Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan Pers

Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan Pers
Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan Pers

PERTANYAAN

Apakah pemberitaan yang dilakukan oleh pers mengenai suatu tindak pidana (misal kasus korupsi) telah melanggar asas praduga tak bersalah? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pemberitaan Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 29 Maret 2013.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan asas hukum yang menghendaki agar setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, ditahan, atau dituntut dalam suatu perkara pidana.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut mengenai asas praduga tak bersalah dapat Anda baca pada artikel Arti Asas Praduga Tak Bersalah.

    Kemudian, mengenai pemberitaan pers tentang suatu tindak pidana dan kaitannya dengan asas praduga tak bersalah, kita perlu melihat ketentuan dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

    Kewajiban Pers Menghormati Asas Praduga Tak Bersalah

    Menurut Pasal 1 angka 1 UU Pers yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

    Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, pers nasional berkewajiban untuk menghormati asas praduga tak bersalah ketika memberitakan peristiwa dan opini. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi:

    Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

    Kemudian, Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa:

    Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

    Dengan demikian, pers tetap dapat memberitakan suatu perkara pidana, termasuk perkara korupsi yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Namun, pemberitaan tersebut harus disampaikan secara objektif dan tidak boleh menggambarkan orang yang diberitakan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Adapun perusahaan pers yang melakukan pelanggaran atas asas praduga tak bersalah diancam pidana berupa denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta,[1] sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers jo. Pasal II ayat (2) huruf b UU 1/2026.

    Kewajiban Wartawan Mematuhi Kode Etik Jurnalistik

    Selain ketentuan UU Pers, wartawan juga wajib menaati Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers. Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan dan diawasi pelaksanaannya oleh Dewan Pers.[2]

    Menurut Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang disahkan melalui Peraturan Dewan Pers 6/2008, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Adapun penafsiran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik tersebut, adalah sebagai berikut.

    1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
    2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
    3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
    4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

    Dengan demikian, pemberitaan pers dapat dinilai melanggar asas praduga tak bersalah apabila memuat pernyataan yang menghakimi atau menyimpulkan seseorang bersalah melakukan tindak pidana, sementara belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.

    Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan yang Merugikan

    Dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain, pihak yang bersangkutan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Hak jawab merupakan hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik. Sedangkan hak koreksi adalah hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers.

    Selain itu, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu pemberitaan dikatakan melanggar asas praduga tak bersalah jika isinya bersifat menghakimi seseorang dan merupakan pelanggaran UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik,yang dinilai oleh Dewan Pers.

    Baca juga: Bisakah Menggugat atau Menuntut Pers atas Berita yang Merugikan?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    4. Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

    [1] Pasal 79 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    [2] Pasal 15 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000