Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat Hukumnya

Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat Hukumnya
Hack Akun Instagram Orang Lain, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya jika meng-hack akun Instagram orang lain?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Hukumnya Membajak Akun Facebook Orang Lain yang dibuat oleh Randy Arninto, S.H., LL.M. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 3 Agustus 2018, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Renata Christha Auli, S.H. pada 17 Juni 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Hack?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, maka sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian dari hack.

    Hack jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia berarti meretas. Menurut KBBI, meretas adalah menggunakan komputer, atau perangkat teknologi lainnya untuk mengakses data milik orang atau organisasi lain secara tidak sah.

    Hacking menurut Black’s Law Dictionary adalah tindakan untuk diam-diam membobol komputer, jaringan, server, atau database orang atau organisasi lain. Sedangkan menurut Oxford Dictionary of Law, hacking adalah mendapatkan akses tidak sah ke suatu sistem komputer.[1] Sedangkan hacker adalah orang yang melakukan tindakan hacking tersebut.[2]

    Hacking merupakan salah satu contoh kasus cybercrime atau kejahatan siber. Cybercrime sendiri merupakan kejahatan berbasis komputer yang melibatkan jaringan atau networking.[3]

    Menurut Debarati Halder dan K. Jaishankar, cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan terhadap perorangan atau sekelompok individu dengan motif kriminal, dengan intensi untuk sengaja merusak reputasi korban atau menyebabkan kerugian fisik, mental, dan kerugian kepada korban baik secara langsung maupun tidak langsung, menggunakan jaringan telekomunikasi modern seperti internet (chat room, email, notice boards) dan telepon genggam (SMS/MMS).[4]

    Cara Memulihkan Akun Instagram yang Di-hack Orang

    Jika akun Instagram di-hack, berikut adalah cara untuk memulihkan akun Anda yang diretas:[5]

    1. periksa akun email Anda untuk melihat pesan dari Instagram;
    2. kirim permintaan tautan masuk dari Instagram, kemudian pilih opsi “get help logging in” atau “forgotten password”;
    3. kirim permintaan kode keamanan atau support dari Instagram;
    4. verifikasi identitas Anda;
    5. jika Anda berhasil mengakses akun Instagram Anda, maka sebaiknya Anda mengubah password dan email.

    Sanksi Pidana Meng-hack Akun Instagram Orang Lain

    Untuk dapat menggunakan layanan Instagram, maka pengguna terlebih dahulu melakukan pendaftaran (sign up) untuk membuat akun dengan nama pengguna/email (username) dan kata sandi (password) yang spesifik.

    Penggunaan username dan password dalam layanan Instagram merupakan bentuk sederhana metode pengamanan sistem, yang membatasi akses terhadap akun Instagram agar hanya pemilik akun saja yang dapat mengakses akun tersebut.

    Aturan mengenai hack atau peretasan di Indonesia diatur dalam Pasal VII angka 35 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 332 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[6] sebagai berikut:

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

    Pidana denda paling banyak kategori VI, adalah sebesar Rp2 miliar.[7]

    Berdasarkan pasal tersebut, ada beberapa kata kunci yang penting untuk diketahui. Pertama, sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.[8]

    Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses komputer atau melarang akses ke dalam komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.[9]

    Kemudian, jika hacker akun Instagram Anda mengganti email yang Anda gunakan untuk akun Instagram Anda, maka menurut hemat kami memenuhi Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

    Perbuatan yang memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar,[10] sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) UU ITE jo. Pasal II ayat (5) huruf f UU 1/2026.

    Prosedur Pelaporan Tindak Pidana

    Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana terhadap perbuatan akses tanpa hak, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:[11]

    1. pemilik akun yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukumnya, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik Polri pada unit/bagian cybercrime atau kepada penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan berdasarkan hukum acara pidana dan ketentuan dalam UU ITE;
    2. setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri secara bersama-sama.

    Selain itu Anda juga dapat melaporkan perbuatan tersebut melalui laman Patroli Siber dengan mengisi form yang tersedia dengan memastikan detail mengenai kronologi kejadian, detil pelaku dan bukti digital.

    Kesimpulannya, jika orang lain dengan tanpa hak atau dapat dimaknai tanpa persetujuan pemilik akun, mengakses akun Instagram dengan cara memecahkan/menjebol/meretas kombinasi username dan password akun tersebut yang memungkinkan untuk menerobos sistem pengamanan, merupakan bentuk kejahatan siber yang berdasarkan UU ITE serta perubahannya dan UU 1/2023 dapat dikenakan pidana denda hingga pidana penjara.

    Berdasarkan UU ITE dan UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026,[12] Anda dapat membuat laporan kejadian kepada penyidik Polri pada unit atau bagian cybercrime, atau kepada penyidik PPNS pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

    Demikian penjelasan dari kami tentang hukum hack akun instagram orang lain, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Referensi:

    1. Alcianno G.Gani. Cybercrime (Kejahatan Berbasis Komputer). Jurnal Sistem Informasi, Vol. 5, No. 1, 2018;
    2. Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary 9th Edition. USA: Thomson Reuters, 2009;
    3. Debarati Halder (al). Cybercrime and Victimization of Women. USA: Information Science Reference, 2012;
    4. Jonathan Law. Oxford Dictionary of Law: 10th Edition. UK: Oxford University Press, 2022;
    5. Instagram Help Centre, diakses pada, 5 Januari 2026, pukul 13.04 WIB;
    6. Meretas, KBBI, diakses pada, 5 Januari 2026, pukul 12.43 WIB;
    7. Patroli Siber, diakses pada, 5 Januari 2026, pukul 13.52 WIB.


    [1] Jonathan Law. Oxford Dictionary of Law: 10th Edition. UK: Oxford University Press, 2022, hal. 1377.

    [2] Bryan A. Garner. Black’s Law Dictionary 9th Edition. USA: Thomson Reuters, 2009, hal. 780.

    [3] Alcianno G.Gani. Cybercrime (Kejahatan Berbasis Komputer). Jurnal Sistem Informasi, Vol. 5, No. 1, 2018, hal. 17.

    [4] Debarati Halder (et.al). Cybercrime and Victimization of Women. USA: Information Science Reference, 2012, hal. 15.

    [5] Instagram Help Centre, yang diakses pada 5 Januari 2026, pukul 13.04 WIB

    [6] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”) jo. Pasal IX Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [8] Penjelasan Pasal VII angka 35 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 332 ayat (3) UU 1/2023

    [9] Penjelasan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”)

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [11] Pasal 42 UU ITE jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 5 s.d Pasal 63 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

    [12] Pasal 369 UU 20/2025

    TAGS