Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Direksi Anak Perusahaan BUMN Termasuk Penyelenggara Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Direksi Anak Perusahaan BUMN Termasuk Penyelenggara Negara?

Apakah Direksi Anak Perusahaan BUMN Termasuk Penyelenggara Negara?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Direksi Anak Perusahaan BUMN Termasuk Penyelenggara Negara?

PERTANYAAN

Apakah DeKom, Direksi, dan Pejabat struktural di suatu perusahaan yang merupakan anak perusahaan dari suatu BUMN dapat dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara, Pejabat Negara, ataupun Pegawai Negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Kategori Penyelenggara Negara, Pejabat Negara, dan Pegawai Negeri” yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 10 Oktober 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

    Jerat Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu menyangkut penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri sipil; tidak disebutkan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri sipil/pegawai negara.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Untuk dapat menjawab pertanyaan Anda, terlebih dulu kita harus mengetahui pengertian penyelenggara negara, pegawai negara/pegawai negeri, dan pejabat negara.

     

    Penyelenggara Negara

    Pengertian penyelenggara Negara dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”), yang menyatakan sebagai berikut:

     

    Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Sementara, Penyelenggara Negara itu sendiri meliputi:[1]

    1.    Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;

    2.    Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

    3.    Menteri;

    4.    Gubernur;

    5.    Hakim;

    6.    Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

    7.    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi:

    1.    Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah;

    2.    Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;

    3.    Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;

    4.    Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    5.    Jaksa;

    6.    Penyidik;

    7.    Panitera Pengadilan; dan

    8.    Pemimpin dan bendaharawan proyek.

     

    Perlu diketahui pula bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

     

    Adapun pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“Permeneg BUMN 3/2012”). Di dalam Pasal 1 angka 2 Permeneg BUMN 3/2012 dijelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

     

    Ini berarti jelas bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara, tetapi oleh BUMN. Penjelasan selengkapnya bisa disimak dalam artikel Status Hukum Anak Perusahaan BUMN.

     

    Berdasarkan ketentuan ini, anggota dewan komisaris atau direksi dari anak perusahaan BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara Negara.

     

    Pegawai Negara/Pegawai Negeri

    Kemudian, pengertian pegawai negeri dan pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

     

    Pegawai negeri yang disebut dalam UU ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (“PNS”). Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (“Pegawai ASN”) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[2]

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.[3]

     

    Melihat definisi baik PNS maupun Pegawai ASN di atas dapat kita ketahui bahwa anggota dewan komisaris atau direksi dari anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) tidak termasuk keduanya karena bukan menduduki jabatan pemerintahan.

     

    Pejabat Negara

    Perlu diketahui bahwa Pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara.[4]

     

    Sedangkan, siapa saja yang termasuk pejabat negara dijelaskan dalam Pasal 122 ASN, yaitu:

    a.    Presiden dan Wakil Presiden;

    b.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

    d.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

    e.    Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

    f.     Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

    g.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

    h.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

    i.      Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

    j.     Menteri dan jabatan setingkat menteri;

    k.    Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

    l.      Gubernur dan wakil gubernur;

    m.  Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan

    n.    Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

     

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, tidak disebutkan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri/pegawai negara.

     

    Kemudian, di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN maupun anak perusahaan BUMN juga tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa anggota dewan komisaris maupun direksi dari anak perusahaan BUMN merupakan penyelenggara negara, pejabat negara, maupun pegawai negeri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara;

    3.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

     

     



    [1] Pasal 2 UU 28/1999

    [2] Pasal 1 angka 3 UU ASN

    [3] Pasal 1 angka 2 UU ASN

    [4] Pasal 121 UU ASN

    Tags

    direksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!