Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perlindungan Konsumen

Malapraktik Medis dalam Hukum Indonesia

Malapraktik Medis dalam Hukum Indonesia
Malapraktik Medis dalam Hukum Indonesia

PERTANYAAN

Apa itu malapraktik medis dalam hukum Indonesia? Adakah contoh putusannya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Malpraktik di Indonesia yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Juni 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Malapraktik Medis?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Secara harfiah, malapraktik berarti praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang atau kode etik.

    Adapun, malapraktik medis biasanya dilakukan oleh tenaga medis. UU Kesehatan mendefinisikan tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.[1]Tenaga medis terdiri atas dokter (termasuk dokter spesialis dan sub spesialis) dan dokter gigi.[2]

    Oleh karena itu, pengertian malapraktik medis adalah bentuk kegagalan seorang dokter dalam menjalankan penanganan medis sesuai dengan standar prosedur operasional (“SPO”) yang berlaku. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya kompetensi atau keterampilan yang dimiliki dokter, atau karena adanya unsur kelalaian dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien, yang menjadi penyebab utama terjadinya cedera pada pasien tersebut.[3]

    Tindakan tenaga medis termasuk malapraktik medis apabila terdapat faktor kelalaian atau ketidaksengajaan, namun juga mencakup perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan melanggar undang-undang untuk mencapai tujuan tertentu yang ingin diperoleh.[4] Malapraktik medis terjadi jika terdapat tindakan-tindakan berikut:[5]

    1. melalaikan kewajiban;
    2. melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh diperbuat oleh tenaga medis, karena sumpah jabatan maupun sumpah tenaga medis;
    3. mengabaikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis;
    4. melanggar ketentuan dalam undang-undang.

    Namun, patut diperhatikan bahwa tidak semua kegagalan medis disebabkan malapraktik. Adanya kejadian buruk yang tidak dapat diprediksi sebelumnya yang terjadi saat dilakukan tindakan medis yang sesuai dengan standar prosedur operasional tetapi menyebabkan cedera kepada pasien tidak termasuk dalam malapraktik medis.[6]

    Hal tersebut diatur di dalam Pasal 274 huruf a UU bahwa tenaga medis dalam menjalankan praktik wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.

    Kemudian, dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a UU Kesehatan diatur bahwa tenaga medis dalam menjalankan praktik, berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.

    Dengan demikian, bukan termasuk malapraktik medis apabila tindakan dokter dalam melakukan praktik telah memenuhi standar profesi, pelayanan profesi, prosedur operasional, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien. Jika tenaga medis/dokter memenuhi kewajibannya untuk memenuhi standar tersebut, maka ia mendapatkan perlindungan hukum.

    Sanksi Malapraktik Medis dalam UU Kesehatan

    Tenaga medis yang melakukan malapraktik dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Kesehatan. Pasal 306UU Kesehatan menentukan bahwa jika terdapat pelanggaran disiplin oleh tenaga medis, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin berupa:

    1. peringatan tertulis;
    2. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut;
    3. penonaktifan surat tanda registrasi (STR) untuk sementara waktu; dan/atau
    4. rekomendasi pencabutan surat izin praktik (SIP).

    Kemudian, jika terdapat unsur pidana, maka dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 440 UU Kesehatan yang menyatakan sebagai berikut:

    1. Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
    2. Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Jerat Pidana dalam KUHP

    Ketentuan pidana selain dalam UU Kesehatan yang dapat menjerat malapraktik medis juga diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[7] yakni pada tahun 2026 sebagai berikut.

    Pasal 359 KUHP

    Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.

    Pasal 360 KUHP

    1. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
    2. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling tinggi Rp4,5 juta.[8]

    Pasal 474 UU 1/2023

    1. Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[9]
    2. Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.[10].
    3. Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[11]

    Dalam hukum pidana, seseorang dianggap dapat dipertanggungjawabkan jika memenuhi empat unsur, yaitu:[12]

    1. melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum);
    2. sudah cukup umur untuk bertanggung jawab secara hukum;
    3. memiliki kesalahan berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa);
    4. tidak memiliki alasan pemaaf.

