Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor
Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor

PERTANYAAN

Saya memiliki pertanyaan mengenai ekspor impor, khususnya barang yang dilarang diekspor dan diimpor. Barang apa saja yang tidak boleh diekspor? Selain itu, barang apa saja yang tidak boleh diimpor? Apa tujuan pemerintah membatasi barang-barang impor? Lalu, mengapa impor pakaian bekas dilarang?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kelima dari artikel dengan judul Barang-barang yang Dilarang Diekspor/Diimpor yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama dipublikasikan pada 06 Desember 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada 10 Januari 2018 dimutakhirkan kedua kali pada 8 November 2021, lalu dimutakhirkan ketiga kali oleh David Christian, S.H. pada 10 November 2022, dan dimutakhirkan kelima kalinya pada 29 April 2025.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Impor dan Ekspor

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda mengenai ekspor impor, perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari impor dan ekspor, yang diatur dalam UU Perdagangan sebagaimana telah diperbaharui oleh Perppu Cipta Kerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut Pasal 1 angka 16 UU Perdagangan, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor disebut eksportir.[1]

    Selanjutnya, Pasal 1 angka 18 UU Perdagangan menjelaskan bahwa impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Lalu, orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor disebut importir.[2]

    Pembatasan Barang yang Diimpor dan Diekspor

    Merujuk pada Pasal 46 angka 10 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 38 ayat (1) UU Perdagangan, pemerintah pusat mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.

    Kegiatan ekspor dan impor barang dilakukan jika telah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.[3] Selain itu, eksportir dan importir masing-masing bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diekspor dan diimpor.[4]

    Pada intinya, semua barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang.[5] Dasar hukum tujuan pemerintah membatasi barang-barang impor adalah Pasal 54 ayat (1) UU Perdagangan, yakni pemerintah dapat membatasi impor dan ekspor barang untuk kepentingan nasional dengan alasan:

    1. untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum; dan/atau
    2. untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.

    Lebih lanjut lagi, pemerintah dapat membatasi ekspor barang dengan alasan:[6]

    1. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
    2. menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam negeri;
    3. melindungi kelestarian sumber daya alam;
    4. meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah dan/atau sumber daya alam;
    5. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional; dan/atau
    6. menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.

    Selain itu, pemerintah dapat membatasi impor barang dari alasan:[7]

    1. untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri; dan/atau
    2. untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan.

    Kriteria Barang yang Dilarang Impor dan Ekspor

    Selain dibatasi, sebagaimana disebutkan di atas, terdapat barang yang dilarang ekspor dan barang yang dilarang impor. Eksportir dan importir dilarang mengekspor dan mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor.[8]

    Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) PP 3/2026, barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor harus memenuhi kriteria:

    1. terkait dengan perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
    2. terkait dengan keamanan nasional, kepentingan nasional, atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat; dan/atau
    3. termasuk tumbuhan alam dan satwa liar yang perlu dijaga kelestariannya.

    Lebih lanjut, mengenai barang yang dilarang untuk diekspor dan diimpor diatur dengan peraturan Menteri Perdagangan (“Mendag”).[9]

    Barang yang Dilarang Ekspor

    Barang apa saja yang tidak boleh diekspor? Pada dasarnya peraturan Mendag yang mengatur mengenai barang yang dilarang untuk diekspor adalah Permendag 22/2023 dan perubahannya. Kemudian, Mendag berwenang mengatur barang yang dilarang untuk diekspor.[10] Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Permendag 20/2024, barang yang dilarang ekspor meliputi:

    1. barang yang dilarang untuk diekspor bidang kehutanan;
    2. barang yang dilarang untuk diekspor bidang pertanian;
    3. barang yang dilarang untuk diekspor bidang pupuk subsidi;
    4. barang yang dilarang untuk diekspor bidang pertambangan;
    5. barang yang dilarang untuk diekspor barang cagar budaya;
    6. barang yang dilarang untuk diekspor sisa dan skrap logam; dan
    7. barang yang dilarang untuk diekspor hasil sedimentasi di laut.

    Lebih lanjut, rincian barang-barang yang dilarang untuk diekspor dapat Anda temukan selengkapnya dalam Lampiran Permendag 8/2025.

    Barang yang Tidak Boleh Diimpor

    Barang apa saja yang tidak boleh diimpor? Sedangkan, untuk peraturan Mendag yang mengatur mengenai barang yang dilarang untuk diimpor adalah Permendag 47/2025. Merujuk Pasal 2 ayat (1) Permendag 47/2025, Mendag menetapkan barang yang dilarang untuk diimpor terdiri atas:

    1. gula;
    2. beras;
    3. bahan perusak lapisan ozon;
    4. kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
    5. barang berbasis sistem pendingin pemadam api;
    6. barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api;
    7. elektronik berbasis sistem pendingin;
    8. bahan obat dan makanan tertentu;
    9. bahan berbahaya dan beracun;
    10. limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun terdaftar;
    11. perkakas tangan dalam bentuk jadi; dan
    12. alat kesehatan yang mengandung merkuri.

    Lebih lanjut mengenai barang yang tidak boleh diimpor dapat Anda temukan selengkapnya pada Lampiran Permendag 47/2025.

    Lantas berkaitan dengan pertanyaan Anda, mengapa impor pakaian bekas dilarang? Menurut Menteri Koperasi dan UKM dalam Konferensi Pers Mendag Bersama Menkop UKM Terkait Larangan Impor Pakaian Bekas pada laman Kementerian Perdagangan, impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing.

    Selain itu, disarikan dari artikel Impor Pakaian Bekas di Indonesia, Bagaimana Legalitasnya?, pemerintah melarang impor pakaian bekas karena dapat merugikan industri dalam negeri dan memiliki dampak nyata terhadap Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”).

    Jadi, pada dasarnya semua barang dapat dilakukan ekspor dan impor. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa terdapat barang-barang tertentu yang dilarang untuk dilakukan impor dan ekspor. Jika hal tersebut dilanggar, maka eksportir dan importir dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 UU Perdagangan jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, yang berbunyi:

    1. Eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[11]
    2. Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[12]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
    8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
    9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
    10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
    11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
    12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
    13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

    Referensi:

    Konferensi Pers Mendag Bersama Menkop UKM Terkait Larangan Impor Pakaian Bekas, yang diakses pada 15 Juni 2026, pukul 16.26 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”)

    [2] Pasal 1 angka 19 UU Perdagangan

    [3] Pasal 46 angka 11 dan 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU Perdagangan

    [4] Pasal 46 angka 12 dan 14 Perppu Cipta Kerja dan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) UU Perdagangan

    [5] Pasal 50 ayat (1) UU Perdagangan

    [6] Pasal 54 ayat (2) UU Perdagangan

    [7] Pasal 54 ayat (3) UU Perdagangan

    [8] Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (“PP 3/2026”)

    [9] Pasal 10 ayat (4) PP 3/2026

    [10] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor

    [11] Pasal 79 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [12] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    TAGS