Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Keterkaitan UU Narkotika dengan UU Psikotropika

Keterkaitan UU Narkotika dengan UU Psikotropika
Keterkaitan UU Narkotika dengan UU Psikotropika

PERTANYAAN

Apakah UU Narkotika hanya menggantikan UU 22/1997 tentang Narkotika yang sudah dicabut keberlakuannya, atau juga menggantikan UU 5/1997 tentang Psikotropika? Lalu, apa yang dimaksud dengan psikotropika dan narkotika? Apa perbedaan narkotika dan psikotropika? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 06 Februari 2013.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah UU Narkotika menggantikan UU Psikotropika, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai psikotropika dan narkotika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Lantas, apa yang dimaksud psikotropika dan narkotika?

    UU Psikotropika

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

    Ruang lingkup pengaturan dalam UU Psikotropika adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan.[1] Adapun segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika sendiri adalah seluruh aktivitas kegiatan yang dimulai dari kegiatan atau proses produksi sampai dengan penyerahan psikotropika, termasuk pemusnahannya.[2]

    Sedangkan tujuan pengaturan terkait psikotropika dalam UU Psikotropika adalah:[3]

    1. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan;
    2. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika;
    3. memberantas peredaran gelap psikotropika.

    Lantas, golongan psikotropika apa saja? Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongan sebagai berikut:[4]

    1. Psikotropika golongan I, yaitu psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
    2. Psikotropika golongan II, yaitu psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
    3. Psikotropika golongan III, yaitu psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
    4. Psikotropika golongan IV, yaitu psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.

    Jenis-jenis psikotropika berdasarkan golongannya seperti di atas ditetapkan dan dilampirkan dalam Lampiran UU Psikotropika yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UU Psikotropika[5] sebagaimana telah diperbaharui oleh UU Cipta Kerja.

    Baca juga: Ekstradisi dalam Kasus Narkotika dan Psikotropika

    UU Narkotika

    Selanjutnya, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana disebutkan dalam UU Narkotika[6] yang telah diperbaharui juga oleh UU Cipta Kerja.

    Berkaitan dengan ruang lingkupnya, pengaturan dalam UU Narkotika ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika dan prekursor narkotika.[7] Adapun yang dimaksud dengan prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika.[8]

    Kemudian, pengaturan UU Narkotika bertujuan untuk:[9]

    1. Menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    2. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika;
    3. memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan
    4. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika.

    Penggolongan narkotika diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:

    1. Narkotika golongan I, yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.[10]
    2. Narkotika golongan II, yaitu narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.[11]
    3. Narkotika golongan III, yaitu narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.[12]

    Sebagai informasi, penggolongan narkotika ke dalam tiga golongan sebagaimana diterangkan, pertama kali tercantum dalam Lampiran I UU Narkotika.[13] Kemudian, ketentuan mengenai perubahan penggolongan narkotika diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yaitu Menteri Kesehatan.[14]

    Untuk itu, perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam Permenkes 30/2023. Penjelasan selengkapnya dapat Anda temukan dalam artikel Penggolongan Narkotika Terbaru di Indonesia.

    Lantas, apa perbedaan narkotika dan psikotropika? Merujuk pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa psikotropika dan narkotika berbeda. Perbedaan yang paling jelas dari psikotropika dan narkotika adalah efek yang disebabkan. Psikotropika menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, sedangkan narkotika menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri.

    Baca juga: Jerat Pidana Maksimal Bagi Pengedar Narkoba

    Apakah UU Narkotika Menggantikan UU Psikotropika?

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah UU Narkotika hanya menggantikan UU 22/1997 yang sudah dicabut keberlakuannya, atau juga menggantikan UU Psikotropika, maka harus merujuk pada ketentuan yang terkandung dalam Pasal 153 UU Narkotika, sebagai berikut:

    Dengan berlakunya Undang-Undang ini:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan
    2. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) yang telah dipindahkan menjadi Narkotika Golongan I menurut Undang-Undang ini,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU Narkotika tersebut, dapat diketahui bahwa UU Narkotika mencabut keberlakuan UU 22/1997 dan tidak mencabut UU Psikotropika. Akan tetapi, Lampiran UU Psikotropika mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II telah dicabut, karena telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan I dalam UU Narkotika.

    Oleh karena itu, dengan berlakunya UU Narkotika, UU Psikotrpika masih berlaku, kecuali Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II.

    Baca juga: Kedapatan Membawa Narkotika Tanpa Disadari, Bisakah Dipidana?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
    2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (“UU Psikotropika”)

    [2] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Psikotropika

    [3] Pasal 3 UU Psikotropika

    [4] Pasal 2 ayat (2) UU Psikotropika dan penjelasannya

    [5] Pasal 2 ayat (3) UU Psikotropika

    [6] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”)

    [7] Pasal 5 UU Narkotika

    [8] Pasal 1 angka 2 UU Narkotika

    [9] Pasal 4 UU Narkotika

    [10] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika

    [11] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Narkotika

    [12] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Narkotika

    [13] Pasal 6 ayat (2) UU Narkotika

    [14] Pasal 6 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 22 UU Narkotika

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000