    Adapun, kesalahan merujuk pada tindakan yang seharusnya tidak dilakukan atau kelalaian atas kewajiban hukum. Bentuk kesalahan meliputi kesengajaan, yang terbagi menjadi:[13]

    1. kesengajaan dengan maksud (menghendaki akibat terjadi);
    2. kesengajaan dengan kesadaran atas kemungkinan atau kepastian akibat;
    3. kesengajaan bersyarat (menyadari risiko akibat namun tetap melakukan).

    Gugatan Perdata

    Tidak hanya proses pidana, malapraktik medis dapat diproses secara perdata. Pasal 1365 KUH Perdata menegaskan bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Lebih lanjut Pasal 1366 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

    Baca juga: Apa itu Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata?

    Rekomendasi MKDKI sebelum Proses Pidana dan Perdata

    Dalam UU Kesehatan, tenaga medis yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana harus terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari majelis yang melaksanakan tugas di bidang disiplin profesi.[14] Majelis ini dikenal dengan nama Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

    Rekomendasi tersebut berisi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan karena praktik keprofesian yang dilakukan tenaga medis sesuai atau tidak sesuai dengan standar dan diberikan setelah penyidik mengajukan permohonan secara tertulis.[15]

    Begitu pula jika perbuatan/tindakan tenaga medis itu merugikan pasien, maka untuk dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata harus mendapatkan rekomendasi dari MKDKI. Rekomendasi ini diberikan setelah tenaga medis atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis atas gugatan yang diajukan oleh pasien, keluarga pasien, atau kuasanya.[16] Isi rekomendasi MKDKI tersebut berupa pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan tenaga medis sesuai atau tidak sesuai dengan standar.[17]

    Contoh Kasus Malapraktik Medis

    Contoh kasus dapat ditemukan dalam Putusan MA No. 3203 K/Pdt/2017 di mana tergugat, seorang dokter gigi, melakukan pemasangan implan melalui lima kali operasi bedah mulut (hal. 1). Namun sejak operasi keempat, penggugat tidak merasakan perkembangan signifikan. Dua hari setelah operasi kelima (27 Juli 2014), gusi penggugat mengeluarkan bau busuk. Keluhan ini diabaikan oleh tergugat yang malah meminta penggugat kembali dua hari kemudian (hal. 2).

    Belum sampai hari yang dijanjikan, penggugat kembali lebih awal karena kondisi memburuk. Setelah diperiksa, tergugat menemukan implan membusuk dan membongkarnya. Ternyata, tanpa izin, tergugat juga memasang implan pada gigi lain yang ikut rusak (hal. 3). Ia mengaku memiliki izin dari FISID dan menggunakan teknik yang baru dipelajari selama tujuh hari di Italia, meski belum terbukti keberhasilannya (hal. 3). Majelis hakim menilai tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata (hal. 7). Pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp100 juta (hal. 21).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3203 K/Pdt/2017.

    Referensi:

    1. Florentina Dewi Pramesuari. Analisis Kebijakan Negara Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 03, No. 01, Februari 2024;
    2. Dongan Butar-Butar dan Hudy Yusuf. Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, Vol. 3, No. 3, 2024;
    3. Malapraktik, yang diakses pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 11.01 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [2] Pasal 198 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan

    [3] Florentina Dewi Pramesuari. Analisis Kebijakan Negara Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 03, No. 01, Februari 2024, hal. 2

    [4] Florentina Dewi Pramesuari. Analisis Kebijakan Negara Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 03, No. 01, Februari 2024, hal. 2

    [5] Dongan Butar-Butar dan Hudy Yusuf. Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, Vol. 3, No. 3, 2024, hal. 321

    [6] Florentina Dewi Pramesuari. Analisis Kebijakan Negara Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, Vol. 03, No. 01, Februari 2024, hal. 2

    [7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [8] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dalam KUHP dilipatgandakan 1000 kali.

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [10] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [11] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [12] Dongan Butar-Butar dan Hudy Yusuf. Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, Vol. 3, No. 3, 2024, hal. 321

    [13] Dongan Butar-Butar dan Hudy Yusuf. Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, Vol. 3, No. 3, 2024, hal. 322

    [14] Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 304 UU Kesehatan

    [15] Pasal 308 ayat (3) dan (5) UU Kesehatan

    [16] Pasal 308 ayat (2) dan (4) UU Kesehatan

    [17] Pasal 308 ayat (6) UU Kesehatan

    TAGS