Saya mau tanya, kalau pada kasus laka lantas, patah kaki nonpermanen (bisa sembuh) termasuk luka berat atau tidak? Kemudian, kalau pihak korban (pengendara motor) pada saat kejadian melawan arus, apakah dia bisa ditindak/dihukum karena pelanggarannya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Batasan Luka Berat dan Luka Ringan dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 05 April 2013.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tingkatan Kecelakaan Lalu Lintas
Menurut Pasal 1 angka 24 UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Kecelakaan lalu lintas sendiri digolongkan berdasarkan tingkatannya, meliputi:[1]
kecelakaan lalu lintas ringan, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
kecelakaan lalu lintas sedang, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
kecelakaan lalu lintas berat, yaitu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Dengan demikian, luka ringan masuk pada golongan kecelakaan lalu lintas sedang. Sedangkan, luka berat masuk pada golongan kecelakaan lalu lintas berat.
Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklaikan kendaraan, serta ketidaklaikan jalan dan/atau lingkungan lingkungan.[2]
Perbedaan Luka Ringan dan Luka Berat
Apakah patah kaki nonpermanen (bisa sembuh) termasuk luka berat atau bukan, maka terlebih dahulu harus ditinjau mengenai pengertian luka berat. Dalam UU LLAJ, yang dimaksud dengan luka berat bisa ditemukan pada Penjelasan Pasal 229 ayat (4), yaitu luka yang mengakibatkan korban:
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu pancaindra;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan perempuan; atau
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 hari.
Definisi dari luka berat tersebut juga diatur di dalam Pasal 155 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[3] sebagai berikut.
Luka Berat adalah:
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;
terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerja;
tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca Indera atau salah satu anggota tubuh;
cacat berat atau cacat permanen;
lumpuh;
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;
gugur atau matinya kandungan; atau
rusaknya fungsi reproduksi.
Adapun, definisi dari luka ringan merujuk pada Penjelasan Pasal 229 ayat (3) UU LLAJ, yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “luka ringan” adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.
Oleh karena luka berat telah diatur secara khusus apa saja kondisi-kondisinya, maka selain yang disebutkan itu dan tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit, dapat dianggap sebagai luka ringan.
Sanksi Pidana Laka Lantas yang Mengakibatkan Luka Ringan dan Berat
Apabila kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh kelalaian pengguna jalan, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (2) dan (3) UU LLAJ jo. Pasal II ayat (5) huruf b dan d UU 1/2026, yang berbunyi:
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.[4]
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[5]
Sedangkan, jika kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pengguna jalan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, maka pasal yang dapat menjerat pelaku adalah Pasal 311 ayat (3) dan (4) UU LLAJ jo. Pasal II ayat (5) huruf d dan f UU 1/2026, sebagai berikut:
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[6]
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.[7]
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apakah korban yang melawan arus bisa dihukum? Menurut kami, bisa. Hal ini karena pengendara melawan arus merupakan perbuatan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Atas perbuatannya itu, maka dapat saja orang yang melawan arus dijerat dengan pasal di atas, jika mengakibat luka ringan atau berat. Adapun, perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[8]