Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Persetubuhan Suka Sama Suka dengan Anak, Bisakah Dituntut?

Persetubuhan Suka Sama Suka dengan Anak, Bisakah Dituntut?
Persetubuhan Suka Sama Suka dengan Anak, Bisakah Dituntut?

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini sedang ramai mengenai penetapan tersangka Vadel Badjideh. Vadel jadi tersangka atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani. Lantas, bagaimana sih pengaturan persetubuhan anak di Indonesia? Lalu, jika suka sama suka apakah tetap dapat dituntut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel yang berjudul Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Oktober 2012, kemudian dimutakhirkan oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. pada Rabu, 30 Desember 2015, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 24 September 2018.

    Persetubuhan dengan Anak Karena Suka-Sama Suka

    KLINIK TERKAIT

    Sebelum membahas lebih jauh mengenai persetubuhan dengan anak, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1] Definisi yang sama mengenai anak juga dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 UU TPKS.

    Mengenai persetubuhan anak, undang-undang yang secara eksplisit menyebutkan persetubuhan anak adalah UU TPKS. Pasal 4 ayat (2) huruf c UU TPKS mengkategorikan persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Adapun yang dimaksud tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam UU TPKS.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, perlu diketahui bahwa persetubuhan antara orang dewasa dengan anak di bawah umur, walaupun tidak menggunakan kekerasan atau memaksa, secara hukum tetap termasuk tindak pidana pemerkosaan terhadap anak atau statutory rape.[3] Walaupun suka sama suka atau konsensual, perbuatan persetubuhan terhadap anak tetap dikategorikan sebagai statutory rape. Hal ini karena kualifikasi statutory rape ditentukan berdasarkan hukum bukan berdasarkan tindakan pemerkosaan itu sendiri.[4]

    Penjelasan terhadap statutory rape juga dapat dilihat dalam pertimbangan salah satu hakim pada Putusan PN Pasir Pangaraian No. 172/Pid.Sus/2020/PN Prp (hal. 31) berikut:

    Menimbang, bahwa Hakim Anggota I memandang bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada anak korban dilakukan dengan dasar suka sama suka,hal ini dapat disimpulkan dari fakta-fakta hukum yaitu terdakwa dan anak korban memiliki anak korban dekat dan berstatus sebagai sepasang kekasih (berpacaran), Terdakwa tidak melakukan kekerasan baik dalam bentuk paksaan maupun ancaman kepada anak korban dalam melakukan perbuatan persetubuhan sebagaimana dimaksud dan terdakwa dalam membujuk anak korban untuk bersetubuh dengannya dilakukan dengan cara merayu anak korban untuk bersetubuh dengannya dilakukan dengan cara merayu anak korban dan menjanjikan kesetiaan serta keseriusan cintanya sehingga perbuatan terdakwa dapat pula dikategorikan sebagai statutory rape yaitu persetubuhan dengan wanita berusia empat belas tahun ke bawah meskipun atas dasar suka sama suka dan lebih tepat disebut dengan perzinahan karena dilakukan tanpa unsur pemaksaan.

    Jadi, berdasarkan penjelasan di atas, walaupun tindakan persetubuhan antara orang dewasa dan anak di bawah umur dilakukan atas dasar suka sama suka, orang dewasa yang melakukan tindakan tersebut tetap dapat dijerat hukum persetubuhan terhadap anak. Pelaku tersebut tentunya dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Bagaimana ketentuan sanksinya?

    Sanksi Pidana Menurut UU 23/2002

    Pada dasarnya, melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindakan yang melanggar beberapa ketentuan dalam UU 23/2002 dan perubahannya. Misalnya Pasal 76D UU 35/2014 yang melarang tegas setiap orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    Bagi orang yang melanggar pasal di atas dapat dikenai pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[5] Perlu dicatat, ketentuan pidana ini berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.[6]

    Selain pasal di atas, pelaku persetubuhan dengan anak juga melanggar Pasal 76E UU 35/2014 berikut.

    Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

    Pelanggaran terhadap pasal di atas dapat juga dikenai penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.[7]

    Jerat Hukum UU TPKS

    Selain dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU 23/2002, pelaku persetubuhan dengan anak juga berpotensi dikenai pidana berdasarkan UU TPKS, khususnya mengenai pelecehan seksual fisik. Ketentuan mengenai pelecehan seksual fisik dapat ditemukan pada Pasal 6 UU TPKS berikut.

    Dipidana karena pelecehan seksual fisik:

    1. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
    2. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam meupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
    3. Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

    Perlu diingat bahwa tindak pidana di atas merupakan delik aduan, namun dikecualikan bagi penyandang disabilitas atau anak.[8] Selain itu, dalam hal korbannya anak, maka sanksi pidananya ditambah 1/3.[9]

    Persetubuhan dengan Anak dalam UU 1/2023

    Ketentuan persetubuhan anak juga dapat merujuk UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[10] yaitu tahun 2026. UU 1/2023 secara langsung mengatur bahwa persetubuhan dengan anak termasuk tindak pidana perkosaan. Hal ini sebagaimana Pasal 473 ayat (1) dan (2) UU 1/2023 menyebutkan:

    1. Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    2. Termasuk tindak pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan:
    1. Persetubuhan dengan seseorang dan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
    2. Persetubuhan dengan anak;
    3. Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
    4. Persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.

    Dalam hal tindak pidana di atas dilakukan terhadap anak, maka dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta[11] dan paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar.[12]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 172/Pid.Sus/2020/PN Prp.

    Referensi:

    1. Kurnia Indiryanti Purnama Sari et. al. Bunga Rampai Kekerasan Seksual. Bandung: Media Sains Indonesia, 2020;
    2. Zukfatun Ni’mah. Virtual Legal Culture That Hinders the Rights of Staturoty Rape Victim Girls to Receive Pretection and Recovery. Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak, Vol. 8, No. 2, 2024.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    [2] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)

    [3] Kurnia Indiryanti Purnama Sari et. al. Bunga Rampai Kekerasan Seksual. Bandung: Media Sains Indonesia, 2020, hal. 110

    [4] Zukfatun Ni’mah. Virtual Legal Culture That Hinders the Rights of Staturoty Rape Victim Girls to Receive Pretection and Recovery. Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak, Vol. 8, No. 2, 2024, hal. 158

    [5] Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”)

    [6] Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016

    [7] Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016

    [8] Pasal 7 UU TPKS

    [9] Pasal 15 ayat (1) huru f g UU TPKS

    [10] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [11] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [12] Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g UU 1/2023

    TAGS