Berdasarkan informasi yang terdapat pada pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa tanah yang akan dibangun rumah tersebut terletak di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 (“Perda DKI 1/2012”), dapat diketahui bahwa terdapat dua peruntukan ruang, yaitu:
(i) peruntukan ruang fungsi lindung, dan
(ii) peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, berupa kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan rumah tempat tinggal, termasuk ke dalam kawasan peruntukan permukiman
Adapun, kawasan pelayanan umum termasuk sebagai pengembangan peruntukan ruang fungsi budi daya. Pada dasarnya, pengembangan kawasan pelayanan umum diarahkan untuk:
(i) pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan,
(ii) pembangunan dan peningkatan fasilitas pendidikan, dan
(iii) pembangunan dan peningkatan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU No. 28/2002”), setiap bangunan, gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Salah satu persyaratan administratif dari bangunan adalah Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”). Adapun pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemerintah daerah dalam bentukIMB. Lebih lanjut, fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Fungsi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dicantumkan dalam IMB.
Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa setiap pendirian bangunan, harus memiliki IMB. IMB tersebut akan diterbitkan sesuai dengan fungsi peruntukan yang telah ditetapkan atas lokasi setempat. Peruntukan kawasan pelayanan umum tidak ditujukan untuk pendirian bangunan rumah tinggal. Sehingga, apabila bangunan yang akan dibangun tidak sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan, maka selayaknya permohonan IMB tersebut akan ditolak oleh pemerintah daerah setempat.
Demikian jawaban dan penjelasan kami atas pertanyaan Anda. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2. Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030