KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Utang Piutang Antara Suami Istri

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Utang Piutang Antara Suami Istri

Utang Piutang Antara Suami Istri
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Utang Piutang Antara Suami Istri

PERTANYAAN

suami saya meminjam uang kepada saya dan sebagai bukti akan mengembalikan uang tersebut ia memberikan saya BG (bilyet Giro). Saat ini BG tersebut telah jatuh tempo, namun ketika nsaya uangkan ternyata ditolak oleh bank karena suami melaporkan kepada polisi bahwa BG tersebut telah hilang padahal BG tersebut tadinya saya pegang dan saat ini disita oleh bank. Dari bank saya memperoleh copy laporan pernyataan kehilangan BG tersebut, yang dibuat oleh kepolisian setempat. Apakah saya bisa menuntut suami saya kepada polisi bahwa laporan tersebut palsu dan apakah uang saya dapat kembali?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam penjelasan Anda, Anda tidak menyebutkan apakah Anda dan suami Anda membuat perjanjian perkawinan atau tidak serta apakah bilyet giro (BG) tersebut merupakan harta bawaan suami Anda atau BG tersebut diperoleh dalam perkawinan. Anda juga tidak menyebutkan apakah uang yang Anda pinjamkan tersebut merupakan uang yang Anda peroleh pada saat dalam ikatan perkawinan atau tidak. Untuk itu kami berasumsi bahwa Anda dan suami Anda tidak membuat perjanjian perkawinan dan BG serta uang tersebut merupakan harta yang diperoleh dalam perkawinan.

     

    Karena Anda dan suami Anda tidak memiliki perjanjian perkawinan, maka berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), harta yang diperoleh oleh Anda dan suami Anda selama dalam Perkawinan menjadi harta bersama. Dampaknya adalah bahwa karena BG dan “uang Anda” tersebut diperoleh dalam perkawinan, maka BG dan “uang Anda” merupakan harta bersama Anda dan suami Anda, yang berarti BG tersebut juga merupakan milik Anda dan uang tersebut juga merupakan milik suami Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?

    Haruskah Calon Kepala Daerah Merupakan Putra Daerah?
     

    Oleh karena itu, secara hukum tidak ada yang dinamakan utang suami Anda kepada istrinya. Yang terjadi adalah bahwa dalam menggunakan harta bersama tersebut, suami dan istri dapat melakukan suatu perbuatan atas harta tersebut dengan persetujuan pasangannya (Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan). Sehingga dalam menggunakan uang tersebut, suami Anda harus meminta persetujuan dari Anda terlebih dahulu.

     

    Mengenai apakah Anda dapat menuntut suami Anda atas dasar laporan palsu, dalam hal ini Anda harus melihat kembali ke dalam Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatakan bahwa:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

     

    Berdasarkan pasal tersebut, suami Anda dapat dituntut apabila keterangannya tersebut diberikan di bawah sumpah, sedangkan laporan kehilangan tidak diberikan di bawah sumpah.

     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (penjelasan Pasal 242 KUHP) mengatakan bahwa supaya dapat dihukum pembuat harus mengetahui, bahwa ia memberikan suatu keterangan dengan sadar bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu ini di atas sumpah.

     

    Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, Anda tidak dapat menuntut suami Anda, dan tidak dapat meminta uang Anda kembali karena uang itu adalah harta bersama yang dapat digunakan oleh Anda maupun suami Anda dengan persetujuan pasangan.

     

    Sebagai referensi mengenai harta bersama, Anda dapat membaca artikel Apa Istri Harus Bayar Sewa Rumah pada Suami?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!