Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Status Hukum Anak Perusahaan BUMN

Status Hukum Anak Perusahaan BUMN
Status Hukum Anak Perusahaan BUMN

PERTANYAAN

Apakah anak perusahaan (subsidiary) BUMN (persero) bisa dikatakan sebagai BUMN (persero)? Dan apa sajakah yang menjadi pembeda antara subsidiary BUMN dengan perusahaan induknya berkenaan dengan status hukumnya? Khususnya, kewenangan Menteri BUMN terhadap subsidiary BUMN. Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 08 Oktober 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tiara Amanda Putri, S.H. pada 19 Desember 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:[1]

    1. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
    2. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kemudian, yang dimaksud dengan perusahaan perseroan atau perseroan sebagaimana Anda maksud adalah BUMN yang berbentuk perseroan yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.[2]

    Status Hukum Anak Perusahaan BUMN

    Lantas, apa status anak perusahaan BUMN? Untuk menjawab hal tersebut, perlu diketahui mengenai arti anak perusahaan BUMN.

    Ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 1/2025 mengartikan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

    Lebih lanjut, Pasal 62M ayat (1) dan (2) UU 1/2025 menegaskan bahwa BUMN dapat membentuk anak usaha BUMN dan dapat memiliki saham dengan hak istimewa pada anak BUMN.

    Pasal 1 angka 5 Permen BUMN 3/2023, mendefinisikan anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan secara langsung oleh BUMN.[3]

    Merujuk ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa modal anak perusahaan BUMN berasal dari keuangan BUMN sebagai pendiri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) APBN atau penyertaan langsung dari negara.

    Selanjutnya, kami mencontohkan ada BUMN yang kedudukannya berubah menjadi anak perusahaan dalam holding, maka secara hukum ia tidak termasuk sebagai BUMN baik berbentuk persero maupun perum, karena saham BUMN yang telah menjadi anak perusahaan tersebut bukan lagi bersumber dari negara.[4]

    Hal ini ditarik dari definisi BUMN yang memiliki kekayaan yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan. Adapun yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang bersumber dari APBN atau perolehan lainnya yang sah dan dimasukkan dalam bentuk penyertaan modal negara kepada BUMN. Sedangkan jika anak perusahaan dengan penyertaan modalnya berasal dari BUMN yang menjadi induk perusahaan, maka hal tersebut berarti modalnya tidak bersumber dari negara, tapi bersumber dari BUMN yang menjadi perusahaan induk selaku badan hukum yang memiliki kekayaan yang terpisah dari pemegang saham.[5]

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda apakah anak perusahaan BUMN dapat digolongkan sebagai BUMN? Jawabannya tidak. Anak perusahaan BUMN, termasuk BUMN persero, tidak dapat digolongkan sebagai BUMN karena sahamnya tidak dimiliki langsung oleh negara, melainkan oleh BUMN holding atau induknya.

    Kewenangan Menteri Terhadap Anak Perusahaan BUMN

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU 1/2025, menteri menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) selaku pemegang saham negara pada persero. Kemudian, menerangkan bahwa menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.[6]

    Jika persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, maka menteri bertindak sebagai RUPS, sehingga dalam hal ini menteri berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan direksi,[7] serta mengangkat dan memberhentikan komisaris.[8]

    Dengan demikian, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan direksi serta komisaris BUMN persero dimiliki oleh Menteri BUMN pada BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.

    Lalu, bagaimana kewenangan menteri terhadap anak perusahaan BUMN? Menurut hemat kami berdasarkan penjelasan di atas, menteri tidak memiliki kewenangan terhadap anak perusahaan BUMN karena selain bukan berstatus sebagai BUMN, saham anak perusahaan BUMN tidak dimiliki oleh negara.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

    Referensi:

    Rizal Choirul Romadhan. Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara sebagai Anak Perusahaan dalam Perusahaan Holding Induk. Media Iuris Vol. 4 No. 1 Februari 2021.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 1/2025”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU 1/2025

    [3] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

    [4] Rizal Choirul Romadhan. Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara sebagai Anak Perusahaan dalam Perusahaan Holding Induk. Media Iuris Vol. 4 No. 1 Februari 2021, hal. 84

    [5] Rizal Choirul Romadhan. Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara sebagai Anak Perusahaan dalam Perusahaan Holding Induk. Media Iuris Vol. 4 No. 1 Februari 2021, hal. 84

    [6] Pasal 14 ayat (2) UU 1/2025

    [7] Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”)

    [8] Pasal 27ayat (2) UU BUMN

    TAGS