenakan tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, yakni:

     
     
    Lapisan Penghasilan Kena Pajak
    Tarif Pajak

    sampai dengan Rp. 50.000.000,-

    5 %

    > Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,-

    15 %

    > Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-

    25 %

    > Rp. 500.000.000,-

    30 %
     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tarif pajak yang dikenakan terhadap pekerja sebagai wajib pajak adalah bergantung pada penghasilan dari wajib pajak. Jika penghasilan kena pajak dari wajib pajak adalah di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta, memang tarif pajak yang dikenakan adalah 15% sesuai tabel di atas dengan perhitungan berjenjang (misal: penghasilan kena pajak Rp110 juta, PPh = (50.000.000 x 5%) + (60.000.000 x 15%)).

     

    Demikian pula halnya dengan wajib pajak (dalam hal ini pekerja) dengan nilai penghasilan lain akan mengikuti tarif pajak yang berlaku sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

    2.   Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

     
    Catatan editor: Artikel ini telah mengalami penambahan isi pada tanggal 13 Agustus 2012.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!